Kecanduan Main Judi Online, Oknum Honorer Sekwan Natuna Gadaikan Motor Sewaan

Jumat, 9 Agustus 2024 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengamankan Z, oknum honorer di Sekwan DPRD Natuna bersama barang bukti motor N-MAX yang digadaikan, Kamis (8/8/2024) Matapedia6.com/Dok Polres Natuna

Polisi mengamankan Z, oknum honorer di Sekwan DPRD Natuna bersama barang bukti motor N-MAX yang digadaikan, Kamis (8/8/2024) Matapedia6.com/Dok Polres Natuna

MATAPEDIA6.com, NATUNA – Kecanduan main judi online, oknum honorer di lingkungan Sekretariat Dewan (Sekwan) Kabupaten Natuna harus berurusan dengan Polisi, setelah nekat menggadaikan motor sewaan untuk main judi online.

Oknum honorer di Sekwan Natuna tersebut diketahui berinisial Z (35), diamankan polisi di tempat kos nya di Kelurahan Ranai, Rabu (24/7/2024) lalu.

Saat ekspos kasus di Polres Natuna, Kamis (8/8/2024) Wakapolres Kompol Ahmad Rudi Prasetyo menjelaskan kronologis kejadian dimana awalnya Z menyewa kendaraan motor jenis Beat, tidak lama setelah menyewa motor tersebut, Z menggadaikan motor sewa itu sebesar Rp 1,5 juta.

Hasil gadai sepeda motor digunakan untuk membayar sewa kos sebesar Rp 1 juta. Sedangkan Rp 500 ribu lagi digunakan untuk bermain judi online dan membayar sewa motor Honda beat yang sudah digadai.

Selanjutnya Z menyewa motor N-Max BP 5821ND dari sisa uang yang masih ada. Setelah mendapat motor sewaan, Z kembali menggadaikan motor N-Max untuk mendapat uang.

Seiring berjalannya waktu pemilik motor tidak pernah menerima uang sewa dan pelaku sendiri sangat susah ditemui.

Kesal dengan perbuatan pelaku, pemilik motor membuat laporan ke Polres Natuna.

Ahmad Rudi mengatakan setelah polisi mendapat laporan dari Korban, polisi melakukan penyidikan terhadap laporan tersebut.

Dan setelah mendapatkan keterangan dan bukti yang cukup polisi melakukan penangkapan terhadap Z di tempat kosnya di Natuna dan pelaku dibawa ke Polres untuk pengembangan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan pelaku mengakui perbuatannya dan uang hasil gadai motor sewa digunakan untuk keperluan pribadi dan juga modal untuk bermain judi online.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci | Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot
Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung
Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan
Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan
Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:15 WIB

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:44 WIB

Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Senin, 27 April 2026 - 21:19 WIB

Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru