Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 September 2025 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yusril Koto, penggiat media sosial Batam, dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider 2 bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan JPU Muhammad Arfian dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (9/9/2025).

Baca juga:Beredar Isu Yusril Koto Tak Diberi Makan, Kasat Reskrim: Itu Tidak Masuk Akal

JPU menilai Yusril terbukti sah dan meyakinkan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap baik selama persidangan. Namun hal yang memberatkan, perbuatannya mencemarkan nama baik sesuai dakwaan,” tegas Arfian di hadapan majelis hakim yang diketuai Wattimena dengan anggota Yuanne dan Feri Irawan.

Selain pidana pokok, JPU juga menuntut penyitaan barang bukti berupa satu flashdisk 32 GB berisi 10 video untuk dimusnahkan.

Dua unit ponsel terdakwa dirampas untuk negara, sementara akun TikTok **@yusril.koto2** diminta dinonaktifkan permanen.

Menanggapi tuntutan itu, Yusril menegaskan video yang ia unggah semata-mata bentuk kritik terhadap kinerja oknum Satpol PP, bukan serangan pribadi.

“Saya sudah meminta klarifikasi kepada Wali Kota Batam, tapi tidak ditanggapi. Laporan saya ke BKPSDM terbukti, oknum itu memang mendapat sanksi,” ujar Yusril di ruang sidang.

Ia menyatakan akan mengajukan pembelaan bersama penasehat hukumnya pekan depan.

“Penasehat hukum saya nanti mengajukan pleidoi, dan saya mengajukan pembelaan pribadi,” kata Yusril.

Sidang ditutup majelis hakim dan dijadwalkan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Baca juga:Aktifis Kota Batam Yusril Koto Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Penulis:Zalfirega|Editor:Trio

 

 

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru