MATAPEDIA6.com, BATAM– Peredaran rokok ilegal di Batam kembali menjadi sorotan. Salah satu merek yang paling banyak ditemukan di lapangan adalah Manchester, yang diduga beredar tanpa pita cukai dan dijual bebas di berbagai titik, mulai dari kios kecil hingga jaringan distributor.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap barang kena cukai di wilayah Batam yang selama ini dikenal sebagai kawasan strategis dengan lalu lintas barang yang tinggi.
Anggota DPRD Kota Batam, Rival Pribadi, menilai peredaran rokok ilegal saat ini tidak lagi bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa. Menurutnya, peredarannya berlangsung terbuka dan terkesan tanpa rasa khawatir terhadap penindakan aparat.
“Ini bukan lagi soal satu-dua bungkus rokok ilegal. Peredarannya sudah sistematis, masif, dan terbuka. Hampir di setiap wilayah ada. Kalau situasi ini terus dibiarkan, masyarakat tentu bertanya, di mana pengawasan Bea Cukai?” kata Rival kepada wartawan dilansir, Jumat (19/6/2026).
Ia menilai dominasi rokok ilegal merek Manchester di sejumlah wilayah mengindikasikan adanya rantai distribusi yang kuat dan terorganisasi. Menurutnya, sulit membayangkan produk tanpa pita cukai dapat beredar luas hingga tingkat warung tanpa adanya celah dalam sistem pengawasan.
Baca juga:Dugaan Penganiayaan Anak di Batam, Korban Dirawat dan Terduga Pelaku Diperiksa Polisi
Rival menegaskan bahwa Batam memiliki posisi strategis sebagai pintu keluar-masuk barang. Karena itu, pengawasan terhadap barang kena cukai semestinya menjadi prioritas utama aparat terkait.

“Kalau rokok ilegal bisa masuk dan tersebar sampai ke warung-warung kecil, berarti ada persoalan serius dari hulu sampai hilir. Jalur masuknya harus ditelusuri, termasuk pemasok dan distributornya,” ujarnya.
Menurut Rival, dampak peredaran rokok ilegal tidak hanya menyangkut pelanggaran aturan, tetapi juga berpotensi menggerus penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak.
Di sisi lain, keberadaan produk ilegal dengan harga lebih murah dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pedagang dan distributor rokok legal yang memenuhi kewajiban cukai justru berada pada posisi yang dirugikan.
“Pelaku usaha yang patuh membayar bea kalah bersaing dengan produk ilegal yang dijual jauh lebih murah. Ini merusak iklim usaha yang sehat,” katanya.
Rival mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar tidak berhenti pada operasi penertiban sesaat. Ia meminta aparat membongkar jaringan distribusi hingga mengungkap aktor utama yang berada di balik peredaran rokok ilegal tersebut.
Menurutnya, penindakan yang hanya menyasar pedagang kecil tidak akan menyelesaikan persoalan jika sumber pasokan tetap bebas beroperasi.
“Publik ingin melihat tindakan nyata, bukan sekadar operasi seremonial. Jika memang serius, bongkar sampai ke akar. Siapa pemain besarnya? Itu yang harus diungkap,” tegasnya.
Maraknya peredaran rokok ilegal, khususnya merek Manchester, kini menjadi tantangan serius bagi otoritas pengawasan dan aparat penegak hukum di Batam.
Tanpa langkah yang konsisten dan menyentuh jaringan utama distribusi, peredaran rokok ilegal dikhawatirkan akan terus meluas di tengah masyarakat.
Baca juga:Polda Kepri Tangkap 4 Pengedar Narkoba, Sita 200 Gram Sabu dan 5 Kg Ganja di Batam
Editor:Zalfirega
















