ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Tunggu Salinan Putusan

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. Foto:Rega/matapedia

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. Foto:Rega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan sabu seberat 1,9 ton, Kamis (5/3/2026). Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim tersebut. Namun, jaksa belum menentukan sikap karena masih menunggu salinan lengkap putusan.

“Kejari Batam menghargai dan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam,” kata Priandi kepada matapedia6, Jumat (6/3/2026).

Baca juga:Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyelundupan Hampir 2 Ton Sabu di Batam

Menurutnya, tim Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari salinan putusan sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Tim JPU masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari, kemudian meminta petunjuk pimpinan apakah menerima putusan tersebut atau menempuh upaya hukum banding,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan unsur pidana terhadap Fandi Ramadhan terbukti berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta fakta yang terungkap selama persidangan. Bukti tersebut memperkuat keyakinan hakim bahwa tindak pidana narkotika benar terjadi dan terdakwalah yang terlibat dalam perkara tersebut.

Pembacaan vonis Fandi Ramadhan pada Kamis (5/3/2026). Foto:matapedia6

Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yakni jumlah narkotika yang hampir mencapai dua ton dan berpotensi merusak masa depan generasi bangsa apabila beredar di Indonesia.

Sementara itu, hal yang meringankan antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta usia yang masih relatif muda sehingga dinilai masih memiliki kesempatan memperbaiki diri.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa yang diketahui berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK) tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan, Fandi merupakan ABK kapal yang terlibat dalam pengangkutan sabu hampir dua ton bersama terdakwa lainnya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir sambil menunggu salinan putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Baca juga:Sampean Bulan Suci Ramadan Pemko Batam Santuni Puluhan Anak Yatim dan Janda PNS

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru