MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri bersama Satreskrim Polres Lingga membongkar kasus pembunuhan perempuan muda berinisial SA alias DA (19) yang jasadnya ditemukan terkubur di belakang rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Kasus ini terungkap setelah warga mencurigai gundukan tanah yang mengeluarkan bau menyengat di sekitar lokasi. Polisi langsung turun, membongkar tanah, dan menemukan jasad korban. Temuan itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengungkapkan, tim bergerak cepat mengumpulkan bukti dan keterangan saksi hingga mengarah pada satu nama.
“Kami dalami setiap petunjuk sejak awal temuan jasad hingga akhirnya mengarah ke pelaku,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Kepri, Senin (11/5/2026).
Baca juga:262 Pelanggar Ditindak, Polresta Barelang Sikat Knalpot Brong dan Truk Tak Laik Jalan di Batam
Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan. Korban ternyata istri siri pelaku berinisial ZA alias JA alias JK (43).
Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik hingga tewas, lalu menguburkan jasadnya di belakang kontrakan.
“Untuk menghapus jejak, pelaku juga membakar barang-barang milik korban,” sebut Kombes Nona.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke luar daerah. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga langsung memburu pelaku hingga akhirnya berhasil menangkapnya di wilayah hukum Polres Lumajang, Jawa Timur.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic menegaskan, hasil autopsi memperkuat dugaan pembunuhan.
“Korban meninggal akibat kekerasan di bagian leher yang menyebabkan mati lemas,” jelasnya.
Polisi juga mengungkap pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan. Motif sementara diduga dipicu rasa cemburu.
Kini pelaku mendekam di Rutan Polda Kepri dan menjalani proses hukum. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga:BP Batam Kebut Pemulihan Lahan Tambang Ilegal di KKOP, Progres Sudah 30 Persen
Editor:Zalfirega

















