Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, Pesan Sabu 3,64 gram

Rabu, 17 April 2024 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kasus narkotika/ Istimewa

Ilustrasi kasus narkotika/ Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Mantan Kepala bidang teknologi informasi dan komunikasi (Kabid TIK) Polda Kepri, Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara usai kedapatan memesan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,64 gram dari Makasar.

Pembacaan tuntutan dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Haryo Nugroho didampingi Arif Darmawan Wiratama.

Pembacaan tuntutan dilaksanakan Rabu (17/4/2024) dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Bambang Trikoro, Sapri Tarigan, Andi Bayu Mandala Putra Syadli.

Haryo Nugroho mengatakan bahwa terdakwa Agus Fajar Sutrisno melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa Agus Fajar Sutrisno dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dan rehabilitasi medis selama 2 bulan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai dasar menjalani hukuman di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN),” kata Haryo Nugroho dalam persidangan di PN Batam.

Terdakwa Agus Fajar Sutrisno hadir di PN Batam untuk mengikuti persidangan secara virtual karena sedang berada di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Bogor.

Mantan Kepala bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Agus Fajar Sutrisno memesan alias mengorder narkoba jenis sabu-sabu dari Makasar.

Pemesanan sabu-sabu seberat 3,64 gram dilakukan Agus Fajar Sutrisno langsung kepada seseorang bernama Anton (berstatus DPO) pada 16 Desember 2023 silam.

Untuk pembayaran uang pembelian sabu-sabu itu terdakwa Agus Fajar Sutrisno memberikan kartu ATM miliknya dan nomor PIN kepada anggota yang bernama Dwicky Ronaldo Siagian.

Selanjutnya Dwicky Ronaldo Siagian yang langsung mentransferkan uang pembayaran sabu-sabu itu kepada Anton dengan rekening Bank Mandiri (dengan nomor rekening 1520017755766 atas nama Anton).

Bukti transfer itu difotokan oleh Dwicky Ronaldo Siagian dan dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor pribadi Agus Fajar Sutrisno.

Usai menerima uang pembayaran sabu-sabu itu, Anton langsung mengirimkan pesanan Agus Fajar Sutrisno melalui paket JNE Express.

Guna memuluskan proses pengiriman sabu-sabu itu maka Anton memasukkan ke dalam botol bedak merek Cussons Baby yang didalamnya terdapat bedak dan 1 buah botol bedak merek My Baby berisikan 4 bungkus plastik bening yang masing-masing terdapat kristal bening diduga sabu-sabu.

Pada tanggal 18 Desember 2023 paket yang dikirimkan oleh Anton akhirnya tiba di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Petugas kepolisian Satresnarkoba Bandara Soekarno Hatta berhasil mengendus praktek perbuatan melawan hukum itu. Karena temuan itu yang menstimulus aparat penegak hukum melakukan penelusuran hingga ke Kota Batam.

Pada 19 Desember 2023 barang haram milik Agus Fajar Sutrisno tiba di kantor JNE Batam Kawasan Industri Pratama Sarana Unggulan Blok B nomor 7, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam – Provinsi Kepri.

Sekitar pukul 21:30 WIB Dwicky Ronaldo Siagian langsung menjemput paket yang berisikan sabu-sabu tersebut. Kala itu polisi dari Satresnarkoba Bandara Soekarno Hatta langsung menghampiri Dwicky Ronaldo Siagian.

Berdasarkan pengakuan Dwicky Ronaldo Siagian di dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama diterangkan bahwa sabu-sabu itu milik Agus Fajar Sutrisno.

Selanjutnya Agus Fajar Sutrisno menjalani proses hukum yang berlaku hingga pada 15 Maret 2024 silam dilakukan sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam).

JPU Arif Darmawan Wiratama mendakwa Agus Fajar Sutrisno dengan dakwaan alternatif.

Dalam dakwaan pertama Arif Darmawan menerangkan bahwa terdakwa Agus Fajar Sutrisno diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau dakwaan kedua diduga melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau dakwaan ketiga diduga melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Sumber: Batampena
|Editor: Redaksi

Berita Terkait

Polisi Tangkap Komplotan Perusak Fasum Batam, Traffic Light hingga Kabel Tower Digasak
Ratusan Warga Tanjunguncang Desak Pertanggungjawaban PT Yin Baa Steel atas Kematian Petugas Keamanan
Modus THR Palsu Terbongkar: Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Rp112 Juta di Hotel Baloi
Kejari Batam Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Dwi Putri, Empat Tersangka Siap Disidangkan
Polisi Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Wanita di Jembatan 1 Barelang
Pelaku Pencurian Kabel Listrik Berkeliaran di Batam Kota, Lampu Jalan Jadi Sasaran
OJK dan Bareskrim Tangkap Tersangka Kasus Perbankan di BPR DCN Malang
Siswi SD di Batam Bawa Motor Warga Mansang, Polisi: Sudah Berdamai

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 17:15 WIB

Polisi Tangkap Komplotan Perusak Fasum Batam, Traffic Light hingga Kabel Tower Digasak

Rabu, 1 April 2026 - 22:25 WIB

Ratusan Warga Tanjunguncang Desak Pertanggungjawaban PT Yin Baa Steel atas Kematian Petugas Keamanan

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:37 WIB

Modus THR Palsu Terbongkar: Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Rp112 Juta di Hotel Baloi

Senin, 30 Maret 2026 - 20:01 WIB

Kejari Batam Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Dwi Putri, Empat Tersangka Siap Disidangkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:41 WIB

Polisi Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Wanita di Jembatan 1 Barelang

Berita Terbaru