Perkuat Ekonomi Kerakyatan, OJK Sederhanakan Aturan Baru Pergadain

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri pergadaian bergerak lebih kompetitif, efisien, dan berkelanjutan dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 yang merevisi POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Dalam rilis OJK pada Jumat (5/12/2025). Regulasi baru ini menjadi langkah strategis OJK untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, mempercepat inklusi keuangan, dan meningkatkan kemudahan berusaha.

Fokusnya: menyederhanakan proses perizinan bagi pelaku usaha pergadaian di tingkat kabupaten/kota.

OJK menilai kebutuhan pembiayaan masyarakat terus tumbuh, terutama di segmen yang belum mendapat layanan optimal dari lembaga keuangan formal.

Di sisi lain, pelaku usaha pergadaian membutuhkan ruang gerak lebih luwes agar bisa bersaing dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.

Atas kebutuhan tersebut, OJK menyesuaikan ketentuan dalam POJK 39/2024 demi menciptakan iklim usaha yang lebih ramah, memangkas persyaratan administratif, serta menyelaraskan pengawasan dengan prinsip manajemen risiko yang efektif.

Baca juga: OJK Apresiasi Media Massa 2025, Tekankan Peran Penting Media Jaga Stabilitas Keuangan

Perubahan utama dalam POJK 29/2025 meliputi:

1. Penyederhanaan izin usaha untuk pelaku pergadaian tingkat kabupaten/kota yang sudah beroperasi namun belum mengantongi izin OJK.

2. Penyesuaian aturan rangkap jabatan penaksir.

3. Kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian penggunaan data historis debitur yang tidak material.

4. Penambahan ketentuan pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi perusahaan pergadaian berskala nasional.

5. Penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor.

6. Penyederhanaan mekanisme dan dokumen perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pengendali.

7. Percepatan proses pemberian rekomendasi dalam pencatatan penerbitan efek.

8. Penyederhanaan penggunaan akad lain untuk kegiatan usaha berbasis syariah.

9. Dukungan bagi perusahaan pergadaian konvensional yang memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS).

10. Perluasan sumber pendanaan bagi perusahaan pergadaian syariah dari pelaku usaha konvensional.

11. Perluasan skema kerja sama pergadaian konvensional dengan LJK syariah melalui pola joint financing.

POJK 29/2025 berlaku sejak 26 November 2025.

Sejalan dengan penyederhanaan perizinan pergadaian di tingkat kabupaten/kota, OJK mengingatkan pelaku usaha gadai yang belum memiliki izin untuk segera mengajukan permohonan sesuai amanat Pasal 113 jo. Pasal 319 Undang-Undang P2SK. Batas akhirnya: 12 Januari 2026.

OJK menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan ini krusial untuk menjaga tata kelola usaha gadai dan memperkuat integritas industri pergadaian nasional.

Baca juga:OJK Serahkan Tersangka Penggelapan Premi Asuransi ke Kejaksaan

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen, Fokus Redam Tekanan Rupiah di Tengah Gejolak Global
TelkomGroup Lepas 1.924 Pemudik, Perkuat Jaringan dan Armada Ramah Lingkungan Sambut Lebaran 2026
WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran
11 Jam Live TikTok Tanpa Putus di Jalur Mudik, Dave Hendrik–Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI
Santri Didorong Melek Keuangan Syariah, OJK Gelar Program SAKINAH
OJK Dorong Reformasi Dana Pensiun Nasional di Forum OECD Paris
OJK Tegaskan Ketahanan Sektor Keuangan Usai Fitch Revisi Outlook Indonesia
OJK Perkuat Kinerja, Lantik Kepala Departemen dan OJK Daerah
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:36 WIB

BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen, Fokus Redam Tekanan Rupiah di Tengah Gejolak Global

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:02 WIB

TelkomGroup Lepas 1.924 Pemudik, Perkuat Jaringan dan Armada Ramah Lingkungan Sambut Lebaran 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:35 WIB

WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:15 WIB

11 Jam Live TikTok Tanpa Putus di Jalur Mudik, Dave Hendrik–Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:03 WIB

Santri Didorong Melek Keuangan Syariah, OJK Gelar Program SAKINAH

Berita Terbaru