Polda Kepri Kembali Gerebek Peredaran Liquid Vape “Mustang” Mengandung Obat Penenang

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kemasan cartridge liquid Vape berisi bahan mengandung narkotika yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (5/6/2025) Matapedia6.com/Luci

Kemasan cartridge liquid Vape berisi bahan mengandung narkotika yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (5/6/2025) Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali mengungkap kasus peredaran liquid vape ilegal yang diduga mengandung zat narkotika.

Kali ini, sebanyak 1.309 pcs liquid vape merek “Mustang” diamankan dari tangan seorang tersangka berinisial DS di kawasan Penuin, Nagoya, Kota Batam.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (3/6/2025) saat DS tengah menunggu pembeli di depan salah satu tempat hiburan malam di daerah Lubuk Baja.

Liquid tersebut diketahui siap edar dan dijual dengan harga fantastis, mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per bungkus.

“Dari keterangan tersangka, barang ini didatangkan dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Batam dan Jakarta,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Kamis (5/6/2025).

Anggoro, menjelaskan liquid vape ini diduga mengandung zat psikoaktif yang bisa menimbulkan efek halusinasi bagi penggunanya.

Sasaran utama distribusinya adalah pengunjung tempat hiburan malam.

“Efek dari penggunaannya bisa membuat orang fly atau mengalami halusinasi. Inilah yang membuatnya sangat berbahaya,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, bisnis ini tergolong baru dijalankan. Namun DS mengaku sudah tiga kali mengirimkan barang ke Jakarta, sementara di Batam baru berhasil menjual beberapa botol saja.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok dan distributor lainnya.

Sebagai informasi, pengungkapan ini bukan yang pertama kali terjadi. Pada Januari 2025 lalu, Polda Kepri juga berhasil mengamankan liquid vape mengandung narkotika dengan merek “Ricard Mille”.

Meski memiliki efek yang serupa, kedua kasus ini tidak saling berkaitan.

“Secara kandungan memang hampir sama, namun dari hasil penyelidikan, ini merupakan jaringan yang berbeda,” jelas Anggoro.

Polda Kepri mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda dan pengunjung tempat hiburan malam, untuk lebih waspada terhadap peredaran produk-produk vape ilegal yang bisa merusak kesehatan bahkan masa depan.

Penulis : Luci

Editor : Zalfirega

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru