MATAPEDIA6.com, BATAM — Pungutan parkir Rp5.000 di kawasan Jembatan II Barelang, Batam, kembali menjadi sorotan setelah video perselisihan antara pengunjung dan pria yang disebut sebagai petugas parkir viral di media sosial.
Dilihat dari rekaman video beredar, peristiwa yang disebut terjadi pada Senin (17/8/2026), nyaris berujung baku hantam setelah pengunjung mempertanyakan dasar dan legalitas pungutan parkir yang diminta kepadanya.
Keributan bermula ketika seorang pengunjung tengah menikmati suasana di kawasan Jembatan II Barelang. Tak lama kemudian, seorang pria yang disebut sebagai petugas parkir datang dan meminta uang parkir sebesar Rp5.000.
Pengunjung tersebut kemudian mempertanyakan dasar pungutan tersebut. Pertanyaan itu memicu ketegangan hingga pria yang disebut sebagai petugas parkir memanggil seorang pria lain.
Baca juga:HUT ke-81 RI, OJK Kepri Dorong Kredit Perbankan Perkuat Investasi dan Kesejahteraan Masyarakat
Pria yang mengenakan pakaian singlet itu datang menggunakan sepeda motor bernomor polisi BP 3978 OR. Keduanya kemudian terlibat adu mulut dengan pengunjung.
Situasi semakin panas. Dalam video yang beredar, kedua pihak terlihat saling berhadapan dan sempat terjadi aksi saling dorong.
Keributan tersebut akhirnya tidak berlanjut menjadi perkelahian setelah pria yang mengenakan singlet meninggalkan lokasi.
Pria yang disebut sebagai petugas parkir terlihat marah ketika pengunjung kembali mempertanyakan pungutan tersebut. Mereka berdalih berada di kawasan Jembatan II Barelang untuk menjaga keamanan pengunjung.
Mereka juga mengklaim sebagai warga setempat sehingga merasa memiliki hak melakukan pungutan parkir di lokasi tersebut.
Video perselisihan itu kemudian menyebar di media sosial dan memancing beragam tanggapan dari masyarakat. Persoalan tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai status pungutan parkir di kawasan Jembatan II Barelang.
Masyarakat mempertanyakan siapa pihak yang berwenang mengelola parkir, berapa tarif resmi yang berlaku serta apakah pengunjung mendapatkan karcis sebagai bukti pembayaran.
Andriani, salah seorang warga, mengatakan pemerintah dan instansi terkait perlu memberikan kejelasan mengenai aturan parkir di kawasan Jembatan II Barelang.
Jika kendaraan memang tidak diperbolehkan parkir di atas jembatan, menurutnya, pemerintah sebaiknya menempatkan petugas resmi untuk mengatur dan mencegah kendaraan berhenti di lokasi tersebut.
“Kalau memang tidak boleh parkir di atas jembatan, sebaiknya tempatkan petugas resmi dan berwenang di sana agar tidak ada yang parkir. Begitu juga kalau memang legal, petugas parkir harus dilengkapi karcis, seragam dan identitas lainnya,” ujar Andriani.
Kapolsek Bulang Ipda Jafri Aziz saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian yang terekam dalam video dan beredar di media sosial tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan tim Cyber Polda Kepri untuk melacak pihak-pihak yang terlibat dalam video viral tersebut.
“Langkah tersebut diharapkan dapat mengungkap secara jelas duduk perkara sekaligus menjadi bahan tindak lanjut bagi instansi terkait agar persoalan pungutan parkir di Jembatan II Barelang tidak kembali memicu keresahan maupun keributan di tengah masyarakat,”.
Dengan adanya penelusuran tersebut, polisi kini berupaya memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan serta konteks kejadian yang terekam dalam video.
Sementara itu, persoalan mengenai legalitas pungutan parkir di kawasan Jembatan II Barelang masih menjadi perhatian masyarakat.
Kejelasan mengenai kewenangan, tarif dan bukti pembayaran dinilai penting agar pengunjung tidak kembali terlibat perselisihan saat diminta membayar parkir.
Baca juga:BAE Bidik 5 Persen Pasar Global MRO Mesin Pesawat, Investasi di Batam Capai Rp1,7 Triliun
Editor:Miezon











