MATAPEDIA6.com, PADANG – Terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Dua orang anggota Polresta Padang dipecat. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap.
Pemecatan kedua personel Polresta Padang merupakan hasil tindak lanjut dari hasil Sidang Komisi Kode Etik (KKE) SI Propam Polresta Padang beberapa waktu lalu. Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengatakan
“Kedua anggota tersebut dipecat dari jabatannya karena melanggar tindakan pidana penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran disiplin berkali-kali,” kata Yanti.
Kedua personel yang dipecat itu berinisial Brigadir AL dan Bripda DM. Keduanya dipecat karena kasus penyalahgunaan narkotika.
“Polri tidak akan main-main dengan anggota yang melanggar hukum dan kode etik. Sebagai anggota Polri harus menjadi pedoman bagi masyarakat dan harusnya memberikan contoh ditengah masyarakat,” jelasnya.
Sementara dari tahun 2023 sampai awal 2024 ini, diketahui sudah ada tiga anggota Polresta Padang dipecat.
“Pada tahun 2023 itu ada 1 orang personel yang dipecat. Sementara awal tahun 2024 dua orang. Permasalahan masih berkaitan tindakan pidana sama pelanggaran etik profesi secara berulang,” ungkapnya.
Untuk Kasus hukum penyalahgunaan narkotika AL masih berlangsung dan saat ini yang bersangkutan ditahan di Polresta Padang.
Yanti juga meminta anggota jajaran Polresta Padang untuk profesional dalam bertugas dan menjauhi pelanggaran hukum.
Editor: Redaksi