Oknum Provost Polresta Tanjungpinang Ditangkap Polda Kepri, Terlibat Peredaran Sabu Internasional

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad

Kabid humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kasus peredaran narkotika di Kepulauan Riau kembali menggemparkan publik. Seorang oknum anggota provost Polresta Tanjungpinang berinisial SS ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Rabu (5/3/2025) lalu.

SS ditangkap di daerah Sei Panas Kota Batam bersama seorang wanita berinisial AA.

Kepala Bidang Humas (Kabid Humas)Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial PG (32) oleh Bea Cukai Kota Batam di Pelabuhan Internasional Batam Centre pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

PG diketahui baru saja tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre dari Pelabuhan Stulang Laut, Malaysia, dan saat diperiksa, petugas menemukan 185 gram sabu yang disembunyikan di dalam celananya.

“Setelah PG ditangkap, kasus ini dikembangkan lebih lanjut oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap SS bersama seorang wanita berinisial AA (28) di kawasan Sei Panas, Kecamatan Batuampar, Kota Batam,” ujar Pandra, Selasa (11/3/2025).

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, SS terungkap sebagai dalang utama dalam penyelundupan sabu dari Malaysia ke Batam. Bahkan, polisi menemukan barang bukti tambahan yang disimpan di kediaman SS.

“SS adalah otak dari jaringan ini. Ini menunjukkan ancaman narkotika tidak hanya datang dari luar, tetapi juga melibatkan oknum aparat yang seharusnya menjadi benteng pertahanan hukum,” tegas Pandra.

Saat ini, ketiga tersangka, PG, SS, dan AA, telah ditahan di Rutan Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolda Kepri menegaskan jajarannya berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkotika dan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam kejahatan.

“Setiap pelanggaran harus ditindak tegas. Tidak ada ruang bagi anggota yang mencoreng institusi,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut Ketua Harian Kompolnas, Arief Sudihutomo, menyatakan keterkejutannya atas keterlibatan anggota provost dalam jaringan narkotika.

“Ini luar biasa. Provost adalah polisi yang mengawasi polisi lainnya. Jika provost saja terlibat, bagaimana dengan anggota lainnya?” ujar Arief.

Ia menegaskan bahwa kasus ini harus dikawal hingga tuntas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum lain dalam jaringan ini.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Polisi harus transparan, masyarakat pun harus ikut mengawal perkembangan kasus ini,” kata Arief.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru