Polda Kepri Kembali Gerebek Peredaran Liquid Vape “Mustang” Mengandung Obat Penenang

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemasan cartridge liquid Vape berisi bahan mengandung narkotika yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (5/6/2025) Matapedia6.com/Luci

Kemasan cartridge liquid Vape berisi bahan mengandung narkotika yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (5/6/2025) Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali mengungkap kasus peredaran liquid vape ilegal yang diduga mengandung zat narkotika.

Kali ini, sebanyak 1.309 pcs liquid vape merek “Mustang” diamankan dari tangan seorang tersangka berinisial DS di kawasan Penuin, Nagoya, Kota Batam.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (3/6/2025) saat DS tengah menunggu pembeli di depan salah satu tempat hiburan malam di daerah Lubuk Baja.

Liquid tersebut diketahui siap edar dan dijual dengan harga fantastis, mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per bungkus.

“Dari keterangan tersangka, barang ini didatangkan dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Batam dan Jakarta,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Kamis (5/6/2025).

Anggoro, menjelaskan liquid vape ini diduga mengandung zat psikoaktif yang bisa menimbulkan efek halusinasi bagi penggunanya.

Sasaran utama distribusinya adalah pengunjung tempat hiburan malam.

“Efek dari penggunaannya bisa membuat orang fly atau mengalami halusinasi. Inilah yang membuatnya sangat berbahaya,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, bisnis ini tergolong baru dijalankan. Namun DS mengaku sudah tiga kali mengirimkan barang ke Jakarta, sementara di Batam baru berhasil menjual beberapa botol saja.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok dan distributor lainnya.

Sebagai informasi, pengungkapan ini bukan yang pertama kali terjadi. Pada Januari 2025 lalu, Polda Kepri juga berhasil mengamankan liquid vape mengandung narkotika dengan merek “Ricard Mille”.

Meski memiliki efek yang serupa, kedua kasus ini tidak saling berkaitan.

“Secara kandungan memang hampir sama, namun dari hasil penyelidikan, ini merupakan jaringan yang berbeda,” jelas Anggoro.

Polda Kepri mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda dan pengunjung tempat hiburan malam, untuk lebih waspada terhadap peredaran produk-produk vape ilegal yang bisa merusak kesehatan bahkan masa depan.

Penulis : Luci

Editor : Zalfirega

Berita Terkait

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot
Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung
Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan
Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan
Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:44 WIB

Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Senin, 27 April 2026 - 21:19 WIB

Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Kamis, 23 April 2026 - 16:31 WIB

Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan

Berita Terbaru