Kejari Batam Serahkan Uang Restitusi kepada Korban TPPO

Jumat, 12 Januari 2024 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi tengah menyerahkan Restitusi kepada korban TPPO, Kamis (11/1/2024). Foto:Dok/Kejari Batam

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi tengah menyerahkan Restitusi kepada korban TPPO, Kamis (11/1/2024). Foto:Dok/Kejari Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyerahkan restitusi atau uang pengganti kepada tiga calon pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang menjadi korban tidak pidana perdagangan orang (TPPO).

Proses restitusi itu digelar di kantor Kejari Batam pada Kamis (11/1/2024) yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi bersama jajaran dan dihadiri keluarga dari korban dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Hari ini kami menyerahkan uang restitusi dari terpidana untuk korban,” ujar Kasna dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024).

Menurut dia, pembayaran restitusi oleh terpidana Devid Fauzan Bin Nasir dan Suirman Samsuar dalam Perkara tindak pidana pekerja migran Indonesia melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 471/Pid.Sus/2023/PN.Btm pada Selasa 14 November 2023 dijatuhi hukuman pidana 3 tahun dan 6 enam bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Tak hanya itu, terdakwa dihukum untuk membayar restitusi dimasukan dalam tuntutan hukuman terdakwa, sebagai uang ganti rugi terhadap korban perdagangan orang.

Terdakwa membayar secara rentang kepada tiga korban yakni Wimboharjo Rp 2.080.000 dan Alwi Sidiq Rp. 2.130.000 serta Karim Rp. 1.408.000

“Jadi total biaya restitusi dibayar secara tanggung renteng oleh para terpidana adalah sejumlah Rp. 5.618.000,” tuturnya.

Cek berita artikel lainnya Google News 

Penulis:Zalfirega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

OJK dan Bareskrim Tangkap Tersangka Kasus Perbankan di BPR DCN Malang
Siswi SD di Batam Bawa Motor Warga Mansang, Polisi: Sudah Berdamai
Warga Kaveling Melati Jadi Korban Pengeroyokan di Jalan Dapur 12 Saat Pulang Lebaran
Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:53 WIB

OJK dan Bareskrim Tangkap Tersangka Kasus Perbankan di BPR DCN Malang

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:50 WIB

Siswi SD di Batam Bawa Motor Warga Mansang, Polisi: Sudah Berdamai

Senin, 23 Maret 2026 - 22:45 WIB

Warga Kaveling Melati Jadi Korban Pengeroyokan di Jalan Dapur 12 Saat Pulang Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Berita Terbaru

Warga saat mengamankan anak yangembawa motor warga Mansang kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (24/3/2026). Matapedia6.com/Istimewa

Hukum Kriminal

Siswi SD di Batam Bawa Motor Warga Mansang, Polisi: Sudah Berdamai

Rabu, 25 Mar 2026 - 21:50 WIB