MATAPEDIA6.com, BATAM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Carolein dalam perkara penipuan dan penggelapan dua mobil rental, Kamis (13/8/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Watimena menyatakan Carolein terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam perkara Nomor 503/Pid.B/2026/PN Btm.
Vonis tersebut enam bulan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 3 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak menemukan hal yang meringankan. Sebaliknya, rekam jejak perkara serupa menjadi salah satu pertimbangan yang memperberat hukuman karena dinilai menunjukkan terdakwa belum menunjukkan iktikad memperbaiki diri.
Diketahui dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam dimang Perkara ini bermula ketika Carolein menyewa dua mobil, yakni Honda Brio BP 1065 AQ dan Daihatsu Xenia BP 1774 CH, dari usaha rental milik Satria Romi Angga yang bekerja sama dengan pemilik kendaraan, Aldio.
Baca juga:JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental
Carolein kemudian menggadaikan kedua mobil tersebut tanpa persetujuan pemilik. Mobil Honda Brio diserahkan pada 8 Maret 2026 dan menghasilkan Rp30 juta, sedangkan Daihatsu Xenia digadaikan dua hari kemudian dengan uang Rp40 juta yang ditransfer ke rekening terdakwa.
Pemilik kendaraan mengetahui masalah tersebut pada 4 April 2026 setelah GPS kedua mobil tidak lagi aktif. Penelusuran kemudian mengungkap kendaraan telah digadaikan tanpa persetujuan pemilik.
Berdasarkan uraian dalam SIPP PN Batam, pemilik mengalami kerugian sekitar Rp263,7 juta dari dua kendaraan tersebut.
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Carolein dan JPU untuk menentukan sikap, apakah menerima vonis atau mengajukan banding.
Baca juga:Telkom Tampilkan OCA Berbasis AI untuk Perkuat Layanan Pelanggan di DTI-CX 2026
Editor:Zalfirega










