OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Dana Nasabah KCP Aek Nabara, Rp7 Miliar Sudah Dikembalikan

Sabtu, 18 April 2026 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

65 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan mendesak Bank Negara Indonesia segera menuntaskan kasus dugaan penyimpangan dana nasabah di KCP Aek Nabar.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK – Agus Firmansyah, mengatakan percepatan penyelesaian untuk menjaga pelindungan konsumen dan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.

“OJK memanggil direksi dan manajemen BNI, meminta penjelasan sekaligus menekan langkah penyelesaian yang cepat, transparan, menyeluruh, dan bertanggung jawab. Regulator menegaskan, pelindungan nasabah menjadi prioritas utama,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).

BNI diminta memverifikasi seluruh data nasabah secara menyeluruh, memenuhi hak-hak nasabah sesuai ketentuan, serta rutin melaporkan perkembangan penanganan kepada OJK.

Baca juga:Terseret Arus Saat Berenang, Remaja 13 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Golden Beach Bengkong

Dalam proses berjalan, BNI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan kasus.

“Langkah ini diarahkan untuk melindungi kepentingan nasabah sekaligus menjaga akuntabilitas proses penyelesaian,” katanya.

Hingga kini, BNI telah memverifikasi dan mengembalikan dana nasabah sebesar Rp7 miliar. OJK memastikan proses verifikasi sisa dana terus berjalan dan diawasi ketat agar berlangsung adil dan transparan.

OJK juga menekan BNI menggelar investigasi internal secara menyeluruh, termasuk mengaudit aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola. Tujuannya, mengungkap akar masalah dan menutup celah agar kasus serupa tidak terulang.

BNI menyatakan komitmennya menuntaskan kasus ini secara penuh. OJK menegaskan akan terus mengawasi dan tidak ragu mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran.

OJK turut mengimbau semua pihak menjaga komunikasi yang konstruktif dan menghormati proses hukum. Nasabah dapat mengakses informasi atau menyampaikan pengaduan melalui layanan resmi BNI atau Kontak OJK 157.

Baca juga:Sidak BBM Subsidi di Sumbar, Pertamina–BPH Migas Pastikan Distribusi Tepat Sasaran

Editor:Miezon

 

Berita Terkait

OJK–Ekraf Tancap Gas Web3: IP Indonesia Dibidik Jadi Aset Baru Bernilai Tinggi
Telkom–PGN Bangun Ekosistem Data Center Hijau, Bidik Posisi Hub Digital Regional
OJK Percepat Program 3 Juta Rumah, SLIK Dipangkas Lebih Cepat dan Lebih Fleksibel
OJK Genjot Investor Ritel, Literasi Pasar Modal Diperkuat di Banten
Toast Box Buka Gerai Perdana di Batam, Bawa Kopi Nanyang ke K-Square Mall
Amerika Serikat Serap Ekspor Terbesar di Batam Awal 2026
OJK Waspadai Guncangan Global: Pasar Bergejolak, Stabilitas Keuangan RI Tetap Bertahan
Pertamina Gandeng BKKBN, Hadirkan Taman Asuh untuk Jaga Produktivitas Pekerja
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:37 WIB

OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Dana Nasabah KCP Aek Nabara, Rp7 Miliar Sudah Dikembalikan

Rabu, 15 April 2026 - 10:24 WIB

OJK–Ekraf Tancap Gas Web3: IP Indonesia Dibidik Jadi Aset Baru Bernilai Tinggi

Selasa, 14 April 2026 - 12:40 WIB

Telkom–PGN Bangun Ekosistem Data Center Hijau, Bidik Posisi Hub Digital Regional

Senin, 13 April 2026 - 18:49 WIB

OJK Percepat Program 3 Juta Rumah, SLIK Dipangkas Lebih Cepat dan Lebih Fleksibel

Sabtu, 11 April 2026 - 11:40 WIB

OJK Genjot Investor Ritel, Literasi Pasar Modal Diperkuat di Banten

Berita Terbaru