1 Tahun 8 Bulan Menjabat, I Ketut Kasna Dedi Tinggalkan Jejak Transformasi

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi saat video call. Foto:dok/Kejaksaan Batam

Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi saat video call. Foto:dok/Kejaksaan Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM— Tak hanya menangkap buronan atau menyelamatkan uang negara, Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi menghadirkan wajah baru kejaksaan: lebih humanis, terbuka, dan berpihak pada publik.

Dalam 1 tahun 8 bulan masa tugasnya sejak Oktober 2024, ia meninggalkan jejak reformasi yang nyata di tubuh Kejari Batam. Hal itu terlihat di halaman Kantor Kejari Batam pada Selasa (15/7/2025). Para pegawai berdiri di depan gedung baru Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang hampir rampung.

Bagi Kasna Dedi, gedung itu bukan sekadar fasilitas tambahan, tapi simbol transformasi pelayanan hukum yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

“Kejaksaan bukan alat represif negara semata. Ia harus menjadi ruang keadilan yang bisa diakses rakyat,” kata Kasna dalam perbincangan menjelang perpindahan tugasnya dikutip dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).

Saat pertama tiba di Batam, Kasna dihadapkan pada tantangan klasik: jauhnya jarak emosional masyarakat terhadap lembaga kejaksaan.

Ia merespons dengan pendekatan humanis — dari sosialisasi hukum, pendampingan masyarakat adat, hingga membantu anak-anak marginal memiliki akta kelahiran.

Langkah-langkah itu perlahan mengubah citra. Kejari Batam tak lagi dilihat sebagai institusi yang menakutkan, tetapi sebagai mitra keadilan.

“Beliau sering turun langsung ke lapangan. Tegas dalam prinsip hukum, tapi sangat terbuka dalam membangun komunikasi,” ujar Priandi Firdaus, Kasi Intel Kejari Batam.

Sementara di bidang pengamanan proyek strategis, Kejari Batam aktif mengawal ratusan miliar dana pembangunan daerah. Pada 2024, kejaksaan mengawasi proyek revitalisasi Masjid Agung Batam Centre (Rp106 miliar), pelebaran jalan utama (Rp15,2 miliar), hingga pembangunan jaringan air Pulau Cengkui.

Pada 2025, pengamanan berlanjut untuk proyek SPAM Batu Putih (Rp11 miliar), pengadaan alat berat strategis (Rp16,4 miliar), dan landscape Masjid Agung (Rp3,9 miliar).

“Pencegahan lebih murah daripada penindakan. Tugas kami melindungi uang negara sejak awal,” kata Kasna.

Hasil kinerja itu, Kejari Batam diganjar Penghargaan Terbaik I dari Kejati Kepri untuk ketepatan pelaporan intelijen 2024.

Sedangkan di bidang Pidana Khusus, capaian Kejari Batam menonjol. Sepanjang 2024, Rp5,37 miliar uang negara diselamatkan. Dalam enam bulan pertama 2025, jumlah itu melonjak menjadi Rp11,21 miliar.

Tak hanya itu, enam buronan kakap berhasil ditangkap dalam program Tangkap Buronan (Tabur). Mereka termasuk Roliati, Eddy Gunawan Tambrin, dan Muhammad Raga Saputra.

“Penegakan hukum bukan soal menghukum sebanyak mungkin, tapi soal memulihkan kepercayaan publik,” tegas Kasna.

13 Penghargaan dan Inovasi Nasional

Bidang Barang Bukti Kejari Batam meraih penghargaan dari DJKN Kementerian Keuangan atas transparansi lelang. Sementara Bidang Datun mencetak prestasi:

Menyelamatkan aset Pemko Batam senilai Rp334,17 miliar. Mendampingi penyelesaian konflik adat Rempang. Menginisiasi SAKURA BATAM (Sentra Pelayanan Hukum untuk Orang Asing) yang meraih Juara III KIPP Nasional 2023.

Baca juga: Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum

Penghargaan datang dari banyak pihak: Wali Kota Batam, BPJS Kesehatan, hingga Jaksa Agung RI.

Gedung PTSP yang hampir rampung menjadi puncak dari transformasi layanan publik Kejari Batam. Dirancang berbasis teknologi dan terbuka, gedung ini diyakini mempercepat pelayanan hukum dan meningkatkan akses masyarakat.

“Beliau selalu menekankan: kejaksaan harus mengayomi, bukan menakuti. Itulah semangat yang tertinggal di sini,” ujar Priandi.

Pamit dari Batam, Tinggalkan Warisan Perubahan

Menjelang perpindahannya, Kasna Dedi menyampaikan pesan penuh makna: Ia mengaku belajar banyak di kota Batam. Hukum bukan hanya soal sanksi, tapi soal melindungi masyarakat dan mendukung pembangunan.

“Saya percaya tim di Kejari Batam akan terus melanjutkan perubahan ini.” pesan dia.

Jejak 1 Tahun 8 Bulan Kasna Dedi di Kejari Batam: Rp16,5 miliar keuangan negara diselamatkan 6 buronan besar ditangkap Puluhan proyek strategis dikawal 13 penghargaan nasional dan daerah, inovasi SAKURA BATAM juara nasional. Gedung PTSP sebagai simbol reformasi layanan.

Kasna Dedi datang sebagai jaksa. Ia pergi sebagai pemimpin perubahan.

Baca juga:Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari Ratusan Perkara Inkrah

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam
APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM
Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam
Pendaftaran Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Ditutup, BKPSDM Batam Terima 20 Berkas
Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam
Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa
Dua Kelurahan di Sengkuang Krisis Air Hampir Satu Tahun, Amsakar Ultimatum ABH Tiga Bulan Harus Beres
APBD Batam 2026 Diproyeksikan Rp 4,73 Triliun, Prioritas SDM dan Infrastruktur

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 21:16 WIB

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam

Rabu, 10 September 2025 - 17:37 WIB

APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM

Rabu, 10 September 2025 - 11:32 WIB

Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:53 WIB

Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:21 WIB

Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB