MATAPEDIA6.com, BATAM– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan sabu seberat 1,9 ton, Kamis (5/3/2026). Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim tersebut. Namun, jaksa belum menentukan sikap karena masih menunggu salinan lengkap putusan.
“Kejari Batam menghargai dan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam,” kata Priandi kepada matapedia6, Jumat (6/3/2026).
Baca juga:Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyelundupan Hampir 2 Ton Sabu di Batam
Menurutnya, tim Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari salinan putusan sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
“Tim JPU masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari, kemudian meminta petunjuk pimpinan apakah menerima putusan tersebut atau menempuh upaya hukum banding,” ujarnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan unsur pidana terhadap Fandi Ramadhan terbukti berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta fakta yang terungkap selama persidangan. Bukti tersebut memperkuat keyakinan hakim bahwa tindak pidana narkotika benar terjadi dan terdakwalah yang terlibat dalam perkara tersebut.

Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yakni jumlah narkotika yang hampir mencapai dua ton dan berpotensi merusak masa depan generasi bangsa apabila beredar di Indonesia.
Sementara itu, hal yang meringankan antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta usia yang masih relatif muda sehingga dinilai masih memiliki kesempatan memperbaiki diri.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa yang diketahui berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK) tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan, Fandi merupakan ABK kapal yang terlibat dalam pengangkutan sabu hampir dua ton bersama terdakwa lainnya.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir sambil menunggu salinan putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Baca juga:Sampean Bulan Suci Ramadan Pemko Batam Santuni Puluhan Anak Yatim dan Janda PNS
Editor:Zalfirega



















