Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, Pesan Sabu 3,64 gram

Rabu, 17 April 2024 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kasus narkotika/ Istimewa

Ilustrasi kasus narkotika/ Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Mantan Kepala bidang teknologi informasi dan komunikasi (Kabid TIK) Polda Kepri, Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara usai kedapatan memesan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,64 gram dari Makasar.

Pembacaan tuntutan dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Haryo Nugroho didampingi Arif Darmawan Wiratama.

Pembacaan tuntutan dilaksanakan Rabu (17/4/2024) dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Bambang Trikoro, Sapri Tarigan, Andi Bayu Mandala Putra Syadli.

Haryo Nugroho mengatakan bahwa terdakwa Agus Fajar Sutrisno melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa Agus Fajar Sutrisno dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dan rehabilitasi medis selama 2 bulan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai dasar menjalani hukuman di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN),” kata Haryo Nugroho dalam persidangan di PN Batam.

Terdakwa Agus Fajar Sutrisno hadir di PN Batam untuk mengikuti persidangan secara virtual karena sedang berada di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Bogor.

Mantan Kepala bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Agus Fajar Sutrisno memesan alias mengorder narkoba jenis sabu-sabu dari Makasar.

Pemesanan sabu-sabu seberat 3,64 gram dilakukan Agus Fajar Sutrisno langsung kepada seseorang bernama Anton (berstatus DPO) pada 16 Desember 2023 silam.

Untuk pembayaran uang pembelian sabu-sabu itu terdakwa Agus Fajar Sutrisno memberikan kartu ATM miliknya dan nomor PIN kepada anggota yang bernama Dwicky Ronaldo Siagian.

Selanjutnya Dwicky Ronaldo Siagian yang langsung mentransferkan uang pembayaran sabu-sabu itu kepada Anton dengan rekening Bank Mandiri (dengan nomor rekening 1520017755766 atas nama Anton).

Bukti transfer itu difotokan oleh Dwicky Ronaldo Siagian dan dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor pribadi Agus Fajar Sutrisno.

Usai menerima uang pembayaran sabu-sabu itu, Anton langsung mengirimkan pesanan Agus Fajar Sutrisno melalui paket JNE Express.

Guna memuluskan proses pengiriman sabu-sabu itu maka Anton memasukkan ke dalam botol bedak merek Cussons Baby yang didalamnya terdapat bedak dan 1 buah botol bedak merek My Baby berisikan 4 bungkus plastik bening yang masing-masing terdapat kristal bening diduga sabu-sabu.

Pada tanggal 18 Desember 2023 paket yang dikirimkan oleh Anton akhirnya tiba di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Petugas kepolisian Satresnarkoba Bandara Soekarno Hatta berhasil mengendus praktek perbuatan melawan hukum itu. Karena temuan itu yang menstimulus aparat penegak hukum melakukan penelusuran hingga ke Kota Batam.

Pada 19 Desember 2023 barang haram milik Agus Fajar Sutrisno tiba di kantor JNE Batam Kawasan Industri Pratama Sarana Unggulan Blok B nomor 7, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam – Provinsi Kepri.

Sekitar pukul 21:30 WIB Dwicky Ronaldo Siagian langsung menjemput paket yang berisikan sabu-sabu tersebut. Kala itu polisi dari Satresnarkoba Bandara Soekarno Hatta langsung menghampiri Dwicky Ronaldo Siagian.

Berdasarkan pengakuan Dwicky Ronaldo Siagian di dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama diterangkan bahwa sabu-sabu itu milik Agus Fajar Sutrisno.

Selanjutnya Agus Fajar Sutrisno menjalani proses hukum yang berlaku hingga pada 15 Maret 2024 silam dilakukan sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam).

JPU Arif Darmawan Wiratama mendakwa Agus Fajar Sutrisno dengan dakwaan alternatif.

Dalam dakwaan pertama Arif Darmawan menerangkan bahwa terdakwa Agus Fajar Sutrisno diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau dakwaan kedua diduga melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau dakwaan ketiga diduga melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Sumber: Batampena
|Editor: Redaksi

Berita Terkait

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan
WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos

Berita Terbaru