MATAPEDIA6.com, BATAM – Tim Fleet 1st Quick Response (F1QR) TNI Angkatan Laut di bawah Komando Armada (Koarmada) I berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 60 ribu butir pil ekstasi di perairan Tanjung Batu, Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (25/2/2025).
Keberhasilan ini berawal dari informasi intelijen yang diperoleh TNI AL melalui koordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS), yang mendeteksi adanya upaya penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim F1QR yang tengah berpatroli di perairan Tanjung Batu mendeteksi pergerakan mencurigakan sebuah boat pancung bermesin 15 PK.
Kapal tersebut diketahui berlayar dari Pulau Tanjung Batu menuju perairan Penyalai.
Tim patroli segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal tersebut dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat tas berisi 48 bungkus paket narkotika berupa pil ekstasi.
TNI AL mengamankan tiga orang tersangka, yakni RM (40), warga Batam; BK (47), seorang PNS asal Tanjung Batu, Karimun; serta AG (54), warga Sei Bulu, Ungar.
Selain itu, turut disita barang bukti berupa 60 ribu butir ekstasi dengan perkiraan nilai mencapai Rp 21 miliar.
Seluruh tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Markas Komando Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) di bawah jajaran Lantamal IV untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menegaskan bahwa TNI AL berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkoba, sesuai dengan instruksi langsung Presiden Republik Indonesia.
“TNI AL akan terus meningkatkan patroli maritim serta memperketat pengawasan di jalur penyelundupan, terutama di wilayah perbatasan yang rawan dimanfaatkan oleh sindikat internasional,” tegas Laksamana Muhammad Ali.
Ia juga menambahkan bahwa TNI AL bersama aparat penegak hukum lainnya akan terus memburu dan memberantas jaringan narkoba yang memanfaatkan jalur laut demi menjaga keamanan serta masa depan generasi bangsa.
Sementara itu, tim narkotika Bea Cukai DJBC Khusus Kepri memastikan bahwa barang bukti yang disita mengandung metamfetamin, zat aktif yang terdapat dalam narkotika jenis ekstasi, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon