Kasus PMI Ilegal ke Singapura Bergulir, Dua Terdakwa Jalani Sidang di PN Batam

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa menjalani persidangan dalam agenda pemeriksaan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (15/7/2026). Foto:Rega/matapedia

Dua terdakwa menjalani persidangan dalam agenda pemeriksaan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (15/7/2026). Foto:Rega/matapedia

65 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang dugaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal, Rabu (15/7/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustirio Kurniawan dari Kejaksaan Negeri Batam menghadirkan anggota Polresta Barelang sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Priyatun dan Edi Kriswanto. Keduanya menjalani persidangan dalam berkas terpisah.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Douglas Napitupulu, saksi Nusriadi dari Polresta Barelang menjelaskan polisi menangkap kedua terdakwa pada 6 Desember 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di rumah mereka di kawasan Sagulung, Batam. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat.

“Saat penggerebekan, polisi menemukan empat perempuan calon pekerja migran yang ditampung di rumah tersebut,” ujar Nusriadi saat memberikan keterangan melalui Zoom.

Keempat calon pekerja migran itu berasal dari Jawa Barat dan Jawa Tengah. Mereka telah memiliki paspor, tetapi belum mengantongi dokumen resmi untuk bekerja di Singapura.

Menurutnya, Priyatun berperan mencarikan pekerjaan sekaligus mengurus keberangkatan para calon pekerja migran ke Singapura. Sementara Edi bertugas menjemput dan mengantar mereka selama berada di Batam.

Baca juga:OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejari Jaksel, Aset Senilai Puluhan Miliar Disita

Para calon pekerja migran, kata dia, mengenal Priyatun dari teman yang sebelumnya pernah bekerja di Singapura. Mereka kemudian menghubungi Priyatun untuk meminta bantuan mendapatkan pekerjaan.

Nusriadi juga menegaskan keempat calon pekerja migran yang ditampung di rumah Priyatun tidak memiliki izin bekerja di luar negeri.

“Pada saat penangkapan kami mengamankan paspor para calon pekerja migran. Namun, surat-surat atau dokumen izin bekerja di luar negeri tidak mereka miliki,” katanya.

Ia menambahkan, para calon pekerja itu datang ke Batam setelah berkomunikasi dengan Priyatun dan kemudian tinggal sementara di rumah terdakwa sebelum rencana keberangkatan ke Singapura.

Dalam persidangan juga terungkap Priyatun diduga memperoleh komisi sekitar 2.000 hingga 3.000 dolar Singapura setelah pekerja mulai bekerja.

Namun, Priyatun membantah seluruh nominal tersebut menjadi keuntungan pribadinya. Menurutnya, uang itu lebih dulu diterima agen di Singapura.

Ketua Majelis Hakim menyampaikan saksi tetap pada keterangannya dan menyebut Priyatun diduga menerima bagian sekitar 900 hingga 1.300 dolar Singapura dari agen.

Penasihat hukum terdakwa menegaskan para calon pekerja migran menghubungi Priyatun atas inisiatif sendiri untuk mencari pekerjaan, bukan karena direkrut oleh terdakwa.

Nusriadi membenarkan hal tersebut. Ia juga menyebut Priyatun belum menerima komisi karena keempat calon pekerja belum sempat diberangkatkan.

Di akhir pemeriksaan, Edi menyatakan seluruh keterangan saksi benar. Sementara Priyatun hanya membantah keterangan terkait besaran komisi yang disebut diterimanya.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, Priyatun diduga menjalankan penempatan pekerja migran secara perseorangan tanpa izin resmi.

Ia diduga mencari calon pekerja, menghubungkan mereka dengan agen di Singapura, menanggung biaya perjalanan ke Batam, menampung mereka di rumah, hingga mengatur keberangkatan melalui pelabuhan internasional.

JPU juga menduga Priyatun menerima komisi dari agen di Singapura setelah pekerja mulai bekerja. Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Baca juga;Komisi IV DPRD Batam Dorong Event Pariwisata Lebih Kuat, Kenduri Seni Melayu Diminta Terus Berbenah

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Pendaftar Membludak, SMKN 1 Batam Jadi Rebutan Ribuan Calon Siswa pada SPMB 2026
Pemprov Kepri Bangun SMKN 13 Batam, Amsakar: Investasi untuk Masa Depan Generasi
Paspor Simpatik Diserbu Warga, Imigrasi Batam Layani 190 Pemohon di Akhir Pekan
Pengemudi Land Cruiser Diduga Tabrak Empat Motor dan Kios Pedagang di Pasar Tos 3000 Batam
Musik Warung Ganggu Kenyamanan Warga Dini Hari, Polsek Batu Aji Imbau Pelaku Usaha Jaga Kamtibmas
Laporan Masuk Lewat 110, Polsek Batu Aji Gerak Cepat Bantu Penanganan Dua Korban Laka di RS Graha Hermine
BP Batam Mulai Bangun Bundaran Raja Ali Marhum, Awali Penataan Wajah Kota Batam
Polda Kepri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Tiket Kontingen Pesparawi Kepri

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:50 WIB

Kasus PMI Ilegal ke Singapura Bergulir, Dua Terdakwa Jalani Sidang di PN Batam

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:55 WIB

Pemprov Kepri Bangun SMKN 13 Batam, Amsakar: Investasi untuk Masa Depan Generasi

Senin, 13 Juli 2026 - 15:49 WIB

Paspor Simpatik Diserbu Warga, Imigrasi Batam Layani 190 Pemohon di Akhir Pekan

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:57 WIB

Pengemudi Land Cruiser Diduga Tabrak Empat Motor dan Kios Pedagang di Pasar Tos 3000 Batam

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:25 WIB

Musik Warung Ganggu Kenyamanan Warga Dini Hari, Polsek Batu Aji Imbau Pelaku Usaha Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru