MATAPEDIA6.com, NATUNA – Seorang guru berstatus ASN di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Natuna ditangkap Polisi setelah melakukan tindakan asusila layaknya hubungan suami istri kepada tiga anak didiknya.
Guru perempuan inisial F (35) itu ditangkap polisi setelah salah satu murid yang menjadi korban memberanikan diri cerita kepada orangtuanya.
Parahnya lagi guru perempuan tersebut diketahui melakukan tindakan asusila layaknya hubungan suami istri kepada muridnya yang juga berjenis kelamin perempuan.
Wakapolres Natuna, Kompol Rudi Ahmad Prasetyo saat konferensi pers di Kantor Polres Natuna Rabu (8/5/2024) lalu menceritakan kronologis kejadian dimana pelaku diketahui merupakan janda anak satu.
“Kejadiannya berawal dari tahun 2020 lalu, dimana pelaku diketahui baru cerai dari suaminya satu tahun sebelumnya,” kata Rudi.
Dia menjelaskan awalnya pelaku mendekati korban dan sering memberikan makanan dan jajan. Setelah hubungan pelaku dan korban dekat, pelaku mengajak korban tidur di rumahnya.
“Tahun 2020 lalu korban tidur di rumah pelaku, saat itulah terjadi tindakan asusila tersebut, dimana pelaku dan korban melakukan hubungan layaknya suami istri, pelaku meminta korban menggunakan tangan untuk memuaskan hasratnya, begitu juga sebaliknya,” kata Rudi.
Rudi mengatakan dari pengakuan korban tindakan asusila tersebut dilakukan beberapa kali dari tahun 2020 hingga saat ini.
Selain itu dari hasil pengembangan polisi pelaku juga melakukan hal yang sama terhadap dua murid lainnya. Hanya saja dua murid tersebut belum membuat laporan polisi.
Rudi mengatakan awal kasus tersebut terbongkar dimana korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.
Orangtua korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut membuat laporan ke bagian perlindungan anak.
“Laporan itu diteruskan kepada polisi dan kita yang menerima laporan langsung melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Rudi.
Saat ini pelaku sudah mendekam di balik jeruji Polres Bintan. Penyidik masih mendalami kasus tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega