MATAPEDIA6.com, BATAM – Polsek Sungai Beduk Polresta Barelang berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Muka Kuning, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, satu pelaku dan satu orang penadah diamankan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial D.H. (28) yang kehilangan sepeda motor miliknya pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 11.04 WIB.
Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna pink hitam di depan kios pulsa yang berada di kawasan Terminal Lama Muka Kuning.
Namun nahas, hanya berselang sekitar lima menit, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp19 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beduk.
Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Hangusnya Bengkel Ban di Batuaji
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Shelin Angelina langsung melakukan penyelidikan.
Petugas mengumpulkan keterangan saksi, menggali informasi dari masyarakat, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial Bp (14) di wilayah Muka Kuning.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa Bp melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya berinisial A, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus. Dari keterangan pelaku, sepeda motor hasil curian tersebut diketahui telah dijual kepada seorang pria berinisial B. (28) yang diduga sebagai penadah.
Pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal bergerak menuju Pasar BTC dan berhasil mengamankan terduga penadah beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink milik korban.
Baca juga: Polsek Bengkong Ringkus Komplotan Pembobol Gudang di Tanjung Buntung, Kerugian Capai Rp300 Juta
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain rekaman CCTV, STNK asli, serta BPKB kendaraan atas nama korban.
Kapolsek Sungai Beduk, Iptu Alex Yasral, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan pengamanan tambahan saat memarkirkan kendaraan,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku pencurian Bp dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan terduga penadah B. dikenakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega


















