Polda Kepri Kembali Gerebek Peredaran Liquid Vape “Mustang” Mengandung Obat Penenang

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kemasan cartridge liquid Vape berisi bahan mengandung narkotika yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (5/6/2025) Matapedia6.com/Luci

Kemasan cartridge liquid Vape berisi bahan mengandung narkotika yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (5/6/2025) Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali mengungkap kasus peredaran liquid vape ilegal yang diduga mengandung zat narkotika.

Kali ini, sebanyak 1.309 pcs liquid vape merek “Mustang” diamankan dari tangan seorang tersangka berinisial DS di kawasan Penuin, Nagoya, Kota Batam.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (3/6/2025) saat DS tengah menunggu pembeli di depan salah satu tempat hiburan malam di daerah Lubuk Baja.

Liquid tersebut diketahui siap edar dan dijual dengan harga fantastis, mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per bungkus.

“Dari keterangan tersangka, barang ini didatangkan dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Batam dan Jakarta,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Kamis (5/6/2025).

Anggoro, menjelaskan liquid vape ini diduga mengandung zat psikoaktif yang bisa menimbulkan efek halusinasi bagi penggunanya.

Sasaran utama distribusinya adalah pengunjung tempat hiburan malam.

“Efek dari penggunaannya bisa membuat orang fly atau mengalami halusinasi. Inilah yang membuatnya sangat berbahaya,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, bisnis ini tergolong baru dijalankan. Namun DS mengaku sudah tiga kali mengirimkan barang ke Jakarta, sementara di Batam baru berhasil menjual beberapa botol saja.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok dan distributor lainnya.

Sebagai informasi, pengungkapan ini bukan yang pertama kali terjadi. Pada Januari 2025 lalu, Polda Kepri juga berhasil mengamankan liquid vape mengandung narkotika dengan merek “Ricard Mille”.

Meski memiliki efek yang serupa, kedua kasus ini tidak saling berkaitan.

“Secara kandungan memang hampir sama, namun dari hasil penyelidikan, ini merupakan jaringan yang berbeda,” jelas Anggoro.

Polda Kepri mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda dan pengunjung tempat hiburan malam, untuk lebih waspada terhadap peredaran produk-produk vape ilegal yang bisa merusak kesehatan bahkan masa depan.

Penulis : Luci

Editor : Zalfirega

Berita Terkait

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap
Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:47 WIB

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Berita Terbaru