Razia Rutin Knalpot Brong, Jajaran Polresta Barelang Amankan 131 Motor

Minggu, 1 September 2024 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Polresta Barelang, bersama polsek di Kota Batak gelar Razia cipta  kondisi dan amankan 131 motor pengguna knalpot brong, Minggu (1/9/1014). Matapedia6.com/ Dok Polres

Jajaran Polresta Barelang, bersama polsek di Kota Batak gelar Razia cipta kondisi dan amankan 131 motor pengguna knalpot brong, Minggu (1/9/1014). Matapedia6.com/ Dok Polres

MATAPEDIA6.com, BATAM – Komitmen Berantas Balap liar dan Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (Knalpot Brong), Gabungan Polresta Barelang dan Polsek Jajaran amankan 131 motor di Batam, Minggu (1/9/2024) dini hari.

Motor tersebut diamankan dalam razia cipta kondisi yang dilaksanakan di wilayah Hukum Polresta Barelang.

Razia dilakukan di Simpang Kepri Mall, Simp Kara, Simpang Frangky, Simpang Gelael Sei Panas, Simpang Masjid Raya serta Wilayah Jajaran Polsek Lubuk Baja, Batu Ampar, Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Sagulung, Batu Aji dan Sekupang.

Cipta Kondisi ini rutin dilaksanakan setiap malam sabtu dan minggu dengan tujuan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat khususnya di malam hari.

Adapun Kegiatan berupa Patroli skala besar dan Penindakan dengan Elektronik Tilang (ETLE) Mobile dan Edukasi kepada remaja-remaja yang melakukan aksi Balap Liar / Trek-trekan .

Dengan melakukan penilangan terhadap 131 Unit Kendaraan yang tidak menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis, tidak menggunakan TNKB dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.

Adapun rincian tangkapan Razia knlapot brong di Batam yakni polresta Barelabg mengamankan 52 motor, Polsek Batam Kota amankan 20 motor, Polsek Lubuk Baja sebanyak 20 motor, Polsek Batu Ampar 3 motor, Polsek Nongsa Nihil, Polsek Bengkong 7 Unit, Polsek Sagulung 7 motor, Polsek Batu Aji 8 motor, Polsek Sekupang 10 motor, Polsek Sei Beduk 4 motor, total keseluruhan 131 motor.

Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, mengatakan bagi yang mau mengambil kendaraannya silahkan datang ke Polresta Barelang, dengan membawa identitas dan surat kendaraan.

“Khusus anak SMA harus di dampingir orangtuany, dan nanrinya akan dipanggil gurubdari siswa yang bersangkutan,” kata Ompusunggu.

Ompusunggu menghimbau orangtua agar tidak memberikan kesempatan kepada anak-anaknya untuk beraktivitas di malam hari apalagi menggunakan knalpot brong.

“Mari saling menjaga keamanan dan kenyamanan di Kota Batam,” kata Heribertus.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Warga Kaveling Melati Jadi Korban Pengeroyokan di Jalan Dapur 12 Saat Pulang Lebaran
Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 22:45 WIB

Warga Kaveling Melati Jadi Korban Pengeroyokan di Jalan Dapur 12 Saat Pulang Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Berita Terbaru