OJK Keluarkan Perlakuan Khusus Kredit bagi Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan perlakuan khusus kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Hal itu setelah Rapat Dewan Komisioner OJK pada Rabu (10/12/2025) menetapkan kebijakan ini setelah tim mengumpulkan data di lokasi bencana dan menilai bahwa gangguan ekonomi di tiga provinsi tersebut telah menekan kemampuan bayar debitur.

OJK mengambil langkah cepat untuk meredam risiko agar dampak bencana tidak meluas dan mempercepat pemulihan aktivitas ekonomi daerah.

Kebijakan ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan di daerah dan sektor tertentu yang terkena bencana.

Baca juga: OJK–Kemenkeu Genjot Peran Pemeringkat Kredit Alternatif untuk Dorong Inklusi UMKM

Perlakuan khusus yang OJK berikan mencakup:

Penilaian kualitas kredit/pembiayaan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon hingga Rp 10 miliar.

Penetapan kualitas lancar untuk kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak. Untuk LPBBTI, restrukturisasi dapat berjalan setelah pemberi dana menyetujui.

Pemberian pembiayaan baru bagi debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit yang dipisahkan dari fasilitas sebelumnya. Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025.

Di sektor perasuransian, OJK memerintahkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mengaktifkan mekanisme tanggap bencana.

Perusahaan harus menyederhanakan proses klaim, memetakan polis terdampak, menyiapkan disaster recovery plan bila dibutuhkan, serta memperkuat layanan dan komunikasi kepada nasabah.

OJK juga meminta perusahaan berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur, serta mengirim laporan berkala mengenai perkembangan penanganan klaim.

Baca juga:OJK Kepri Evaluasi Aturan Rekening Dormant demi Jaga Stabilitas Keuangan dan Lindungi Nasabah

Editor:Miezon

Berita Terkait

Pertamina Perkuat Kesiapsiagaan Darurat di SPBU Aceh Besar Lewat Simulasi Kebakaran
SPP UPMS I: Kenaikan Pertamax Jadi Pengingat Pentingnya Kedaulatan Energi Nasional
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Salurkan 261 Hewan Kurban ke Lima Provinsi Saat Iduladha 1447 Hijriah
Pertamina Tambah 1,2 Juta Tabung LPG 3 Kg Jelang Idul Adha di Wilayah Sumbagut
Pemadaman Listrik Picu Gangguan Jaringan Indosat di Sumatra, Pemulihan Dilakukan Bertahap
Pertamina Gandeng Kejagung Kawal Revitalisasi Terminal LPG Belawan, Distribusi Energi Sumut Diperkuat
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Kejati Sumut
Pertamina Sumbagut Tambah 709 Ribu Tabung, Jamin Pasokan LPG 3 Kg Aman Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:07 WIB

Pertamina Perkuat Kesiapsiagaan Darurat di SPBU Aceh Besar Lewat Simulasi Kebakaran

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:42 WIB

SPP UPMS I: Kenaikan Pertamax Jadi Pengingat Pentingnya Kedaulatan Energi Nasional

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:17 WIB

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Salurkan 261 Hewan Kurban ke Lima Provinsi Saat Iduladha 1447 Hijriah

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:36 WIB

Pertamina Tambah 1,2 Juta Tabung LPG 3 Kg Jelang Idul Adha di Wilayah Sumbagut

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:40 WIB

Pemadaman Listrik Picu Gangguan Jaringan Indosat di Sumatra, Pemulihan Dilakukan Bertahap

Berita Terbaru

General Manager MaxOne Hotel Batam, Dian,  saat Media Gathering di 1.1 Dining & Lounge Restaurant MaxOne Batam bersama wartawan, Jumat (19/6/2026). Foto:Rega/matapedia

Kuliner Wisata

MaxOne Batam Hotel Bidik Pasar Kuliner dan Small Meeting

Jumat, 19 Jun 2026 - 21:48 WIB