OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Dana Nasabah KCP Aek Nabara, Rp7 Miliar Sudah Dikembalikan

Sabtu, 18 April 2026 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

65 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan mendesak Bank Negara Indonesia segera menuntaskan kasus dugaan penyimpangan dana nasabah di KCP Aek Nabar.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK – Agus Firmansyah, mengatakan percepatan penyelesaian untuk menjaga pelindungan konsumen dan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.

“OJK memanggil direksi dan manajemen BNI, meminta penjelasan sekaligus menekan langkah penyelesaian yang cepat, transparan, menyeluruh, dan bertanggung jawab. Regulator menegaskan, pelindungan nasabah menjadi prioritas utama,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).

BNI diminta memverifikasi seluruh data nasabah secara menyeluruh, memenuhi hak-hak nasabah sesuai ketentuan, serta rutin melaporkan perkembangan penanganan kepada OJK.

Baca juga:Terseret Arus Saat Berenang, Remaja 13 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Golden Beach Bengkong

Dalam proses berjalan, BNI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan kasus.

“Langkah ini diarahkan untuk melindungi kepentingan nasabah sekaligus menjaga akuntabilitas proses penyelesaian,” katanya.

Hingga kini, BNI telah memverifikasi dan mengembalikan dana nasabah sebesar Rp7 miliar. OJK memastikan proses verifikasi sisa dana terus berjalan dan diawasi ketat agar berlangsung adil dan transparan.

OJK juga menekan BNI menggelar investigasi internal secara menyeluruh, termasuk mengaudit aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola. Tujuannya, mengungkap akar masalah dan menutup celah agar kasus serupa tidak terulang.

BNI menyatakan komitmennya menuntaskan kasus ini secara penuh. OJK menegaskan akan terus mengawasi dan tidak ragu mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran.

OJK turut mengimbau semua pihak menjaga komunikasi yang konstruktif dan menghormati proses hukum. Nasabah dapat mengakses informasi atau menyampaikan pengaduan melalui layanan resmi BNI atau Kontak OJK 157.

Baca juga:Sidak BBM Subsidi di Sumbar, Pertamina–BPH Migas Pastikan Distribusi Tepat Sasaran

Editor:Miezon

 

Berita Terkait

OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Buka Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah
Investasi Batam Lampaui Target, Data Centre Jadi Mesin Baru Ekonomi
Investasi Batam Tembus Rp69,3 Triliun, Amsakar-Li Claudia Fokus Benahi Infrastruktur dan Banjir
BEI Gelar Public Expose Live 2026, 8 Emiten Siap Paparkan Strategi Bisnis ke Investor
Bakrie Group Jajaki Investasi Energi di Batam, BP Batam Tawarkan Potensi Kawasan Strategis 
SheHacks 2026 Dorong Perempuan UMKM Manfaatkan AI untuk Kembangkan Bisnis
Tebar Dividen Rp21,9 Triliun, Telkom Pertahankan Jajaran Direksi
Satgas PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Koperasi Ditangkap
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:59 WIB

OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Buka Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:50 WIB

Investasi Batam Lampaui Target, Data Centre Jadi Mesin Baru Ekonomi

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:01 WIB

Investasi Batam Tembus Rp69,3 Triliun, Amsakar-Li Claudia Fokus Benahi Infrastruktur dan Banjir

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:53 WIB

BEI Gelar Public Expose Live 2026, 8 Emiten Siap Paparkan Strategi Bisnis ke Investor

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:59 WIB

Bakrie Group Jajaki Investasi Energi di Batam, BP Batam Tawarkan Potensi Kawasan Strategis 

Berita Terbaru

Ribuan warga Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, bersama masyarakat Tanjung Riau mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LIRA Kepri di kawasan Ruko Batam Centre, Senin (15/6/2026). Foto:Rega/matapedia

News

Yusril Koto Buka Suara soal Demo di Kantor LIRA

Senin, 15 Jun 2026 - 15:50 WIB