Kejari Batam Tetapkan Direktur PT DAS Tersangka, Diduga Korupsi Pajak Hotel Da Vienna

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Ao saat digiring ke mobil Kejari Batam usai pemeriksaan pada Senin (6/10/2025). Foto:Zalfirega/matapedia

Tersangka Ao saat digiring ke mobil Kejari Batam usai pemeriksaan pada Senin (6/10/2025). Foto:Zalfirega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan seorang pria berinisial AO, Direktur PT Daviena Alam Semesta (DAS) tersangka dugaan korupsi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hotel senilai Rp3,78 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam I Wayan Wiradarma, menyebut, bahwa AO sejak 2020 hingga 2024 tidak menyetorkan penerima pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Alih-alih membayar kewajiban, dana justru dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Pemerintah Kota Batam sebenarnya sudah melakukan pendekatan persuasif, bahkan memasang spanduk di lokasi. Namun tersangka tidak menunjukkan itikad baik,” ujarnya didampingi Kasi Pidsus, Tohom Hasiholan pada wartawan, Senin (6/10/2025).

Baca juga: Kejari Batam Kawal Koperasi Merah Putih, Cegah Korupsi dan Penyimpangan

Lebih parah lagi, pada akhir 2024 AO justru mengalihkan kepemilikan hotel ke PT Mahkota Metro Indonesia—diduga untuk lepas dari tanggung jawab.

Tim Kejari Batam telah memeriksa 18 saksi dan sejumlah ahli, serta mengantongi empat alat bukti sah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam I Wayan Wiradarma bersama Kasi Pidsus dalam jumpa pers, Senin (6/10/2025). Foto: Zalfirega/matapedia

“Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memastikan kerugian negara mencapai Rp3,785,520,316,78,” sebut Wiradarma.

Dengan bukti itu, AO dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor. Untuk mencegah hambatan penyidikan, ia langsung ditahan 20 hari ke depan di Rutan Batam.

Baca juga:Kejari Batam Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Sabu 2 Ton, Enam Tersangka Diserahkan BNN

“Kami terus mendalami fakta hukum. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban. Jika ada upaya menghalangi penyidikan, akan kami tindak tegas,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi alarm keras: pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah demi pembangunan Batam, justru masuk kantong pribadi.

Baca juga: Kejari Batam Dalami Dugaan Korupsi Pajak Hotel Da Vienna, Puluhan Dokumen Disita

Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru