OJK Terbitkan Tiga SEOJK Baru untuk Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Sektor PPDP

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA —Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah strategis untuk memperkuat industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) dengan menerbitkan tiga Surat Edaran OJK (SEOJK) terbaru.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi, menyebut regulasi ini dirancang untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap sektor PPDP.

“Ada tiga SEOJK yang diterbitkan OJK,” ujarnya dikutip dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).

Ia menjelaskan ketiga yakni SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun dan SEOJK Nomor 12/SEOJK.05/2025 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, dan Lembaga Khusus,

Serta SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala untuk Perusahaan Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Penilai Kerugian Asuransi.

“Langkah ini menegaskan komitmen OJK dalam membangun industri PPDP yang stabil, sehat, dan berkelanjutan,” imbuhnya.

SEOJK 11/2025: Laporan Dana Pensiun Lebih Relevan dan Informatif OJK menyempurnakan regulasi laporan berkala dana pensiun melalui SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025menggantikan aturan sebelumnya (SEOJK 4 dan 5 Tahun 2021). Regulasi baru ini mengacu pada POJK 21 Tahun 2024 dan mulai berlaku pada 11 Juni 2025.

Baca juga:OJK Perkuat Pengawasan Manajer Investasi lewat Aturan Baru tentang Manajemen Risiko dan Penilaian Kesehatan

Dengan aturan ini, OJK mendorong laporan dana pensiun yang lebih akurat dan mencerminkan kondisi aktual. Beberapa ketentuan penting meliputi:

Penyesuaian jenis laporan yang wajib disampaikan oleh dana pensiun. Penambahan ketentuan laporan bulanan dan tahunan untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Aturan tata cara penyampaian laporan dan koreksi. Ketentuan peralihan sistem pelaporan berbasis OJK.

“OJK menargetkan sistem pelaporan dana pensiun menjadi lebih adaptif, relevan, dan mendukung pengawasan yang lebih efektif,” sebut dia.

SEOJK 12/2025: SDM Kompeten Jadi Pilar Industri PPDP

SEOJK Nomor 12/SEOJK.05/2025** resmi berlaku sejak 23 Juni 2025 sebagai pelaksanaan POJK 34 Tahun 2024 terkait pengembangan kualitas SDM di sektor PPDP.

OJK mendorong seluruh perusahaan asuransi, lembaga penjamin, dan dana pensiun untuk meningkatkan kompetensi SDM melalui:

Sertifikasi Kompetensi Kerja sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Sertifikasi Non-Kerja termasuk yang diselenggarakan oleh asosiasi profesi, Pelatihan dan peningkatan kompetensi lainnya, Pengakuan sertifikasi luar negeri yang relevan.

Dengan regulasi ini, OJK menekankan pentingnya investasi SDM agar sektor PPDP mampu bersaing di era digital yang penuh tantangan.

OJK juga memperbarui aturan pelaporan perusahaan pialang melalui SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 yang mulai berlaku pada 23 Juni 2025. Aturan ini menyempurnakan SEOJK Nomor 25 Tahun 2020 yang sebelumnya telah diubah dengan SEOJK 21 Tahun 2023.

Ketentuan baru mencakup: Penyesuaian jenis laporan berkala yang wajib disampaikan, Aturan baru tentang koreksi laporan triwulan dan penyesuaian tata cara pelaporan berbasis sistem OJK.

OJK meminta seluruh perusahaan pialang asuransi, reasuransi, dan penilai kerugian untuk segera menyesuaikan sistem dan kebijakan internal mereka agar selaras dengan ketentuan baru ini.

Dengan diterbitkannya tiga SEOJK tersebut, OJK menegaskan komitmennya membangun tata kelola sektor PPDP yang lebih baik. Regulasi ini tidak hanya mendukung peningkatan efisiensi dan efektivitas pengawasan, tetapi juga memperkuat kredibilitas industri di mata publik.

OJK akan terus memantau implementasi regulasi ini dan mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan demi menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, profesional, dan berkelanjutan.

Baca juga:Satgas PASTI Hentikan Usaha Bodong Berkedok Omnicom Group

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

OJK Keluarkan Sejumlah Relaksasi Aturan untuk Perkuat Industri Pembiayaan dan Fintech
OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Buka Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah
SheHacks 2026 Dorong Perempuan UMKM Manfaatkan AI untuk Kembangkan Bisnis
Tebar Dividen Rp21,9 Triliun, Telkom Pertahankan Jajaran Direksi
Satgas PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Koperasi Ditangkap
OJK Minta Korban Dugaan Investasi Bodong di Purwokerto Segera Melapor
Dadan Hindayana Ditahan, Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan MBG
OJK Perkuat BPR dan BPRS, Aset Tembus Rp236,69 Triliun dan Kredit UMKM Terus Tumbuh

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:40 WIB

OJK Keluarkan Sejumlah Relaksasi Aturan untuk Perkuat Industri Pembiayaan dan Fintech

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:59 WIB

OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Buka Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:03 WIB

SheHacks 2026 Dorong Perempuan UMKM Manfaatkan AI untuk Kembangkan Bisnis

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:55 WIB

Tebar Dividen Rp21,9 Triliun, Telkom Pertahankan Jajaran Direksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:53 WIB

Satgas PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Koperasi Ditangkap

Berita Terbaru