Eksepsi Andhi Pramono Ditolak Hakim, Jaksa Dimanta Lanjutkan Pemeriksaan

Rabu, 13 Desember 2023 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Andi Pramono jalani sidang di pengadilan tipikor Jakarta Pusat, eksepsi atau nota keberatan yang diajukan ditolak hakim, Matapedia6.com/ nett

Andi Pramono jalani sidang di pengadilan tipikor Jakarta Pusat, eksepsi atau nota keberatan yang diajukan ditolak hakim, Matapedia6.com/ nett

MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Nota keberatan atau Eksepsi yang disampaikan oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono atas kasus gratifikasi yang didakwakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Penolakan itu disampaikan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan sela, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2023)

Sidang yang di Ketuai oleh Djuyamto menyatakan nota keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa Andhi Pramono tidak dapat diterima.

Hakim Djuyamto menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara tersebut.

Oleh sebab itu persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Tim jaksa penuntut umum diminta untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan mendatang.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi nomor 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Andhi Pramono berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut,” kata Djuyamto.

Dalam perkara ini, Andhi Pramono telah didakwa menerima uang gratifikasi senilai total Rp 58.974.116.189 (Rp 58 miliar) terkait pengurusan ekspor impor.

Jaksa menyebut Andhi Pramono menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sejak menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Riau dan Sumut pada 2009 hingga Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar 2023.

“Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata jaksa.

Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (lci)

Berita Terkait

Bareskrim Tangkap Basri DPO Kasus Narkoba di Kelab Malam Batam yang Buronan ke Malaysia
OJK Perkuat Literasi Keuangan 3.500 Pramuka di Jambore Nasional XII 2026
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, OJK Tekankan Pentingnya Kedaulatan Pasar Komoditas
Telkom Tampilkan OCA Berbasis AI untuk Perkuat Layanan Pelanggan di DTI-CX 2026
Kemenko Polkam, BSSN, dan Telkom Perkuat Kolaborasi Hadapi Ancaman Komputasi Kuantum
Investor Pasar Modal Tembus 30,27 Juta, OJK Perkuat Integritas dan Luncurkan ETF Emas
OJK Genjot Digitalisasi Keuangan untuk Perluas Akses Pembiayaan UMKM Indonesia Timur
OJK Siapkan Tiga Fokus Pengembangan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah pada 2026

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:21 WIB

OJK Perkuat Literasi Keuangan 3.500 Pramuka di Jambore Nasional XII 2026

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:12 WIB

Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, OJK Tekankan Pentingnya Kedaulatan Pasar Komoditas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Telkom Tampilkan OCA Berbasis AI untuk Perkuat Layanan Pelanggan di DTI-CX 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Kemenko Polkam, BSSN, dan Telkom Perkuat Kolaborasi Hadapi Ancaman Komputasi Kuantum

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Investor Pasar Modal Tembus 30,27 Juta, OJK Perkuat Integritas dan Luncurkan ETF Emas

Berita Terbaru