Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Ditilang Usai Naik Moge Tanpa Helm 

Senin, 11 Mei 2026 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Lantas Kompol Afiditya Arief Wibowo usai jumpa pers di Polresta Barelang, Senin (11/5/2026). Foto:Istimewa

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Lantas Kompol Afiditya Arief Wibowo usai jumpa pers di Polresta Barelang, Senin (11/5/2026). Foto:Istimewa

66 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM — Satlantas Polresta Barelang menilang Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, setelah video dirinya mengendarai motor gede tanpa helm viral di media sosial beberapa hari lalu.

Dalam rekaman itu, Iman terlihat mengendarai Harley-Davidson FXDR bernomor polisi BP 6215 VF melintasi sejumlah ruas jalan protokol di Batam tanpa perlengkapan keselamatan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyatakan petugas langsung menindak pelanggaran tersebut pada hari yang sama saat video direkam.

“Video direkam Kamis sore, dan anggota Satlantas langsung melakukan penilangan pada hari itu juga,” ujar Kombes Anggoro didampingi Kasat Lantas Kompol Afiditya Arief Wibowo usai jumpa pers di Polresta Barelang, Senin (11/5/2026).

Kombes Anggoro menjelaskan, petugas pertama kali melihat Iman melintas tanpa helm di kawasan Simpang Rosedale, Batam Center, usai Pos 908. Anggota kemudian mengejar dan menghentikan kendaraan untuk pemeriksaan di lokasi.

Saat diperiksa, Iman tidak hanya melanggar aturan karena tidak memakai helm, tetapi juga tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Petugas langsung menahan STNK dan menerbitkan surat tilang.

Baca juga:Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang

“Pelanggar tidak menggunakan helm dan tidak membawa SIM, sehingga kami tahan STNK dan berikan tilang,” tegasnya.

Polisi menetapkan denda Rp 500 ribu atas dua pelanggaran tersebut. Iman juga wajib mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kombes Anggoro menegaskan penindakan dilakukan tanpa pandang bulu, meski pelanggar merupakan pejabat publik.

“Semua warga negara sama di mata hukum. Kami bertindak berdasarkan fakta pelanggaran di lapangan,” ujarnya.

Baca juga:262 Pelanggar Ditindak, Polresta Barelang Sikat Knalpot Brong dan Truk Tak Laik Jalan di Batam

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Viral Kabel Lampu Sorot Jembatan I Barelang Dicuri, Polisi Tangkap Dua Pelaku
Jambret Viral di Nongsa Terungkap, Polisi Tangkap Satu Pelaku dan Buru Rekannya
Hoaks Pocong Berparang Resahkan Warga Batu Aji, Polisi Ungkap Video Rekayasa AI Buatan Anak di Bawah Umur
Pemuda di Batam Rekayasa Begal demi Balikan dengan Pacar, Polisi: Luka Disayat Sendiri
DPRD Batam Soroti Viral Dugaan Penolakan Pasien Anak, PT Kimia Farma Diagnostika Minta Maaf
Kapolsek Batu Aji Bongkar Fakta Viral Ngaku Dibegal di Temiang, Pemuda Ini Minta Maaf: Ternyata Hanya Perkelahian di Sei Lekop
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Gas 3 Kg di Batu Aji, Korban Pilih Damai
Imigrasi Batam Klarifikasi Dugaan Pungli Wisman, Pemeriksaan Internal Berlangsung

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Viral Kabel Lampu Sorot Jembatan I Barelang Dicuri, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:07 WIB

Jambret Viral di Nongsa Terungkap, Polisi Tangkap Satu Pelaku dan Buru Rekannya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:53 WIB

Hoaks Pocong Berparang Resahkan Warga Batu Aji, Polisi Ungkap Video Rekayasa AI Buatan Anak di Bawah Umur

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:19 WIB

Pemuda di Batam Rekayasa Begal demi Balikan dengan Pacar, Polisi: Luka Disayat Sendiri

Senin, 25 Mei 2026 - 19:28 WIB

DPRD Batam Soroti Viral Dugaan Penolakan Pasien Anak, PT Kimia Farma Diagnostika Minta Maaf

Berita Terbaru

Terduga pelaku curanmor ditangkap Buser Polsek Batu Aji. Foto:Dok. Humas Polresta Barelang

Hukum Kriminal

Motor Warga Hilang Dini Hari, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Hotel

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:04 WIB