OJK Keluarkan Perlakuan Khusus Kredit bagi Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan perlakuan khusus kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Hal itu setelah Rapat Dewan Komisioner OJK pada Rabu (10/12/2025) menetapkan kebijakan ini setelah tim mengumpulkan data di lokasi bencana dan menilai bahwa gangguan ekonomi di tiga provinsi tersebut telah menekan kemampuan bayar debitur.

OJK mengambil langkah cepat untuk meredam risiko agar dampak bencana tidak meluas dan mempercepat pemulihan aktivitas ekonomi daerah.

Kebijakan ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan di daerah dan sektor tertentu yang terkena bencana.

Baca juga: OJK–Kemenkeu Genjot Peran Pemeringkat Kredit Alternatif untuk Dorong Inklusi UMKM

Perlakuan khusus yang OJK berikan mencakup:

Penilaian kualitas kredit/pembiayaan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon hingga Rp 10 miliar.

Penetapan kualitas lancar untuk kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak. Untuk LPBBTI, restrukturisasi dapat berjalan setelah pemberi dana menyetujui.

Pemberian pembiayaan baru bagi debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit yang dipisahkan dari fasilitas sebelumnya. Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025.

Di sektor perasuransian, OJK memerintahkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mengaktifkan mekanisme tanggap bencana.

Perusahaan harus menyederhanakan proses klaim, memetakan polis terdampak, menyiapkan disaster recovery plan bila dibutuhkan, serta memperkuat layanan dan komunikasi kepada nasabah.

OJK juga meminta perusahaan berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur, serta mengirim laporan berkala mengenai perkembangan penanganan klaim.

Baca juga:OJK Kepri Evaluasi Aturan Rekening Dormant demi Jaga Stabilitas Keuangan dan Lindungi Nasabah

Editor:Miezon

Berita Terkait

Pertamina Resmikan SPBU Nelayan di Aceh Selatan, Akses BBM Kian Dekat
Pertamina Salurkan 1.000 Paket Sembako Lewat Pasar Murah di Lhokseumawe
Pertamina Sumbagut Siagakan Avtur, Kawal 70+ Penerbangan Haji 2026 dari Empat Bandara
Operator SPBU Berkebaya, Pertamina Sumbagut Rayakan Kartini dengan Layanan Energi Berkelas
Pertamina dan BIN Sumut Perketat Pengawasan Distribusi BBM dan LPG Subsidi
Pertamina Sumbagut Borong 12 Proper Hijau, Program Lingkungan dan Pemberdayaan
Pertamina Gandeng BKKBN, Hadirkan Taman Asuh untuk Jaga Produktivitas Pekerja
Pertamina Sumbagut Perkuat Distribusi Energi, Ajak Masyarakat Lebih Bijak Gunakan BBM dan LPG

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 10:17 WIB

Pertamina Resmikan SPBU Nelayan di Aceh Selatan, Akses BBM Kian Dekat

Sabtu, 25 April 2026 - 20:07 WIB

Pertamina Salurkan 1.000 Paket Sembako Lewat Pasar Murah di Lhokseumawe

Jumat, 24 April 2026 - 09:52 WIB

Pertamina Sumbagut Siagakan Avtur, Kawal 70+ Penerbangan Haji 2026 dari Empat Bandara

Selasa, 21 April 2026 - 19:05 WIB

Operator SPBU Berkebaya, Pertamina Sumbagut Rayakan Kartini dengan Layanan Energi Berkelas

Senin, 20 April 2026 - 18:53 WIB

Pertamina dan BIN Sumut Perketat Pengawasan Distribusi BBM dan LPG Subsidi

Berita Terbaru