Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 September 2025 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yusril Koto, penggiat media sosial Batam, dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider 2 bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan JPU Muhammad Arfian dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (9/9/2025).

Baca juga:Beredar Isu Yusril Koto Tak Diberi Makan, Kasat Reskrim: Itu Tidak Masuk Akal

JPU menilai Yusril terbukti sah dan meyakinkan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap baik selama persidangan. Namun hal yang memberatkan, perbuatannya mencemarkan nama baik sesuai dakwaan,” tegas Arfian di hadapan majelis hakim yang diketuai Wattimena dengan anggota Yuanne dan Feri Irawan.

Selain pidana pokok, JPU juga menuntut penyitaan barang bukti berupa satu flashdisk 32 GB berisi 10 video untuk dimusnahkan.

Dua unit ponsel terdakwa dirampas untuk negara, sementara akun TikTok **@yusril.koto2** diminta dinonaktifkan permanen.

Menanggapi tuntutan itu, Yusril menegaskan video yang ia unggah semata-mata bentuk kritik terhadap kinerja oknum Satpol PP, bukan serangan pribadi.

“Saya sudah meminta klarifikasi kepada Wali Kota Batam, tapi tidak ditanggapi. Laporan saya ke BKPSDM terbukti, oknum itu memang mendapat sanksi,” ujar Yusril di ruang sidang.

Ia menyatakan akan mengajukan pembelaan bersama penasehat hukumnya pekan depan.

“Penasehat hukum saya nanti mengajukan pleidoi, dan saya mengajukan pembelaan pribadi,” kata Yusril.

Sidang ditutup majelis hakim dan dijadwalkan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Baca juga:Aktifis Kota Batam Yusril Koto Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Penulis:Zalfirega|Editor:Trio

 

 

Berita Terkait

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Berita Terbaru