Sembunyikan Sabu di Sandal, Tukang Cat Ditangkap di Bandara Demi Rp 40 Juta

Selasa, 29 April 2025 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea cukai Batam konferensi pers penindakan sabu disembunyikan di sandal, Selasa (29/4). Foto:matapedia

Bea cukai Batam konferensi pers penindakan sabu disembunyikan di sandal, Selasa (29/4). Foto:matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM- AN (31) seorang pria asal Madura yang mengadu nasib sebagai tukang cat di Malaysia, nekat menyelundupkan sabu seberat 805 gram demi upah Rp 40 juta.

Ia diduga menyembunyikan barang haram itu di dalam sandal yang ia pakai sendiri dan berharap bisa mengelabui petugas saat hendak terbang menggunakan pesawat Lion Air JT-972 (BTH-SUB) rute penerbangan Batam-Surabaya.

Namun langkahnya terhenti di Terminal Bandara Hang Nadim, Batam pada Sabtu 19 April 2025 lalu.

Wajah lelah AN tak bisa menyembunyikan kegugupan saat diperiksa petugas Bea Cukai. Keterangan yang berubah-ubah membuat petugas curiga, hingga akhirnya mereka menemukan kejanggalan pada sandal yang dikenakannya—menggelembung tak wajar.

“Saat dibongkar, dua bungkus serbuk kristal putih keluar dari dalam sol sandal, yang belakangan dipastikan sebagai Methamphetamine,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah dalam konferensi pers di lantai tiga KPU Bea Cukai Batam, Selasa (29/4/2025).

Kepala petugas AN mengaku terdesak ekonomi. Ia ditawari pekerjaan sebagai kurir oleh R, sesama warga Madura yang tinggal di Johor, Malaysia. AN kemudian menggambil barang haram itu ke Malaysia dan dibawa ke Batam melalui kapal kayu yang ditumpangi.

Setelah mengambil sandal berisi sabu dari rumah R, AN dijanjikan imbalan Rp 40 juta. Tapi, sebelum uang itu ia terima penuh, hanya Rp 3 juta dan ia terlebih dahulu digiring ke posko Bea Cukai Batam.

“Penindakan ini menyelamatkan hingga 4.000 jiwa dari ancaman narkoba,” tegas Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi.

Kasus AN kini ditangani Polresta Barelang. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat
Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi
Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci
Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi
Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran
Honorer Pemko Batam Tolak Damai dengan Oknum Istri Polisi, Kuasa Hukum Korban Siapkan Laporan Baru
Polisi Bekuk Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur saat Bekerja di Batam
Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga, Tersangka Raup Ratusan Juta

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 22:34 WIB

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat

Minggu, 21 September 2025 - 14:31 WIB

Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi

Sabtu, 20 September 2025 - 16:32 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci

Sabtu, 20 September 2025 - 14:54 WIB

Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi

Kamis, 18 September 2025 - 22:00 WIB

Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran

Berita Terbaru