Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa tengah menjalani proses putusan di PN Batam, Kamis (13/8/2026). Zel/matapedia

Terdakwa tengah menjalani proses putusan di PN Batam, Kamis (13/8/2026). Zel/matapedia

67 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Carolein dalam perkara penipuan dan penggelapan dua mobil rental, Kamis (13/8/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Watimena menyatakan Carolein terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam perkara Nomor 503/Pid.B/2026/PN Btm.

Vonis tersebut enam bulan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 3 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak menemukan hal yang meringankan. Sebaliknya, rekam jejak perkara serupa menjadi salah satu pertimbangan yang memperberat hukuman karena dinilai menunjukkan terdakwa belum menunjukkan iktikad memperbaiki diri.

Diketahui dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam dimang Perkara ini bermula ketika Carolein menyewa dua mobil, yakni Honda Brio BP 1065 AQ dan Daihatsu Xenia BP 1774 CH, dari usaha rental milik Satria Romi Angga yang bekerja sama dengan pemilik kendaraan, Aldio.

Baca juga:JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Carolein kemudian menggadaikan kedua mobil tersebut tanpa persetujuan pemilik. Mobil Honda Brio diserahkan pada 8 Maret 2026 dan menghasilkan Rp30 juta, sedangkan Daihatsu Xenia digadaikan dua hari kemudian dengan uang Rp40 juta yang ditransfer ke rekening terdakwa.

Pemilik kendaraan mengetahui masalah tersebut pada 4 April 2026 setelah GPS kedua mobil tidak lagi aktif. Penelusuran kemudian mengungkap kendaraan telah digadaikan tanpa persetujuan pemilik.

Berdasarkan uraian dalam SIPP PN Batam, pemilik mengalami kerugian sekitar Rp263,7 juta dari dua kendaraan tersebut.

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Carolein dan JPU untuk menentukan sikap, apakah menerima vonis atau mengajukan banding.

 

Baca juga:Telkom Tampilkan OCA Berbasis AI untuk Perkuat Layanan Pelanggan di DTI-CX 2026

Editor:Zalfirega 

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Motor Warga Hilang Dini Hari, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Hotel

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru