OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Dana Nasabah KCP Aek Nabara, Rp7 Miliar Sudah Dikembalikan

Sabtu, 18 April 2026 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

65 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan mendesak Bank Negara Indonesia segera menuntaskan kasus dugaan penyimpangan dana nasabah di KCP Aek Nabar.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK – Agus Firmansyah, mengatakan percepatan penyelesaian untuk menjaga pelindungan konsumen dan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.

“OJK memanggil direksi dan manajemen BNI, meminta penjelasan sekaligus menekan langkah penyelesaian yang cepat, transparan, menyeluruh, dan bertanggung jawab. Regulator menegaskan, pelindungan nasabah menjadi prioritas utama,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).

BNI diminta memverifikasi seluruh data nasabah secara menyeluruh, memenuhi hak-hak nasabah sesuai ketentuan, serta rutin melaporkan perkembangan penanganan kepada OJK.

Baca juga:Terseret Arus Saat Berenang, Remaja 13 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Golden Beach Bengkong

Dalam proses berjalan, BNI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan kasus.

“Langkah ini diarahkan untuk melindungi kepentingan nasabah sekaligus menjaga akuntabilitas proses penyelesaian,” katanya.

Hingga kini, BNI telah memverifikasi dan mengembalikan dana nasabah sebesar Rp7 miliar. OJK memastikan proses verifikasi sisa dana terus berjalan dan diawasi ketat agar berlangsung adil dan transparan.

OJK juga menekan BNI menggelar investigasi internal secara menyeluruh, termasuk mengaudit aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola. Tujuannya, mengungkap akar masalah dan menutup celah agar kasus serupa tidak terulang.

BNI menyatakan komitmennya menuntaskan kasus ini secara penuh. OJK menegaskan akan terus mengawasi dan tidak ragu mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran.

OJK turut mengimbau semua pihak menjaga komunikasi yang konstruktif dan menghormati proses hukum. Nasabah dapat mengakses informasi atau menyampaikan pengaduan melalui layanan resmi BNI atau Kontak OJK 157.

Baca juga:Sidak BBM Subsidi di Sumbar, Pertamina–BPH Migas Pastikan Distribusi Tepat Sasaran

Editor:Miezon

 

Berita Terkait

Padi Reborn Tampil di GMP 2026, BI Kepri Bidik Perputaran Ekonomi UMKM
40 Penghargaan ENSIA 2026 Jadi Cermin Inovasi Pertamina Sumbagut di Lapangan
Dari Sampah, Energi hingga Kain Tradisional: Menelusuri Jejak Program Pemberdayaan Pertamina di Batam
Bukan Cuma Industri, Batam Kini Bidik Investasi Kesehatan Berstandar Internasional
STANIA Gandeng Asahi Solder, Timah Indonesia Dibidik Naik Kelas ke Industri Elektronik
OJK Sebut Kredit Tetap Tumbuh, Industri Pengolahan Jadi Andalan Bisnis Perbankan hingga Triwulan III 2026
Penerbangan Lion Group dari Jakarta Mulai Dibuka Bertahap, Ini Alasannya
Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen, BP Batam Bidik Manufaktur hingga Data Center
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:47 WIB

Padi Reborn Tampil di GMP 2026, BI Kepri Bidik Perputaran Ekonomi UMKM

Selasa, 15 September 2026 - 11:31 WIB

40 Penghargaan ENSIA 2026 Jadi Cermin Inovasi Pertamina Sumbagut di Lapangan

Senin, 14 September 2026 - 19:50 WIB

Dari Sampah, Energi hingga Kain Tradisional: Menelusuri Jejak Program Pemberdayaan Pertamina di Batam

Minggu, 13 September 2026 - 13:52 WIB

Bukan Cuma Industri, Batam Kini Bidik Investasi Kesehatan Berstandar Internasional

Jumat, 11 September 2026 - 16:33 WIB

STANIA Gandeng Asahi Solder, Timah Indonesia Dibidik Naik Kelas ke Industri Elektronik

Berita Terbaru