MATAPEDIA6.com, BATAM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyerahkan restitusi atau uang pengganti kepada tiga calon pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang menjadi korban tidak pidana perdagangan orang (TPPO).
Proses restitusi itu digelar di kantor Kejari Batam pada Kamis (11/1/2024) yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi bersama jajaran dan dihadiri keluarga dari korban dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Hari ini kami menyerahkan uang restitusi dari terpidana untuk korban,” ujar Kasna dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024).
Menurut dia, pembayaran restitusi oleh terpidana Devid Fauzan Bin Nasir dan Suirman Samsuar dalam Perkara tindak pidana pekerja migran Indonesia melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 471/Pid.Sus/2023/PN.Btm pada Selasa 14 November 2023 dijatuhi hukuman pidana 3 tahun dan 6 enam bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Tak hanya itu, terdakwa dihukum untuk membayar restitusi dimasukan dalam tuntutan hukuman terdakwa, sebagai uang ganti rugi terhadap korban perdagangan orang.
Terdakwa membayar secara rentang kepada tiga korban yakni Wimboharjo Rp 2.080.000 dan Alwi Sidiq Rp. 2.130.000 serta Karim Rp. 1.408.000
“Jadi total biaya restitusi dibayar secara tanggung renteng oleh para terpidana adalah sejumlah Rp. 5.618.000,” tuturnya.
Cek berita artikel lainnya Google NewsÂ
Penulis:Zalfirega|Editor:Redaksi