Baru 4 Tahun Bebas, Residivis Pengguna Narkoba Jadi Pengedar

Jumat, 6 September 2024 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar saat menunjukkan barang bukti hasil penindakan peredaran Narkoba di Bintan, Kamis (5/9/2024). Matapedia6.com/ Dok Polres Bintan

Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar saat menunjukkan barang bukti hasil penindakan peredaran Narkoba di Bintan, Kamis (5/9/2024). Matapedia6.com/ Dok Polres Bintan

MATAPEDIA6.com, BINTAN – Baru empat tahun menghirup udara segar atas kasus peredaran narkotika Gunawan alias Dadang (42) kembali ditangkap Polres Bintan aras kasus yang sama, Jumat (29/8/202) lalu.

Pria berusia 42 tahun itu ditangkap polisi di Batam pada 2017 dan dihukum selama 5 tahun 6 bulan dan baru keluar pada tahun 2021 lalu.

Gunawan ditangkap di Kelurahan Sebong Pereh Kecamatan Telok Sebong Kabupaten Bintan, penangkapan bersama barang bukti berupa 2 bungkus paket kecil narkotika jenis Sabu dan 2 paket ganja dibungkus plastik bening.

Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar menjelaskan penangkapan terhadap Gunawan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di seputaran wilayah Lagoi diduga terkait penyalahgunaan Narkoba.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus paket kecil narkotika jenis Sabu dan 2 paket ganja dibungkus plastik bening, 2 unit timbangan digital dan 1 bundel plastik bening,” kata Davinsi.

Dia menjelaskan tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bintan dan dilakukan pemeriksaan.

“Tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dengan cara dibeli dari temannya berinisial S (35) di Kota Tanjungpinang seharga Rp 3 juta,” kata Davinsi.

Barang haram tersebut rencananya untuk di konsumsi dan sebagian di edarkan di Bintan dan Tanjungpinang.

Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan intensif untuk pengembangan, sedangkan saudara S (35) sedang dalam pengejaran Polisi.

Kami berkomitmen memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Bintan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar kabupaten Bintan bebas dari Narkoba,” kata Davinsi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 1 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot
Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:26 WIB

Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan

Senin, 11 Mei 2026 - 21:37 WIB

Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang

Berita Terbaru