OJK dan VARA Dubai Satukan Regulasi, Perkuat Pengawasan Global Aset Digital

Kamis, 13 November 2025 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) MoU dengan Vara Dubai. Foto:Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) MoU dengan Vara Dubai. Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, DUBAI — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas langkah strategis di panggung global dengan menggandeng Virtual Assets Regulatory Authority (VARA) Dubai melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pengawasan aset digital lintas negara, Kamis (13/11/2025).

Kolaborasi ini menandai aliansi dua kekuatan besar di sektor keuangan digital: Indonesia sebagai salah satu pasar ritel aset kripto terbesar di dunia, dan Dubai sebagai episentrum global industri aset virtual.

Melalui kerja sama ini, OJK dan VARA akan membangun koordinasi pengaturan dan pengawasan yang lebih solid, mencakup pertukaran informasi, pengembangan kapasitas, pengawasan lintas batas, serta dukungan investigasi dan teknis.

Baca juga: OJK Pacu Keuangan Syariah Jadi Penggerak Kesejahteraan dan UMKM

“VARA memiliki mandat yang sejalan dengan fungsi pengawasan inovasi teknologi di OJK. Karena sifat aset digital yang tanpa batas, kerja sama lintas yurisdiksi menjadi sangat penting,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi dikutip dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).

Hasan menegaskan, kolaborasi ini akan memperkuat interoperabilitas regulasi penerapan standar anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (AML/CFT) serta perlindungan konsumen dalam ekosistem aset digital yang berkembang pesat.

Sementara itu, CEO VARA, Matthew White, menyebut kemitraan dengan OJK sebagai momentum penting bagi pembentukan standar global pengawasan aset virtual.

“Kami ingin mendorong inovasi yang bertanggung jawab dan menetapkan standar baru bagi pengawasan lintas batas. Kolaborasi ini menunjukkan bagaimana regulasi dapat menjadi jembatan antara pasar berkembang dan pasar maju,” ujarnya.

VARA, regulator pertama di dunia yang secara khusus mengatur aset virtual, berkomitmen membangun kerangka kerja global yang transparan dan visioner. Sementara OJK membawa pengalaman pengawasan terpadu di sektor keuangan Indonesia.

Penandatanganan MoU disertai pertemuan bilateral dan diskusi kebijakan antara kedua otoritas, memperkuat langkah menuju ekosistem aset digital yang aman, patuh, dan berdaya saing global.

Baca juga: Indonesia dan Singapura Perkuat Kolaborasi FinTech dan Aset Keuangan Digital

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

OJK Keluarkan Sejumlah Relaksasi Aturan untuk Perkuat Industri Pembiayaan dan Fintech
OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Buka Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah
SheHacks 2026 Dorong Perempuan UMKM Manfaatkan AI untuk Kembangkan Bisnis
Tebar Dividen Rp21,9 Triliun, Telkom Pertahankan Jajaran Direksi
Satgas PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Koperasi Ditangkap
OJK Minta Korban Dugaan Investasi Bodong di Purwokerto Segera Melapor
Dadan Hindayana Ditahan, Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan MBG
OJK Perkuat BPR dan BPRS, Aset Tembus Rp236,69 Triliun dan Kredit UMKM Terus Tumbuh

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:40 WIB

OJK Keluarkan Sejumlah Relaksasi Aturan untuk Perkuat Industri Pembiayaan dan Fintech

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:59 WIB

OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Buka Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:03 WIB

SheHacks 2026 Dorong Perempuan UMKM Manfaatkan AI untuk Kembangkan Bisnis

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:55 WIB

Tebar Dividen Rp21,9 Triliun, Telkom Pertahankan Jajaran Direksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:53 WIB

Satgas PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Koperasi Ditangkap

Berita Terbaru