Polsek Sungai Beduk Tegaskan Penangkapan Profesional Kasus Penganiayaan Pancur Tower

Sabtu, 27 Desember 2025 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Reskrim Polsek Sungai Beduk, Iptu Shelin Angelina. Foto:dok/Humas Polresta Barelang

Kanit Reskrim Polsek Sungai Beduk, Iptu Shelin Angelina. Foto:dok/Humas Polresta Barelang

MATAPEDIA6.com, BATAM —Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Beduk memastikan penanganan kasus dugaan penganiaya di kawasan Pancur Tower I, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sungai Beduk, berjalan objektif dan sesuai prosedur hukum.

Penegasan tersebut disampaikan Polresta Barelang melalui Polsek Sungai Beduk sebagai klarifikasi atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Polisi menilai perlu meluruskan isu agar publik tidak terseret opini yang menyesatkan. Klarifikasi itu disampaikan pada Jumat (26/12/2025).

Kanit Reskrim Polsek Sungai Beduk, Iptu Shelin Angelina mengakatan, perkara ini melibatkan dua laporan berbeda yang diproses secara terpisah dan paralel, bukan satu arah atau berpihak.

Baca juga:Pemko Batam dan Kemenag Ajak Masyarakat Perkuat Doa di Majelis Zikir dan Haul Akbar

Ia menjelaskan peristiwa bermula dari perselisihan antarwarga yang terjadi pada Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, di depan salah satu rumah warga di kawasan Pancur Tower I.

“Dari hasil penyelidikan, kejadian tersebut berkembang menjadi dugaan tindak pidana penganiayaan. Kami menerima dua laporan dari pihak berbeda dan menangani masing-masing laporan sesuai fakta hukum,” kata Shelin dikutip dalam siaran pers, Sabtu (27/12/2025).

Dalam perkara pertama, penyidik menangani dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Korban dalam perkara ini berinisial MW (25) dengan dua terlapor FL (30) dan RL (27).

Setelah memeriksa korban dan saksi serta mengumpulkan alat bukti, penyidik menetapkan FL (30) dan RL (27) sebagai tersangka.

Polisi kemudian melanjutkan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Polda Kepri Pastikan Kesiapan Pos Operasi Lilin Seligi 2025 di Pelabuhan dan Bandara

Sementara itu, perkara kedua muncul dari laporan dugaan penganiayaan yang dialami FL (30) dengan terlapor MW (25). Peristiwa tersebut terjadi pada waktu dan lokasi yang sama. Penyidik Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk juga memproses laporan ini melalui tahapan penyidikan.

Dalam perjalanan penanganan kedua perkara, penyidik lebih dulu mengedepankan pendekatan restorative justice sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.

Polisi memfasilitasi mediasi antara MW, FL, dan RL dalam beberapa kesempatan. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Karena mediasi gagal dan hasil gelar perkara menunjukkan terpenuhinya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, penyidik akhirnya menetapkan MW (25) sebagai tersangka dalam perkara kedua.

“Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hukum. Seluruh proses penyidikan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan hati-hati,” ujar Shelin.

Polsek Sungai Beduk menegaskan setiap laporan masyarakat akan diproses tanpa keberpihakan. Kepolisian tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memastikan hak seluruh pihak terlindungi sesuai hukum.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian meminta publik mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Polri.

Baca juga:Sekuriti Bacok Korlap SPPG Sei Pelunggut Sagulung Batam, Pelaku Diburu Polisi

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot
Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung
Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan
Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan
Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam
Polisi Tangkap Pelaku Akun Palsu Bermotif Dendam yang Sebarkan Ujaran Kebencian di Grup Facebook Wajah Batam

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:44 WIB

Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Senin, 27 April 2026 - 21:19 WIB

Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Kamis, 23 April 2026 - 16:31 WIB

Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan

Berita Terbaru