Misteri Mayat Membusuk di Tiawangkang Terungkap, Polisi Nyatakan Bukan Tindak Pidana

Selasa, 10 Juni 2025 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris

Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris

MATAPEDIA6.com, BATAM – Misteri penemuan jasad pria membusuk di pinggir jalan Kampung Tua Tiawangkang, Barelang, Kota Batam, akhirnya terungkap.

Hasil autopsi menyatakan korban meninggal akibat kecelakaan dan bukan karena tindak kekerasan. Keluarga pun telah menerima hasil tersebut dan resmi mencabut laporan kepolisian.

Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Tambunan melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, mengatakan hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri telah disampaikan langsung kepada keluarga korban, termasuk istri almarhum.

“Berdasarkan hasil autopsi, korban atas nama Tatap Limbong (32) meninggal dunia akibat kecelakaan. Ia mengalami trauma fisik dan tidak segera mendapatkan pertolongan, yang akhirnya menyebabkan kematian,” ujar Aris, Selasa (10/6/2025).

Tatap Limbong sebelumnya ditemukan dalam kondisi membusuk dan membengkak di kawasan hutan Tiawangkang, Kamis (7/3/2025) lalu.

Penemuan mayat bermula dari laporan warga yang mencium bau busuk saat mencari kayu di sekitar lokasi. Warga kemudian melapor ke polisi, yang langsung melakukan evakuasi bersama Basarnas.

“Setelah penjelasan resmi dari dokter forensik disampaikan, pihak keluarga menerima dengan lapang dada dan mencabut laporan kepolisian,” jelas Aris.

Tak hanya itu, keluarga juga meminta pengembalian seluruh barang pribadi milik korban yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti.

Polisi pun telah menyerahkan kembali sepeda motor Honda Vario BP 3316 CR, dompet, dan sejumlah dokumen usaha milik korban.

Sebagai bagian dari proses hukum yang transparan, Polsek Sagulung akan menggelar perkara di Polresta Barelang untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“SP2HP ini merupakan bentuk akuntabilitas penyidikan, yang wajib disampaikan kepada pelapor secara berkala, baik diminta maupun tidak,” tegas Aris.

Meski kasus telah dinyatakan sebagai kecelakaan dan bukan tindak pidana, Aris menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap membuka kemungkinan dibukanya kembali penyidikan apabila ada bukti baru di kemudian hari.

“Kasus ini belum ditutup. Namun untuk saat ini, berdasarkan bukti medis dan fakta penyelidikan, tidak ditemukan unsur kekerasan. Korban meninggal murni karena kecelakaan,” pungkasnya.

Diketahui, korban adalah warga Bengkong, Batam, dan terakhir terlihat mengendarai sepeda motor.

Korban ditemukan bersama motornya di lokasi kejadian, dalam kondisi sudah tak bernyawa.

Penulis : Luci

Editor : Zalfirega

Berita Terkait

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 
Motor Warga Hilang Dini Hari, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Hotel
TNI AL Sergap MV King Sun di Tanjung Berakit, Bawa 1,3 Ton Ketamine
Polisi Ungkap Dugaan Curas Driver Ojol Maxim di Sekupang

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terbaru