Oknum Petinggi PSI Batam Bersama 2 Rekannya Jalani Rehabilitasi, Ditangkap Sedang Konsumsi Sabu

Sabtu, 8 Juni 2024 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi narkotika/ Istimewa

Ilustrasi narkotika/ Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Oknum petinggi partai di Kota Batam yang sebelumnya ditangkap Polresta Barelang karena terlibat dengan penyalahgunaan narkoba, akhirnya diungkap polisi.

Oknum petinggi partai yang ditangkap yakni S bersama dua temannya AH, dan SN dan barang bukti seberat 0,52 gram sabu, di Perumahan Livia Batam Center, Selasa (4/6/2024) sekira pukul 17:00 WIB.

Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba mengungkapkan kepada awak media dimana sesuai dengan pemeriksaan dan assessment, ketiganya dikategorikan sebagai pengguna.

Atas dasar tersebut ketiganya diputuskan untuk menjalani rehabilitasi di Kantor BNN Kepri.

Sebelumnya Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Kepulauan Riau Anto Duha membenarkan ketua DPD PSI diamankan.

Anton Duha mengatakan pihaknya memastikan akan langsung mengurus pemecatan Susanto dari PSI.

“Kami dari DPW PSI akan segera melakukan tindakan tegas, yakni pemecatan dengan tidak hormat. Mencabut kartu tanda anggota yang bersangkutan sebagai anggota PSI,” kata Anton Duha.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Berita Terbaru

tangkapan layar screenshot google rupiah pada Kamis (28/5/2026). Foto:ist

Bisnis

Rupiah Anjlok ke Rp 17.859 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:13 WIB