MATAPEDIA6.com, BATAM – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang dugaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal, Rabu (15/7/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustirio Kurniawan dari Kejaksaan Negeri Batam menghadirkan anggota Polresta Barelang sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Priyatun dan Edi Kriswanto. Keduanya menjalani persidangan dalam berkas terpisah.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Douglas Napitupulu, saksi Nusriadi dari Polresta Barelang menjelaskan polisi menangkap kedua terdakwa pada 6 Desember 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di rumah mereka di kawasan Sagulung, Batam. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat.
“Saat penggerebekan, polisi menemukan empat perempuan calon pekerja migran yang ditampung di rumah tersebut,” ujar Nusriadi saat memberikan keterangan melalui Zoom.
Keempat calon pekerja migran itu berasal dari Jawa Barat dan Jawa Tengah. Mereka telah memiliki paspor, tetapi belum mengantongi dokumen resmi untuk bekerja di Singapura.
Menurutnya, Priyatun berperan mencarikan pekerjaan sekaligus mengurus keberangkatan para calon pekerja migran ke Singapura. Sementara Edi bertugas menjemput dan mengantar mereka selama berada di Batam.
Para calon pekerja migran, kata dia, mengenal Priyatun dari teman yang sebelumnya pernah bekerja di Singapura. Mereka kemudian menghubungi Priyatun untuk meminta bantuan mendapatkan pekerjaan.
Nusriadi juga menegaskan keempat calon pekerja migran yang ditampung di rumah Priyatun tidak memiliki izin bekerja di luar negeri.
“Pada saat penangkapan kami mengamankan paspor para calon pekerja migran. Namun, surat-surat atau dokumen izin bekerja di luar negeri tidak mereka miliki,” katanya.
Ia menambahkan, para calon pekerja itu datang ke Batam setelah berkomunikasi dengan Priyatun dan kemudian tinggal sementara di rumah terdakwa sebelum rencana keberangkatan ke Singapura.
Dalam persidangan juga terungkap Priyatun diduga memperoleh komisi sekitar 2.000 hingga 3.000 dolar Singapura setelah pekerja mulai bekerja.
Namun, Priyatun membantah seluruh nominal tersebut menjadi keuntungan pribadinya. Menurutnya, uang itu lebih dulu diterima agen di Singapura.
Ketua Majelis Hakim menyampaikan saksi tetap pada keterangannya dan menyebut Priyatun diduga menerima bagian sekitar 900 hingga 1.300 dolar Singapura dari agen.
Penasihat hukum terdakwa menegaskan para calon pekerja migran menghubungi Priyatun atas inisiatif sendiri untuk mencari pekerjaan, bukan karena direkrut oleh terdakwa.
Nusriadi membenarkan hal tersebut. Ia juga menyebut Priyatun belum menerima komisi karena keempat calon pekerja belum sempat diberangkatkan.
Di akhir pemeriksaan, Edi menyatakan seluruh keterangan saksi benar. Sementara Priyatun hanya membantah keterangan terkait besaran komisi yang disebut diterimanya.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, Priyatun diduga menjalankan penempatan pekerja migran secara perseorangan tanpa izin resmi.
Ia diduga mencari calon pekerja, menghubungkan mereka dengan agen di Singapura, menanggung biaya perjalanan ke Batam, menampung mereka di rumah, hingga mengatur keberangkatan melalui pelabuhan internasional.
JPU juga menduga Priyatun menerima komisi dari agen di Singapura setelah pekerja mulai bekerja. Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Baca juga;Komisi IV DPRD Batam Dorong Event Pariwisata Lebih Kuat, Kenduri Seni Melayu Diminta Terus Berbenah
Editor:Zalfirega










