MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reskrim Polsek Batam Kota, periksa empat orang saksi terkait pencurian uang sebesar Rp 300 juta diparkiran tempat Makan Kongkow Batam Centre, Rabu (3/1/2024) lalu.
Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman menjelaskan perkembangan kasus tersebut dimana sampai saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan.
“Kita sudah periksa empat orang saksi, yakni supir, pemilik uang, mertua korban dan istri korban,” kata Sudirman, Sabtu (13/1/2024)
Dia menjelaskan yang mengetahui awal kejadian adalah ke empat orang yang disebutkan.
“Awalnya De (34) atau supir sekaligus kepercayaan perusahaan, mengambil uang ke Bang BCA Jodoh, bersama istrinya,” kata Sudirman.
Setelah mengambil uang dari Bank, De menyimpan uang tersebut dibawah jok penumpang di mobil Avanza Silver BP 1694 I yang digunakannya.
Selanjutnya De bersama istrinya pergi ke Pelabuhan Internasional Batam Centre menjemput mertuanya yang baru datang ke Batam.
Setelah menjemput mertuanya De bersama keluarga pergi ke tempat makan Taman Golf Kongkow di Batam Centre.
“Mereka tiba di tempat tersebut sekitar pukul 13.00WIB, selanjutnya mereka makan dan sekitar pukul 15.00WIB, korban selesai makan dan hendak pulang,” kata Sudirman.
Saat itu baru korban mengetahui bahwa remote mobilnya rusak sehingga pintu mobil tidak terkunci.
“Jadi kasus ya masih kita kembangkan, selain empat orang kita periksa, kita juga sudah memeriksa handphone korban,” katanya.
Namun saat ini pihaknya belum bisa menemukan bukti yang bisa mengarah kepada pelaku.
“Kita sudah bekerjasama dengan Polresta Barelang dan juga Jatantras Polda Kepri,” imbuhnya.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Redaksi