Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa tengah menjalani proses putusan di PN Batam, Kamis (13/8/2026). Zel/matapedia

Terdakwa tengah menjalani proses putusan di PN Batam, Kamis (13/8/2026). Zel/matapedia

67 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Carolein dalam perkara penipuan dan penggelapan dua mobil rental, Kamis (13/8/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Watimena menyatakan Carolein terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam perkara Nomor 503/Pid.B/2026/PN Btm.

Vonis tersebut enam bulan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 3 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak menemukan hal yang meringankan. Sebaliknya, rekam jejak perkara serupa menjadi salah satu pertimbangan yang memperberat hukuman karena dinilai menunjukkan terdakwa belum menunjukkan iktikad memperbaiki diri.

Diketahui dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam dimang Perkara ini bermula ketika Carolein menyewa dua mobil, yakni Honda Brio BP 1065 AQ dan Daihatsu Xenia BP 1774 CH, dari usaha rental milik Satria Romi Angga yang bekerja sama dengan pemilik kendaraan, Aldio.

Baca juga:JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Carolein kemudian menggadaikan kedua mobil tersebut tanpa persetujuan pemilik. Mobil Honda Brio diserahkan pada 8 Maret 2026 dan menghasilkan Rp30 juta, sedangkan Daihatsu Xenia digadaikan dua hari kemudian dengan uang Rp40 juta yang ditransfer ke rekening terdakwa.

Pemilik kendaraan mengetahui masalah tersebut pada 4 April 2026 setelah GPS kedua mobil tidak lagi aktif. Penelusuran kemudian mengungkap kendaraan telah digadaikan tanpa persetujuan pemilik.

Berdasarkan uraian dalam SIPP PN Batam, pemilik mengalami kerugian sekitar Rp263,7 juta dari dua kendaraan tersebut.

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Carolein dan JPU untuk menentukan sikap, apakah menerima vonis atau mengajukan banding.

 

Baca juga:Telkom Tampilkan OCA Berbasis AI untuk Perkuat Layanan Pelanggan di DTI-CX 2026

Editor:Zalfirega 

Berita Terkait

Motor Warga Hilang Dini Hari, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Hotel
TNI AL Sergap MV King Sun di Tanjung Berakit, Bawa 1,3 Ton Ketamine
Polisi Ungkap Dugaan Curas Driver Ojol Maxim di Sekupang
JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental
Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Motor Warga Hilang Dini Hari, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Hotel

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:07 WIB

TNI AL Sergap MV King Sun di Tanjung Berakit, Bawa 1,3 Ton Ketamine

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Curas Driver Ojol Maxim di Sekupang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:49 WIB

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Berita Terbaru

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, bersama jajaran Direktorat Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga (DIHAL) berkunjung ke Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (12/8/2026). Foto:Humas BP Batam

Batam

BP Batam Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:28 WIB

Sejumlah wartawan berbagai media di Batam bersama Bank Indonesia Kepri dalam agenda Road to Gebyar Melayu Pesisir (GMP) 2026 di Tugu Khatulistiwa Lingga berdiri di kawasan Tanjung Teludas, Senin (10/8/2026). Foto:Rega/matapedia

Kuliner Wisata

Pariwisata Lingga Dipercepat Lewat Digitalisasi dan Penguatan UMKM

Rabu, 12 Agu 2026 - 18:08 WIB