MATAPEDIA6.com, BATAM – Polda Kepri membongkar dugaan jaringan perjudian online internasional yang beroperasi di Kota Batam. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melalui Subdit V Siber menangkap puluhan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik ilegal.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah ruko di kawasan Sukajadi, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Menindaklanjuti informasi itu, tim Siber langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 17.50 WIB, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di dalam bangunan. Sejumlah orang berusaha kabur melalui rooftop, namun petugas sigap mengamankan mereka dengan bantuan pihak keamanan setempat.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, mengungkapkan, polisi mengamankan 24 WNA dari berbagai negara. Mereka terdiri dari 14 warga Vietnam, 3 Kamboja, 4 Filipina, 2 Tiongkok, dan 1 Suriah.
Polisi menduga lantai satu dan dua ruko digunakan sebagai pusat operasional judi online jenis lotre, sementara lantai tiga dijadikan tempat tinggal para pelaku.
“Para pelaku menjalankan operasi dengan memanfaatkan Facebook live untuk menarik pemain. Mereka membagi peran sebagai host, customer service, operator hingga pemain palsu untuk meyakinkan korban,” kata Kombes Silvester dalam jumpa pers di Polda Kepri, Selasa (12/5/2026).
Pengembangan kasus membawa tim ke lokasi kedua di kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC). Meski dalam kondisi kosong, petugas menemukan jejak aktivitas serupa berupa perangkat komputer dan kartu lotre.
Baca juga:DPRD Wonogiri Studi ke Batam, Pelajari Sistem Kerja Sama Media Berbasis Digital SIDIA
Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa CPU, monitor, laptop, ponsel, router WiFi, serta puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga digunakan dalam operasi perjudian.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengingatkan masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian online. Ia menegaskan praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kondisi sosial dan ekonomi.
“Masyarakat kami minta aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya terkait kejahatan siber, melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” ujarnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam jerat Pasal 426 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
Penyidik juga menjerat mereka dengan Pasal 607 terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda berat.
Baca juga:OJK Kepri Perkuat Akses Keuangan, PT Induk Gadai Sejahtera Resmi Beroperasi di Batam
Editor:Zalfirega

















