MATAPEDIA6.com, BATAM— Modus berpura-pura menjadi korban penipuan digunakan seorang warga negara Malaysia berinisial KCL (41) untuk melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan di Batam.
Korban yang semula dimintai bantuan justru diancam menggunakan pisau dan airsoft gun hingga kehilangan mobil serta barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp292 juta.
Aksi tersebut terjadi di Jalan Borobudur, tepatnya di depan Perumahan Pertamina, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, mengatakan peristiwa bermula ketika korban berinisial NS (48) mendatangi Samsat Corner Harbourbay untuk membayar pajak kendaraan.
“Setelah menyelesaikan urusannya, korban menuju mesin ATM Bank Mandiri sebelum kembali ke mobil untuk pulang,” ujarnya dalam jumpa pers di Polresta Barelang didampingi Kasihumas AKP Budi Santosa dan Wakasat Reskrim AKP Muhammad Ridho, Jumat (6/11/2026).
Agung menjelaskan, situasi berubah ketika KCL tiba-tiba masuk ke kendaraan korban. Pelaku kemudian meminta korban meninggalkan kawasan Harbourbay dengan alasan membutuhkan bantuan untuk diantarkan ke kantor polisi.
Korban yang tidak menaruh curiga kemudian membawa pelaku menuju lokasi yang diminta. Akan tetapi, ketika kendaraan melintas di Jalan Borobudur, pelaku mulai melancarkan aksinya.
Dengan menggunakan sebilah pisau dan senjata airsoft gun, pelaku mengancam korban dan meminta sejumlah uang untuk ditransfer ke rekening miliknya.
Merasa keselamatannya terancam, korban berusaha meminta pertolongan dengan berteriak. Pelaku yang panik kemudian mendorong korban keluar dari mobil sebelum membawa kabur kendaraan beserta barang-barang berharga milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp292 juta. Korban juga mengalami luka lecet pada tangan kanan.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota Sat Samapta Polresta Barelang, Briptu Genta, sedang melaksanakan pengamanan objek vital di Bank BCA KCU Batam.
Saat bertugas, Genta mendengar teriakan warga yang menginformasikan adanya seseorang yang melarikan diri setelah menabrak anggota Satlantas Polresta Barelang. Orang tersebut juga dilaporkan membawa senjata dan mengancam warga.
Mendapat informasi itu, Genta langsung melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di depan gerai Alfamart Jodoh.
Anggota Satlantas yang bertugas di Pos Lantas 901 turut membantu mengamankan pelaku sebelum membawanya ke pos tersebut.
Tim Unit Patroli BM Satlantas kemudian melaporkan kejadian itu kepada Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo.
Baca juga:Pertumbuhan Ekonomi Kepri Tembus 7,52 Persen, Ini Sektor yang Paling Berkontribusi
Selanjutnya, koordinasi dilakukan dengan Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang untuk menindaklanjuti dugaan pencurian dengan kekerasan.
Tim Jatanras kemudian mendatangi Pos Lantas 901 dan memeriksa pria yang mengaku bernama KCL (41), warga negara Malaysia.
Dalam pemeriksaan awal, KCL mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan pisau dan airsoft gun.
Dari pemeriksaan terhadap KCL, polisi memperoleh informasi mengenai asal senjata airsoft gun yang digunakan dalam aksi tersebut.
KCL mengaku mendapatkan senjata itu dari seorang pria berinisial RHS yang bekerja sebagai petugas keamanan di Apartemen Bayerina Harbourbay.
Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Opsnal Jatanras melakukan pengembangan dengan mendatangi tempat RHS.
Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas berhasil menemui RHS dan melakukan pemeriksaan awal. RHS mengakui telah menjual senjata airsoft gun kepada KCL seharga Rp1 juta.
Selanjutnya, KCL bersama RHS dibawa ke Mako Polresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi satu unit Toyota Rush 1.5 S A/T tahun 2025 berwarna hitam dengan nomor polisi BP 1180 CC, satu tas hitam merek LOCAMODE, uang tunai Rp1 juta, serta satu pucuk senjata angin merek Smith & Wesson.
Selain itu, petugas mengamankan lima selongsong gotri senjata angin, sebilah pisau sepanjang sekitar 19 sentimeter dengan pegangan berwarna oranye, serta satu tabung gas CO2 senjata angin dalam kondisi kosong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut aksi tersebut dilatarbelakangi persoalan ekonomi.
KCL mengaku tidak memiliki uang untuk membeli makanan dan membayar biaya overstay sebelum kembali ke Malaysia.
Atas perbuatannya, KCL dijerat Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan terhadap orang. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Ia mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika berada di dalam kendaraan maupun saat hendak meninggalkannya.
Masyarakat diminta memperhatikan kondisi lingkungan sekitar dan memastikan pintu kendaraan selalu terkunci untuk mempersempit kesempatan pelaku kejahatan.
“Berhati-hatilah, lihat di sekitar kiri kanan apakah sudah aman. Kemudian pintu mobil segera dikunci, jangan dibiasakan ditinggal atau dengan keadaan terbuka,” imbau Agung.
Baca juga:Urus Praktik Mahasiswa hingga Penelitian, RSUD Embung Fatimah Kembangkan Layanan DigitaDigita
Editor:Zalfirega











