Dua Bulan Polda Kepri Ungkap 19 Kasus Peredaran Narkotika Sita 13,4 Kg Sabu

Rabu, 31 Juli 2024 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Direktur Reserse narkoba (Wadir resnarkoba) Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono saat memberikan keterangan pengungkapan kasus narkotika di Kepri, Selasa (30/7/2024) Matapedia6.com/ Luci

Wakil Direktur Reserse narkoba (Wadir resnarkoba) Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono saat memberikan keterangan pengungkapan kasus narkotika di Kepri, Selasa (30/7/2024) Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dalam kurun waktu dua bulan yakni Juni -Juli 2024. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri mengungkap 19 kasus peredaran narkotika di Kepri dan mengamankan 25 tersangka dengan barang bukti 13.423,64 gram sabu, 1.038,32 gram ganja kering, 34 butir ekstasi, dan 0,30 gram LSD.

Kasus terbaru pengungkapan narkotika di Kepri yakni penumpang Pelni KM Bukit Raya bernama Muniri dari Bintan tujuan Surabaya ditangkap di pelabuhan Pelni Terempa Anambas.

Muniri ditangkap Satres Narkoba Polres Anambas bersama dengan jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri dengan barang bukti berupa 6.219 gram atau setara 6.2 kg narkotika jenis sabu.

Wakil Direktur Reserse narkoba (Wadir resnarkoba) Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono menerangkan dari 19 kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap, ada lima kasus yang sangat menonjol.

Lima kasus yang disebut menonjol karena barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak.

Tidar menjelaskan kronologis dan runtutan pengungkapan lima kasus menonjol peredaran narkoba di Kepri, dimana kasus pertama diungkap oleh Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dengan tersangka Herli Razali alias Herli bin Juliono, ditangkap di pinggir pantai Nongsa Bahagia, Batam, dengan barang bukti berupa 4.986 gram sabu.

Kasus kedua diungkap oleh Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dengan tersangka Wahyu Azmi alias Wahyu bin Hasanuddin, ditangkap di rumahnya di Paya Manggis, Tanjung Balai Karimun, dengan barang bukti 134,09 gram sabu.

Kasus ketiga yakni Joni Candra, Hendra Kurniawan, dan Triantoko, ditangkap di dua lokasi berbeda di Batam dengan barang bukti 1.016,55 gram sabu.

Kasus keempat merupakan hasil investigasi bersama antara Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan Satres Narkoba Polres Anambas dengan tersangka Ahmad Muniri, ditangkap di KM Bukit Raya, Pelabuhan Pelni Tarempa, Anambas, dengan barang bukti 6.219 gram sabu.

Kasus kelima melibatkan investigasi bersama antara Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Bea Cukai, dan AVSEC Bandara Hang Nadim Batam, dengan tiga tersangka yaitu Zulkifli alias Si Jul bin Muhammad Ali, Saiful alias Nyak bin Maimun Ali, dan Suratmin alias Amin bin Walijo ditangkap di Bandara Hang Nadim, Batam, dengan barang bukti 956,75 gram sabu.

Sementara kata Tidar untuk beberapa lokasi penangkapan di antaranya berada di Hotel Bintan Beach Resort, Kantor Pos Batam Center, Bandara Hang Nadim, dan homestay Green Baloi di Batam.

Tidar Wulung Dahono menegaskan komitmen Polda Kepri dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

“Harapan kita tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba,” katanya.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon.

Berita Terkait

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot
Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung
Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan
Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan
Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:15 WIB

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:44 WIB

Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Senin, 27 April 2026 - 21:19 WIB

Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru