Polsek Sungai Beduk Tegaskan Penangkapan Profesional Kasus Penganiayaan Pancur Tower

Sabtu, 27 Desember 2025 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Reskrim Polsek Sungai Beduk, Iptu Shelin Angelina. Foto:dok/Humas Polresta Barelang

Kanit Reskrim Polsek Sungai Beduk, Iptu Shelin Angelina. Foto:dok/Humas Polresta Barelang

MATAPEDIA6.com, BATAM —Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Beduk memastikan penanganan kasus dugaan penganiaya di kawasan Pancur Tower I, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sungai Beduk, berjalan objektif dan sesuai prosedur hukum.

Penegasan tersebut disampaikan Polresta Barelang melalui Polsek Sungai Beduk sebagai klarifikasi atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Polisi menilai perlu meluruskan isu agar publik tidak terseret opini yang menyesatkan. Klarifikasi itu disampaikan pada Jumat (26/12/2025).

Kanit Reskrim Polsek Sungai Beduk, Iptu Shelin Angelina mengakatan, perkara ini melibatkan dua laporan berbeda yang diproses secara terpisah dan paralel, bukan satu arah atau berpihak.

Baca juga:Pemko Batam dan Kemenag Ajak Masyarakat Perkuat Doa di Majelis Zikir dan Haul Akbar

Ia menjelaskan peristiwa bermula dari perselisihan antarwarga yang terjadi pada Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, di depan salah satu rumah warga di kawasan Pancur Tower I.

“Dari hasil penyelidikan, kejadian tersebut berkembang menjadi dugaan tindak pidana penganiayaan. Kami menerima dua laporan dari pihak berbeda dan menangani masing-masing laporan sesuai fakta hukum,” kata Shelin dikutip dalam siaran pers, Sabtu (27/12/2025).

Dalam perkara pertama, penyidik menangani dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Korban dalam perkara ini berinisial MW (25) dengan dua terlapor FL (30) dan RL (27).

Setelah memeriksa korban dan saksi serta mengumpulkan alat bukti, penyidik menetapkan FL (30) dan RL (27) sebagai tersangka.

Polisi kemudian melanjutkan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Polda Kepri Pastikan Kesiapan Pos Operasi Lilin Seligi 2025 di Pelabuhan dan Bandara

Sementara itu, perkara kedua muncul dari laporan dugaan penganiayaan yang dialami FL (30) dengan terlapor MW (25). Peristiwa tersebut terjadi pada waktu dan lokasi yang sama. Penyidik Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk juga memproses laporan ini melalui tahapan penyidikan.

Dalam perjalanan penanganan kedua perkara, penyidik lebih dulu mengedepankan pendekatan restorative justice sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.

Polisi memfasilitasi mediasi antara MW, FL, dan RL dalam beberapa kesempatan. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Karena mediasi gagal dan hasil gelar perkara menunjukkan terpenuhinya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, penyidik akhirnya menetapkan MW (25) sebagai tersangka dalam perkara kedua.

“Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hukum. Seluruh proses penyidikan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan hati-hati,” ujar Shelin.

Polsek Sungai Beduk menegaskan setiap laporan masyarakat akan diproses tanpa keberpihakan. Kepolisian tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memastikan hak seluruh pihak terlindungi sesuai hukum.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian meminta publik mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Polri.

Baca juga:Sekuriti Bacok Korlap SPPG Sei Pelunggut Sagulung Batam, Pelaku Diburu Polisi

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap
Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:47 WIB

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Berita Terbaru

General Manager MaxOne Hotel Batam, Dian,  saat Media Gathering di 1.1 Dining & Lounge Restaurant MaxOne Batam bersama wartawan, Jumat (19/6/2026). Foto:Rega/matapedia

Kuliner Wisata

MaxOne Batam Hotel Bidik Pasar Kuliner dan Small Meeting

Jumat, 19 Jun 2026 - 21:48 WIB