OJK Keluarkan Perlakuan Khusus Kredit bagi Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan perlakuan khusus kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Hal itu setelah Rapat Dewan Komisioner OJK pada Rabu (10/12/2025) menetapkan kebijakan ini setelah tim mengumpulkan data di lokasi bencana dan menilai bahwa gangguan ekonomi di tiga provinsi tersebut telah menekan kemampuan bayar debitur.

OJK mengambil langkah cepat untuk meredam risiko agar dampak bencana tidak meluas dan mempercepat pemulihan aktivitas ekonomi daerah.

Kebijakan ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan di daerah dan sektor tertentu yang terkena bencana.

Baca juga: OJK–Kemenkeu Genjot Peran Pemeringkat Kredit Alternatif untuk Dorong Inklusi UMKM

Perlakuan khusus yang OJK berikan mencakup:

Penilaian kualitas kredit/pembiayaan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon hingga Rp 10 miliar.

Penetapan kualitas lancar untuk kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak. Untuk LPBBTI, restrukturisasi dapat berjalan setelah pemberi dana menyetujui.

Pemberian pembiayaan baru bagi debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit yang dipisahkan dari fasilitas sebelumnya. Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025.

Di sektor perasuransian, OJK memerintahkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mengaktifkan mekanisme tanggap bencana.

Perusahaan harus menyederhanakan proses klaim, memetakan polis terdampak, menyiapkan disaster recovery plan bila dibutuhkan, serta memperkuat layanan dan komunikasi kepada nasabah.

OJK juga meminta perusahaan berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur, serta mengirim laporan berkala mengenai perkembangan penanganan klaim.

Baca juga:OJK Kepri Evaluasi Aturan Rekening Dormant demi Jaga Stabilitas Keuangan dan Lindungi Nasabah

Editor:Miezon

Berita Terkait

Komisaris dan Direksi Pertamina Sidak SPBU di Sumut, Pastikan Stok BBM Aman dan Layanan Tetap Normal
Pertamina Perketat Monitoring Distribusi BBM, Pasokan di Aceh, Riau, dan Kepri Dipastikan Aman
Pertamina Patra Niaga Tanamkan Budaya Peduli Lingkungan Sejak Dini, 497 Siswa Sekolah Pesisir Medan Jadi Sasaran
Distribusi BBM di Sumut Kembali Normal, Pertamina Pastikan Stok Aman dan Antrean SPBU Terurai
Pertamina Bantah Isu Mogok AMT, Distribusi BBM Sumut Diperkuat dengan Operasi 24 Jam
Pertamina Tambah 35 Mobil Tangki, Distribusi BBM di Sumut Dikebut 24 Jam
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Dukung MotoPrix Sumatera di Aceh, Sediakan Pertamax Turbo bagi 107 Pembalap
Pertamina Perkuat Ekosistem Halal di Lhokseumawe, UMKM Didorong Naik Kelas Lewat Seminar Halal Food & Tourism

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:22 WIB

Komisaris dan Direksi Pertamina Sidak SPBU di Sumut, Pastikan Stok BBM Aman dan Layanan Tetap Normal

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:25 WIB

Pertamina Perketat Monitoring Distribusi BBM, Pasokan di Aceh, Riau, dan Kepri Dipastikan Aman

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:03 WIB

Pertamina Patra Niaga Tanamkan Budaya Peduli Lingkungan Sejak Dini, 497 Siswa Sekolah Pesisir Medan Jadi Sasaran

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:30 WIB

Distribusi BBM di Sumut Kembali Normal, Pertamina Pastikan Stok Aman dan Antrean SPBU Terurai

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:43 WIB

Pertamina Bantah Isu Mogok AMT, Distribusi BBM Sumut Diperkuat dengan Operasi 24 Jam

Berita Terbaru