Baru 4 Tahun Bebas, Residivis Pengguna Narkoba Jadi Pengedar

Jumat, 6 September 2024 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar saat menunjukkan barang bukti hasil penindakan peredaran Narkoba di Bintan, Kamis (5/9/2024). Matapedia6.com/ Dok Polres Bintan

Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar saat menunjukkan barang bukti hasil penindakan peredaran Narkoba di Bintan, Kamis (5/9/2024). Matapedia6.com/ Dok Polres Bintan

MATAPEDIA6.com, BINTAN – Baru empat tahun menghirup udara segar atas kasus peredaran narkotika Gunawan alias Dadang (42) kembali ditangkap Polres Bintan aras kasus yang sama, Jumat (29/8/202) lalu.

Pria berusia 42 tahun itu ditangkap polisi di Batam pada 2017 dan dihukum selama 5 tahun 6 bulan dan baru keluar pada tahun 2021 lalu.

Gunawan ditangkap di Kelurahan Sebong Pereh Kecamatan Telok Sebong Kabupaten Bintan, penangkapan bersama barang bukti berupa 2 bungkus paket kecil narkotika jenis Sabu dan 2 paket ganja dibungkus plastik bening.

Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar menjelaskan penangkapan terhadap Gunawan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di seputaran wilayah Lagoi diduga terkait penyalahgunaan Narkoba.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus paket kecil narkotika jenis Sabu dan 2 paket ganja dibungkus plastik bening, 2 unit timbangan digital dan 1 bundel plastik bening,” kata Davinsi.

Dia menjelaskan tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bintan dan dilakukan pemeriksaan.

“Tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dengan cara dibeli dari temannya berinisial S (35) di Kota Tanjungpinang seharga Rp 3 juta,” kata Davinsi.

Barang haram tersebut rencananya untuk di konsumsi dan sebagian di edarkan di Bintan dan Tanjungpinang.

Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan intensif untuk pengembangan, sedangkan saudara S (35) sedang dalam pengejaran Polisi.

Kami berkomitmen memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Bintan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar kabupaten Bintan bebas dari Narkoba,” kata Davinsi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 1 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari
Aksi Curi HP di Kasir Toko 24 Jam Simpang Puncak Viral, Pelaku Berpura-pura Isi BBM dan Belanja
Tipu Calon Jemaah Umroh, YP Dibekuk Polsek Batuaji di Hang Nadim
Polda Kepri Tangkap 5 Tersangka Promosi Judi Online Internasional di Batam, Sita Uang Tunai Rp1,3 Miliar
Babak Baru Kasus di Playgroup Djuwita Batam, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Parkir Berhari-hari di Ruko Dekat Hotel Kaliban, Motor Tak Bertuan Diamankan Polsek Batam Kota
Tiga Bulan, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika dan Selamatkan Ribuan Jiwa
Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 14:52 WIB

WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:20 WIB

Aksi Curi HP di Kasir Toko 24 Jam Simpang Puncak Viral, Pelaku Berpura-pura Isi BBM dan Belanja

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:18 WIB

Tipu Calon Jemaah Umroh, YP Dibekuk Polsek Batuaji di Hang Nadim

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:32 WIB

Polda Kepri Tangkap 5 Tersangka Promosi Judi Online Internasional di Batam, Sita Uang Tunai Rp1,3 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:17 WIB

Babak Baru Kasus di Playgroup Djuwita Batam, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Berita Terbaru