Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 September 2025 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yusril Koto, penggiat media sosial Batam, dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider 2 bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan JPU Muhammad Arfian dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (9/9/2025).

Baca juga:Beredar Isu Yusril Koto Tak Diberi Makan, Kasat Reskrim: Itu Tidak Masuk Akal

JPU menilai Yusril terbukti sah dan meyakinkan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap baik selama persidangan. Namun hal yang memberatkan, perbuatannya mencemarkan nama baik sesuai dakwaan,” tegas Arfian di hadapan majelis hakim yang diketuai Wattimena dengan anggota Yuanne dan Feri Irawan.

Selain pidana pokok, JPU juga menuntut penyitaan barang bukti berupa satu flashdisk 32 GB berisi 10 video untuk dimusnahkan.

Dua unit ponsel terdakwa dirampas untuk negara, sementara akun TikTok **@yusril.koto2** diminta dinonaktifkan permanen.

Menanggapi tuntutan itu, Yusril menegaskan video yang ia unggah semata-mata bentuk kritik terhadap kinerja oknum Satpol PP, bukan serangan pribadi.

“Saya sudah meminta klarifikasi kepada Wali Kota Batam, tapi tidak ditanggapi. Laporan saya ke BKPSDM terbukti, oknum itu memang mendapat sanksi,” ujar Yusril di ruang sidang.

Ia menyatakan akan mengajukan pembelaan bersama penasehat hukumnya pekan depan.

“Penasehat hukum saya nanti mengajukan pleidoi, dan saya mengajukan pembelaan pribadi,” kata Yusril.

Sidang ditutup majelis hakim dan dijadwalkan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Baca juga:Aktifis Kota Batam Yusril Koto Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Penulis:Zalfirega|Editor:Trio

 

 

Berita Terkait

Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan
WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari
Aksi Curi HP di Kasir Toko 24 Jam Simpang Puncak Viral, Pelaku Berpura-pura Isi BBM dan Belanja
Tipu Calon Jemaah Umroh, YP Dibekuk Polsek Batuaji di Hang Nadim
Polda Kepri Tangkap 5 Tersangka Promosi Judi Online Internasional di Batam, Sita Uang Tunai Rp1,3 Miliar
Babak Baru Kasus di Playgroup Djuwita Batam, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Parkir Berhari-hari di Ruko Dekat Hotel Kaliban, Motor Tak Bertuan Diamankan Polsek Batam Kota

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:46 WIB

Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:23 WIB

Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan

Senin, 6 Juli 2026 - 14:52 WIB

WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:20 WIB

Aksi Curi HP di Kasir Toko 24 Jam Simpang Puncak Viral, Pelaku Berpura-pura Isi BBM dan Belanja

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:18 WIB

Tipu Calon Jemaah Umroh, YP Dibekuk Polsek Batuaji di Hang Nadim

Berita Terbaru