MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menggagalkan keberangkatan dua calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diduga hendak bekerja ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi.
Dalam kasus ini, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan seorang pria berinisial B sebagai tersangka. Polisi menduga B berperan mengurus dan menghubungkan proses keberangkatan kedua CPMI tersebut.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat pada 8 Juni 2026 mengenai dugaan pemberangkatan pekerja migran secara ilegal melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimum melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan dua CPMI berinisial I dan A yang bersiap berangkat ke Malaysia untuk bekerja.
Saat memeriksa keduanya, penyidik menemukan indikasi bahwa proses keberangkatan tidak melalui mekanisme resmi penempatan pekerja migran Indonesia. Polisi kemudian menelusuri pihak yang mengatur keberangkatan tersebut dan mengarah kepada B.
Petugas selanjutnya mengamankan B di kawasan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Polisi lalu membawa tersangka bersama dua CPMI dan sejumlah barang bukti ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit telepon genggam milik tersangka, dua paspor milik CPMI, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, serta boarding pass kapal ferry tujuan Malaysia yang diduga berkaitan dengan proses keberangkatan.
Baca juga:Wings Air Buka Rute Batam-Pangkalpinang, Sekda: Perkuat Konektivitas dan Ekonomi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menegaskan komitmen kepolisian dalam mencegah dan menindak praktik perdagangan orang maupun pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural.
“Polda Kepri akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan sesuai ketentuan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang maupun pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural,” kata Nona dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Atas perbuatannya, tersangka B dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perekrutan maupun pemberangkatan CPMI secara nonprosedural.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar menggunakan jalur resmi saat hendak bekerja di luar negeri. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang tidak memiliki prosedur jelas karena berpotensi menimbulkan penipuan, eksploitasi, hingga tindak pidana perdagangan orang.
Selain itu, masyarakat dapat melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat. Layanan tersebut beroperasi selama 24 jam untuk menerima laporan dan pengaduan masyarakat.
Baca juga:Batam Catat Investasi Rp44 Triliun pada 2025, Amsakar: Kepercayaan Investor Terus Meningkat
Editor:Zalfirega
















