Kejari Batam Serahkan Uang Restitusi kepada Korban TPPO

Jumat, 12 Januari 2024 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi tengah menyerahkan Restitusi kepada korban TPPO, Kamis (11/1/2024). Foto:Dok/Kejari Batam

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi tengah menyerahkan Restitusi kepada korban TPPO, Kamis (11/1/2024). Foto:Dok/Kejari Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyerahkan restitusi atau uang pengganti kepada tiga calon pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang menjadi korban tidak pidana perdagangan orang (TPPO).

Proses restitusi itu digelar di kantor Kejari Batam pada Kamis (11/1/2024) yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi bersama jajaran dan dihadiri keluarga dari korban dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Hari ini kami menyerahkan uang restitusi dari terpidana untuk korban,” ujar Kasna dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024).

Menurut dia, pembayaran restitusi oleh terpidana Devid Fauzan Bin Nasir dan Suirman Samsuar dalam Perkara tindak pidana pekerja migran Indonesia melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 471/Pid.Sus/2023/PN.Btm pada Selasa 14 November 2023 dijatuhi hukuman pidana 3 tahun dan 6 enam bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Tak hanya itu, terdakwa dihukum untuk membayar restitusi dimasukan dalam tuntutan hukuman terdakwa, sebagai uang ganti rugi terhadap korban perdagangan orang.

Terdakwa membayar secara rentang kepada tiga korban yakni Wimboharjo Rp 2.080.000 dan Alwi Sidiq Rp. 2.130.000 serta Karim Rp. 1.408.000

“Jadi total biaya restitusi dibayar secara tanggung renteng oleh para terpidana adalah sejumlah Rp. 5.618.000,” tuturnya.

Cek berita artikel lainnya Google News 

Penulis:Zalfirega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat
Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi
Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci
Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi
Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran
Honorer Pemko Batam Tolak Damai dengan Oknum Istri Polisi, Kuasa Hukum Korban Siapkan Laporan Baru
Polisi Bekuk Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur saat Bekerja di Batam
Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga, Tersangka Raup Ratusan Juta

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 22:34 WIB

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat

Minggu, 21 September 2025 - 14:31 WIB

Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi

Sabtu, 20 September 2025 - 16:32 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci

Sabtu, 20 September 2025 - 14:54 WIB

Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi

Kamis, 18 September 2025 - 22:00 WIB

Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran

Berita Terbaru