OJK Tuntaskan Penyidikan Tindak Pidana Perbankan di BPD NTT

Kamis, 4 Juli 2024 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka perbankan. Foto:OJK

Dua tersangka perbankan. Foto:OJK

MATAPEDIA6.com, JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan terus meningkatkan pelaksanaan fungsi penyidikan sektor jasa keuangan dengan menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) yang terjadi di Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT).

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing menyebut bahwa penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap 1) kasus di BPD NTT kepada Jaksa Penuntut Umum dan setelah dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum disimpulkan bahwa berkas hasil penyidikan perkara pidana atas nama para Tersangka sebagaimana pasal yang dipersangkakan sudah lengkap (P21).

Menindaklanjuti perkara yang sudah P.21 dimaksud, Penyidik OJK melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum untuk rencana pelaksanaan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaaan Negeri Kupang.

“Dalam menangani dugaan tindak pidana perbankan tersebut, OJK telah melakukan berbagai upaya yaitu mulai dari tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus sampai dengan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil yang ditemukan, pencairan kredit yang dilakukan, sebagian dananya tidak dialokasikan sesuai tujuan kredit,” kata Tongam dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).

Perkara ini terjadi pada periode 4 April s.d. 19 Agustus 2019 dengan rincian perkara yang melibatkan Sdr. Absalom Sine (Direktur Pemasaran Kredit BPD NTT periode 11 Maret 2015 s.d. 5 Mei 2020 merangkap Plt. Direktur Utama periode Mei 2018 s.d. Mei 2019) dan Sdr. Beny Rinaldy Pellu (Kepala Divisi Pemasaran Kredit BPD NTT periode November 2016 s.d. September 2019).

Keduanya diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam proses pemberian tiga fasilitas kredit kepada debitur a.n. PT Budimas Pundinusa (PT BMP) dengan total plafon Rp100 miliar. Fasilitas kredit tersebut terbagi menjadi tiga yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) Standby senilai Rp32 miliar, Kredit Investasi (KI) Jadwal Pembayaran (KI-JP) senilai Rp20 miliar dan KMK-RC senilai Rp48 miliar.

Lebih lanjut, Tongam memaparkan bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan telah terjadi tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

OJK bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI baik tingkat pusat maupun kewilayahan, sehingga penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan baik.

OJK akan secara kontinu melakukan penegakan hukum terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan untuk mewujudkan perlindungan terhadap lembaga jasa keuangan dan masyarakat.

Sementara  30 Juni 2024, OJK menyelesaikan 127 perkara P-21 dari Kejaksaan RI, termasuk 102 perkara tindak pidana Perbankan, 20 IKNB, dan lima Pasar Modal. Perkara terbanyak terkait kebijakan pengurus Bank.

Adapun pihak diminta pertanggungjawaban pidana sebagai Tersangka adalah Absalom Sine alias Abe dan Beny Rinaldy Pellu selaku mantan pejabat BPD NTT.

Atas perbuatannya, tersangka terancam bui lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 10 miliar. **

Editor:Redaksi

Berita Terkait

OJK Percepat Ekonomi Daerah, Bidik Kopi hingga Industri Kreatif
Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Appeninc, VID, dan Sensenowai
OJK Perkuat Integritas Mahasiswa Lewat Kuliah Umum Road to Risk and Governance Summit 2026
OJK Pastikan Perbankan Tetap Kuat Hadapi Gejolak Global dan Fluktuasi Rupiah
JLC Race Award 2025: JNE Beri Mobil BYD dan Umrah untuk Pelaku UKM Berprestasi
OJK Siapkan Generasi Muda Jadi Penggerak Pasar Modal, Literasi Investasi Masih Rendah
Presiden Prabowo Subianto Kunjungi Pulau Miangas, Janji Renovasi Sekolah hingga Puskesmas
Perbankan Syariah Tumbuh 10,49 Persen, Aset Tembus Rp1.061 Triliun per Maret 2026
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:09 WIB

OJK Percepat Ekonomi Daerah, Bidik Kopi hingga Industri Kreatif

Senin, 25 Mei 2026 - 14:30 WIB

Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Appeninc, VID, dan Sensenowai

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:41 WIB

OJK Perkuat Integritas Mahasiswa Lewat Kuliah Umum Road to Risk and Governance Summit 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:07 WIB

OJK Pastikan Perbankan Tetap Kuat Hadapi Gejolak Global dan Fluktuasi Rupiah

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:26 WIB

JLC Race Award 2025: JNE Beri Mobil BYD dan Umrah untuk Pelaku UKM Berprestasi

Berita Terbaru

tangkapan layar screenshot google rupiah pada Kamis (28/5/2026). Foto:ist

Bisnis

Rupiah Anjlok ke Rp 17.859 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:13 WIB