OJK Bentuk Departemen UMKM dan Syariah, Perketat Pengawasan Bank Digital Mulai 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OJK bentuk departemen UMKM syariah. Foto:OJK Kepri

OJK bentuk departemen UMKM syariah. Foto:OJK Kepri

MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merombak struktur pengawasan keuangan nasional dengan membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah serta Direktorat Pengawasan Perbankan Digital. OJK mulai memberlakukan kebijakan ini secara efektif pada 2026.

Langkah tersebut menegaskan respons OJK terhadap percepatan transformasi ekonomi dan ekspansi perbankan digital, sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan melalui pengawasan yang lebih adaptif dan terintegrasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan pembentukan departemen baru ini menjadi komitmen konkret OJK dalam mendukung agenda pemerintah memajukan UMKM sebagai sektor andalan perekonomian nasional.

“Melalui akses pembiayaan UMKM yang inklusif, penguatan ekosistem keuangan syariah lintas sektor, serta pengawasan bank digital berbasis ketahanan digital, OJK menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas, dan perlindungan konsumen,” ujar Dian dalam peresmian di kutip Sabtu (20/12/2025).

Baca juga: OJK Rilis Whitelist Resmi Pedagang Aset Digital, Investor Kripto Diminta Cek Legalitas

Dian menegaskan UMKM menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia dengan kontribusi 99 persen unit usaha dan penyerapan 97 persen tenaga kerja.

Namun, hingga Oktober 2025, penyaluran kredit UMKM masih terkontraksi 0,11 persen.

Untuk mengatasi hambatan tersebut, OJK menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM.

Aturan ini mewajibkan bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) menyediakan skema pembiayaan yang inklusif dan terjangkau.

Selain itu, OJK membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) guna mempercepat pertumbuhan industri syariah sebagai penggerak ekosistem halal dan keuangan sosial.

Departemen UMKM dan Syariah juga bertugas menyinergikan program syariah nasional dan internasional untuk mendorong inovasi produk yang kompetitif dan sesuai prinsip syariah.

Di sisi lain, OJK merespons pesatnya pertumbuhan perbankan digital yang diproyeksikan mendorong nilai ekonomi digital Indonesia hingga USD 360 miliar pada 2030. OJK pun mengalihkan pengawasan bank digital ke satu direktorat khusus.

Dian mengungkapkan bank digital saat ini menunjukkan kinerja solid dengan rasio permodalan di atas 30 persen dan NIM mencapai 2,5 kali rata-rata perbankan konvensional. Namun, karakter bisnis bank digital menyimpan risiko yang berbeda.

“Bank digital menjalankan dua model utama, yakni bank digital berdiri sendiri dengan ekosistem terbatas, serta bank digital yang bersinergi dengan LJK atau BigTech melalui model kemitraan,” jelasnya.

Ke depan, OJK memperluas pengawasan bank digital melampaui rasio keuangan, mencakup kelancaran layanan digital, tata kelola pengurus bank, hubungan dengan nasabah, pemanfaatan media, hingga ketahanan sistem terhadap serangan siber.

Fokus pengawasan meliputi:

1. Keamanan siber untuk melindungi sistem dari ancaman digital yang makin kompleks.

2. Manajemen risiko pihak ketiga, terutama pada ketergantungan terhadap penyedia teknologi.

3. Perlindungan data nasabah guna menjamin kerahasiaan di tengah tingginya transaksi digital.

OJK menargetkan pengalihan pengawasan ini menciptakan kesetaraan standar pengawasan tanpa menghambat ruang inovasi, baik bagi bank yang bertransformasi penuh menjadi digital maupun bank yang baru memasuki era perbankan digital.

Baca juga: Kilas Kinerja 2025: Bea Cukai Batam Perketat Pengawasan, Genjot Penerimaan, Tingkatkan Layanan

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Dugaan Penyimpangan Dana BPR DCN Malang Capai Rp54,9 Miliar, OJK Serahkan Dua Direksi ke Jaksa
Investasi Bukan Sekadar Cari Cuan, BEI Dorong Investor Lebih Tangguh Hadapi Fluktuasi
OJK Dorong Industri Asuransi dan Dana Pensiun Perkuat Bisnis Berkelanjutan hingga 2030
Pendapatan AI Indosat Tembus US$50 Juta, Bidik Dua Kali Lipat hingga Akhir 2026
Satgas PASTI Tindak 330 Aktivitas Keuangan Ilegal, 11 Pergadaian Ditutup
TelkomGroup Siapkan 4 Teknologi Digital, dari AI hingga Marketplace UMKM
OJK Jatuhkan Denda Rp2,52 Triliun kepada Pelanggar Pasar Modal, DSSA-BREN-CUAN Didenda Rp2,1 Triliun
Prabowo Siapkan Pembiayaan Rp400 Triliun pada 2027 untuk Petani hingga UMKM
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 11:06 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana BPR DCN Malang Capai Rp54,9 Miliar, OJK Serahkan Dua Direksi ke Jaksa

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Investasi Bukan Sekadar Cari Cuan, BEI Dorong Investor Lebih Tangguh Hadapi Fluktuasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:34 WIB

OJK Dorong Industri Asuransi dan Dana Pensiun Perkuat Bisnis Berkelanjutan hingga 2030

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Pendapatan AI Indosat Tembus US$50 Juta, Bidik Dua Kali Lipat hingga Akhir 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Satgas PASTI Tindak 330 Aktivitas Keuangan Ilegal, 11 Pergadaian Ditutup

Berita Terbaru