MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tancap gas mendukung program 3 juta rumah dengan merombak kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan memperkuat sinergi lintas lembaga.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan komitmen tersebut saat bertemu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, di Kantor OJK, Senin (13/4/2026).
OJK langsung mengunci sejumlah kebijakan strategis hasil Rapat Dewan Komisioner untuk mempercepat akses pembiayaan perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Langkah pertama, OJK menyederhanakan tampilan data SLIK. Kini, sistem hanya menampilkan kredit atau pembiayaan di atas Rp1 juta, baik dari sisi plafon maupun baki debet. Kebijakan ini memangkas “noise” data kecil yang selama ini kerap menghambat analisis kredit.
“SLIK akan lebih fokus dan relevan, sehingga mempermudah proses penilaian pembiayaan,” tegas Friderica.
Langkah kedua, OJK mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman. Jika sebelumnya memakan waktu lebih lama, kini status lunas wajib muncul maksimal tiga hari kerja setelah pembayaran dilakukan. Kebijakan ini ditargetkan berjalan penuh paling lambat akhir Juni 2026.
Baca juga:Imigrasi Batam Amankan Enam WNA, Diduga Langgar Izin Kerja
Percepatan ini krusial. Debitur yang baru melunasi pinjaman bisa segera mengajukan KPR tanpa tertahan status lama di SLIK.
Tak berhenti di situ, OJK juga membuka akses data SLIK bagi BP Tapera sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini mempercepat proses verifikasi dan penyaluran pembiayaan perumahan.
Di sisi lain, OJK akan menegaskan posisi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah. Penegasan ini penting untuk memperkuat aspek penjaminan dalam skema pembiayaan.
Untuk memastikan eksekusi berjalan cepat, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satgas ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari regulator, BP Tapera, hingga asosiasi pengembang.
OJK juga meluruskan persepsi publik soal SLIK. Data dalam sistem tersebut bukan penentu mutlak disetujui atau ditolaknya kredit. SLIK hanya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam analisis pembiayaan.
Sebelumnya, OJK telah lebih dulu menegaskan bahwa SLIK bersifat netral dan bukan daftar hitam. Bahkan, tidak ada larangan bagi bank untuk memberikan kredit kepada debitur dengan riwayat selain lancar, khususnya untuk pembiayaan kecil.
Keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing bank dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko.
“OJK akan terus mendorong langkah konkret agar program 3 juta rumah bisa tercapai lebih cepat,” tutup Friderica.
Editor:Zalfirega


















