MATAPEDIA6.com, BATAM — Kejaksaan Negeri Batam menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan replik dalam sidang perkara penyelundupan sabu seberat 1,9 ton di Pengadilan Negeri Batam.
Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI sebagai klarifikasi atas pernyataan jaksa yang sempat memicu polemik di ruang publik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh JPU Muhammad Arfian.
Baca juga:BP Batam–PT ABH Genjot Suplai Air 850 Liter/Dtk, 18 Wilayah Tekanan Rendah Jadi Prioritas
“Kami, JPU Muhammad Arfian, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan kami dalam persidangan kemarin saat pembacaan replik,” ujar Arfian sebagaimana disampaikan dikutip, Priandi, Rabu (11/3/2026).
Priandi menegaskan, jaksa menyusun tuntutan pidana berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut dia, permintaan maaf itu berkaitan dengan pernyataan JPU saat membacakan replik yang sempat menyinggung tokoh masyarakat dan Komisi III DPR RI dalam konteks dugaan intervensi terhadap proses penegakan hukum.
“Permintaan maaf ini untuk meluruskan pernyataan JPU saat pembacaan replik di PN Batam beberapa waktu lalu. Kami memohon maaf jika pernyataan tersebut menimbulkan kesalahpahaman,” kata Priandi.
Ia menegaskan, pernyataan jaksa tersebut tidak dimaksudkan untuk menyinggung DPR RI, khususnya Komisi III, maupun tokoh masyarakat.
Priandi menambahkan, Kejaksaan menghormati fungsi pengawasan DPR RI, termasuk peran Komisi III dalam mengawasi penegakan hukum di Indonesia.
“Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi independensi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara,” ujar Priandi.
Baca juga:Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam
Editor:Zalfirega



















