MATAPEDIA6.com, BATAM– Kejaksaan RI serahkan uang pengganti Rp 4,8 miliar, hasil lelang barang rampasan perkara tindak pidana korupsi terpidana atas nama Muhammad Nashihan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Batam.
Kabid Pemulihan Aset Nasional pada PPA Kejagung Firdaus di Batam, menyebut aset yang dilelang dan sudah diserahkan tersebut merupakan hasil lelang barang rampasan negara atas perkara tindak korupsi terpidana Muhammad Nashihan.
“Yang sudah dilelang hasilnya Rp4.804.861.000,” ujarnya.
Menurut dia masih ada aset lainnya yang dalam proses pelelangan berupa lahan, kendaraan roda empat dan berbagai aset lainnya.
Hal yang sama diungkapkan Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi, kasus tersebut bisa dijadikan pelajaran bersama. Ia menegaskan tidak ada kompromi dalam berantas tindak pidana korupsi.
“Kami tidak segan-segan menyita aset milik koruptor demi pemulihan keuangan negara yang sudah dikorupsi,” ujarnya.
Sementara Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengapresiasi Kejaksaan membantu Pemko Batam dalam berbagai kerja sama yang terjalin.
“Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan RI yang terus membantu Pemko Batam dalam berbagai kerja sama yang terjalin,” ujar Rudi.
Sebelumnya terpidana Mohammad Nashihan diketahui divonis bersalah atas putusan Mahkamah Agung Nomor : 2011 K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019
Serta putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 10/PID.SUS-TPK/2018/ PT PBR tanggal 11 Desember 2018 jo. 11/Pid.Sus-TPK/2018/PNn Tpg tanggal 5 September 2018, dengan amar putusan Pidana Penjara terhadap terpidana selama 10 Tahun dan 6 Bulan dan Denda Sejumlah Rp.600.000.000,- Subsidair 6 Bulan.
Perkara dugaan Penyalahgunaan Dana Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan dan Tunjangan Hari Tua bagi PNS dan Tenaga Harian lepas Pemerintah Kota Batam,
Yang melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP; dan Pasal 3 Undang – Undang No. 8
Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penulis:Rega|Editor:Redaksi