MATAPEDIA6.com, BATAM— Perkara kekerasan seksual terhadap anak mendominasi penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Pengadilan Negeri (PN) Batam sepanjang 2026. Hingga Oktober, pengadilan telah menangani 56 perkara, dengan 34 di antaranya berkaitan dengan perlindungan anak.
Jumlah tersebut menunjukkan persoalan kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum di Batam.
Selain perkara perlindungan anak, PN Batam juga menangani dua perkara kejahatan terhadap kesusilaan dan dua perkara yang melibatkan hubungan sesama jenis dengan korban berusia 16 tahun.
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena mengatakan bahwa sampai hari ini itu adalah 56 perkara TPKS.
“Dari keseluruhan perkara itu, kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak mencapai 34 perkara,” ujarnya kepada wartawan dilansir pada Rabu (28/10/2026).
Sementara itu, dua perkara yang melibatkan hubungan sesama jenis masih menjalani proses penanganan di pengadilan.
Wattimena menjelaskan, korban dalam kedua perkara tersebut masih berusia 16 tahun, sedangkan terdakwa telah menyelesaikan pendidikan sekolah.
“Yang korban ini anak masih di bawah umur, usia masih 16 tahun,” ujarnya.
Baca juga:Hari Bakti ke-55 BP Batam: Amsakar Raih Penghargaan, Investasi Naik 62,75 Persen
Data PN Batam menunjukkan jumlah perkara perlindungan anak terus bertambah dalam beberapa bulan terakhir.
Pada 1 September 2026, Wattimena menyebut pengadilan telah menangani 29 perkara perlindungan anak.
Hingga 23 Oktober, jumlah perkara TPKS yang ditangani PN Batam mencapai 56 kasus, termasuk 34 perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Wattimena menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian lebih serius, terutama dalam upaya mencegah anak terlibat dalam situasi yang berujung pada perkara hukum.
Menurut dia, sejumlah perkara bermula dari hubungan pacaran. Namun, ketika hubungan tersebut melibatkan anak di bawah umur, persoalannya tidak cukup dipandang sebagai urusan pribadi atau hubungan suka sama suka.
Usia korban, bentuk perbuatan, dan ketentuan hukum tetap menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.
Ia juga menyoroti minimnya pemahaman mengenai batasan pergaulan, relasi, dan risiko hubungan seksual pada usia anak. Edukasi yang memadai, menurut dia, diperlukan agar anak memahami risiko serta konsekuensi dari tindakan yang dapat melanggar hukum.
Dalam sejumlah perkara perlindungan anak yang sebelumnya diungkap PN Batam, Wattimena menyebut terdapat korban yang masih duduk di bangku SMP.
Beberapa kasus bahkan berdampak pada keberlanjutan pendidikan korban, termasuk ketika korban mengalami kehamilan, pindah ke luar kota, atau terpaksa berhenti sekolah.
Wattimena menilai pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan proses hukum setelah suatu perkara terjadi. Pemerintah daerah, sekolah, dan orang tua perlu mengambil peran untuk membangun pemahaman anak mengenai batasan pergaulan, perlindungan diri, serta konsekuensi hukum dari tindakan tertentu.
Ia mengusulkan agar pemerintah daerah memperkuat edukasi bagi pelajar melalui kerja sama dengan pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian.
Menurut Wattimena, pendidikan di sekolah tidak cukup berfokus pada pencapaian akademik. Pelajar juga membutuhkan pembekalan mengenai persoalan sosial yang berpotensi memengaruhi keselamatan dan masa depan mereka, termasuk kekerasan seksual dan bahaya narkotika.
Meski menilai jumlah perkara pada 2026 tergolong tinggi, Wattimena mengaku belum memeriksa data pembanding secara lengkap untuk memastikan tren kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Karena itu, data historis masih perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah jumlah perkara pada 2026 benar-benar meningkat dibandingkan 2025.
“Ini yang tinggi. Tahun ini cukup tinggi,” katanya.
Editor:Zalfirega











