Keberangkatan 7 PMI Ilegal ke Abu Dhabi Digagalkan Polda Kepri

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri saat melakukan penangkapan terhadap calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan ke Abu Dhabi lewat Pelabuhan Internasional Batam Centre, Senin (10/2/2025) lalu. Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri saat melakukan penangkapan terhadap calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan ke Abu Dhabi lewat Pelabuhan Internasional Batam Centre, Senin (10/2/2025) lalu. Matapedia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) kembali menggagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri.

Sebanyak tujuh calon PMI yang hendak diberangkatkan secara non-prosedural ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, berhasil diselamatkan dalam operasi yang dilakukan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

Dalam keterangan resminya, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan bahwa para PMI tersebut dijanjikan pekerjaan sebagai welder (pekerja pengelasan) melalui jalur ilegal.

“Petugas menemukan mereka saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang yang akan berangkat ke luar negeri pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 07.00 WIB,” ujar Pandra, Kamis (13/12/2024).

Menurut hasil penyelidikan awal, ketujuh calon PMI yang berinisial PI, A, J, MS, MA, IS, dan S berasal dari berbagai daerah, termasuk Batam, Bengkalis, dan Karimun.

“Mereka direkrut oleh seorang pengurus berinisial L yang saat ini berada di Abu Dhabi. Modus operandi yang digunakan adalah menjanjikan pelatihan serta pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri,” jelas Pandra.

Saat ini, ketujuh korban telah diamankan di Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) guna memastikan perlindungan bagi para korban.

Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pengiriman tenaga kerja ilegal yang berpotensi membahayakan para pekerja migran.

“Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam pengiriman PMI non-prosedural ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki prosedur resmi,” tegas Pandra.

Lebih lanjut, masyarakat diingatkan untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran kerja dari pihak yang tidak jelas.

“Memilih jalur resmi adalah langkah terbaik untuk menghindari tindak pidana perdagangan manusia dan memastikan perlindungan serta kesejahteraan bagi pekerja migran di luar negeri,” kata Pandra.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru