Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Senin, 27 April 2026 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris. Foto:Rega/matapedia

Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris. Foto:Rega/matapedia

73 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM — Unit Reskrim Polsek Sagulung membongkar praktik eksploitasi anak di dua lokasi berbeda, yakni Hotel S dan Hotel P, wilayah Sagulung dalam operasi penyamaran pada Kamis (23/4/2026) malam.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, menyebutkan bahwa pihaknya bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan perdagangan orang yang melibatkan anak di bawah umur melalui aplikasi kencan.

“Petugas langsung menindaklanjuti dengan operasi undercover buy di Hotel S sekitar pukul 23.00 WIB,” ujarnya pada wartawan, Senin (27/4/2026).

Dalam penyamaran itu, polisi berpura-pura memesan korban melalui aplikasi. Tak lama, tersangka berinisial R alias M (22) datang membawa korban S (17). Petugas langsung mengamankan pelaku di lokasi.

Dari hasil interogasi, R mengaku masih ada korban lain di Hotel P. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menemukan seorang perempuan berinisial Y (31).

Baca juga:OJK Kepri Genjot Ketahanan Siber, Tekan Lonjakan Fraud Digital

“Kita juga mengungkap adanya satu korban anak di bawah umur lain berinisial NFRS alias F (19) yang turut dieksploitasi,” sebut Iptu Aris.

Dua terduga pelaku diamankan di Polsek Sagulung. Foto:Ist

Petugas lalu memburu dan menangkap mucikari berinisial NF yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.

Polisi mengungkap, pelaku menggunakan aplikasi kencan untuk menawarkan korban kepada pria. Setelah ada kesepakatan, pelaku mengatur pertemuan dan mengantar korban ke lokasi.

Dalam praktiknya, pelaku mematok tarif bervariasi. Untuk korban dewasa, tarif berkisar Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per transaksi. Sementara untuk anak di bawah umur, tarif bisa mencapai Rp1,5 juta.

“Korban hanya menerima bagian Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per transaksi,” ujarnya.

Menurut Iptu Aris, para korban direkrut dari luar daerah, di antaranya dari Pekanbaru dan Jawa Barat. Praktik ini telah berjalan sekitar tiga bulan.

Saat ini, dua pelaku yakni R dan NF telah diamankan di Polsek Sagulung untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:Polisi Ungkap Wanita Muda Pelaku Pencurian Tas di Waterpark Top 100 Tembesi

Penulis:Zalfirega|Editor:Trio

 

Berita Terkait

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka
Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti
Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi
Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan
Nasib Ribuan Pekerja Ghim Li di Ujung Tanduk, Disnaker Minta Hak Dibayar Dulu
PLN Batam Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Teknologi Jadi Andalan Perkuat Keselamatan Kerja
Pulang ke Batam, Angela Lillo Bawa Identitas Kota Kelahiran ke Miss Global 2026 Thailand
Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:26 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka

Selasa, 15 September 2026 - 13:30 WIB

Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti

Selasa, 15 September 2026 - 08:22 WIB

Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi

Senin, 14 September 2026 - 23:43 WIB

Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan

Senin, 14 September 2026 - 16:58 WIB

Nasib Ribuan Pekerja Ghim Li di Ujung Tanduk, Disnaker Minta Hak Dibayar Dulu

Berita Terbaru