Komisi III Ditolak Saat Sidak ke PT Nanindah, Dewan Curiga Aduan Warga Penimbunan Limbah B3 Benar

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi III DPRD Kota Batam saat berada didepan pos sekuriti PT Nanindah Mutiara Shipyard, Tanjunguncang, Rabu (25/2/2026). Matapedia6.com/Istimewa

Komisi III DPRD Kota Batam saat berada didepan pos sekuriti PT Nanindah Mutiara Shipyard, Tanjunguncang, Rabu (25/2/2026). Matapedia6.com/Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Insiden penghadangan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi III DPRD Kota Batam di PT Nanindah Mutiara Shipyard, Tanjunguncang, berbuntut panjang.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Batam , Arlon Veristo, angkat bicara terkait penghalangan yang dialami Komisi III saat hendak menindaklanjuti aduan warga.

Dengan nada kecewa, Arlon menyayangkan sikap pihak perusahaan yang dinilai menghambat tugas pengawasan dewan.

Menurutnya, aksi spontan yang dilakukan Komisi III pada Rabu (25/2/2026) itu murni karena desakan laporan masyarakat terkait aktivitas penimbunan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di kawasan galangan kapal tersebut.

“Kita sangat menyesalkan perlakukan dari pihak perusahaan yang menghalangi tugas Dewan. Ini tindak lanjut dari aduan warga, dan dugaan kami semakin kuat bahwa ada aktivitas yang tidak sesuai aturan di sana,” ujar Arlon di Batam, Jumat (27/2/2026).

Baca juga: RDPU DPRD Batam soal Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Izin Manifest hingga Proses Tank Cleaning Disorot

Arlon menjelaskan, kedatangan rombongan yang terdiri dari Muhammad Rudi (Ketua Komisi III), Walfentius Tindaon, Suryanto, Biyanto, dan dirinya memang dilakukan secara spontan tanpa surat tugas resmi.

Namun, ia menegaskan esensi pengawasan tetap harus dijalankan, apalagi menyangkut persoalan lingkungan yang berdampak luas pada warga.

“Jika perusahaan merasa tidak melakukan pelanggaran, seharusnya mereka bersikap terbuka. Justru dengan penghalangan ini, masyarakat semakin curiga,” tegasnya.

Aksi penghadangan ini viral di media sosial setelah video perdebatan antara anggota dewan dan petugas keamanan perusahaan beredar luas.

Dalam rekaman tersebut, terlihat petugas keamanan bersikukuh menolak akses rombongan DPRD masuk ke area shipyard, meskipun para wakil rakyat telah mencoba menjelaskan maksud kedatangan mereka.

Suryanto, salah satu anggota Komisi III yang turut dalam rombongan, mengakui bahwa pihaknya tidak membawa surat tugas. Namun ia menilai, penolakan tersebut juga dipicu oleh ketidakhadiran pihak manajemen di lokasi saat itu.

Baca juga: Komisi III DPRD Batam Soroti Izin Tangklining Limbah B3 di Perairan Pantai Dangas

“Kami turun karena laporan warga. Saat ke lokasi, kami tidak bawa surat tugas, memang. Tapi penolakan bukan semata soal surat. Tidak ada manajemen yang bisa kami temui atau menemui kami saat itu. Jadi komunikasi terputus di level keamanan,” jelas Suryanto.

Menurutnya, situasi ini menunjukkan lemahnya koordinasi internal perusahaan dalam merespons kunjungan lembaga pengawas.

Meski sempat dihalangi, Komisi III DPRD Batam tidak tinggal diam. Arlon Veristo menegaskan pihaknya akan mengagendakan sidak susulan setelah melengkapi administrasi yang diperlukan.

“Ke depan akan kita agendakan lagi. Kami akan lengkapi surat tugas dan koordinasikan dengan pihak-pihak terkait agar tidak ada lagi alasan penghalangan. Yang jelas, aduan masyarakat ini tidak akan kami diamkan begitu saja,” kata Arlon.

Menanggapi polemik ini, Ketua DPC GMNI Batam, Alwi Djaelani, memberikan perspektif hukum. Ia menilai aksi sidak yang dilakukan DPRD adalah bagian dari fungsi pengawasan yang sah, namun tetap harus mengacu pada mekanisme administratif yang berlaku.

“Fungsi pengawasan DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tapi setiap kegiatan alat kelengkapan dewan, termasuk komisi, idealnya dibekali surat tugas dari pimpinan. Ini penting sebagai legalitas formal agar sidak tidak terkesan sewenang-wenang dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Alwi.

Baca juga: Kapal Angkut Limbah Kandas di Dangas, KSOP Batam Kerahkan Armada dan Selidiki Insiden

Ia menambahkan, kelengkapan surat tugas juga berfungsi menjaga transparansi dan menghindari potensi penyalahgunaan wewenang di lapangan.

“Jadi, di satu sisi perusahaan berhak meminta surat tugas, tapi di sisi lain DPRD juga punya hak untuk melakukan pengawasan. Kuncinya ada pada kepatuhan prosedural dari kedua belah pihak,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Nanindah Mutiara Shipyard belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden penghadangan dan dugaan penimbunan limbah B3 di wilayahnya.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Saluran Drainase Ditimbun, DPRD Batam: Pengembang Tidak Mendukung Program Pemerintah
ABK Dituntut Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam, Nakhoda Sebut Pemilik Kapal Masih Bebas
Oknum Satpol PP Karimun Ditangkap Polda Kepri, Diduga Biayai Sindikat Curanmor dan Edarkan Narkoba
Restu Joko Widodo Terancam 4 Tahun Penjara, 131 Korban Penipuan Kavling Bodong di Batam Rugi Rp4,9 Miliar
Kemenaker Sidak ke KEK Galang, Ratusan TKA Tanpa RPTKA Ditemukan
Kepala Puskesmas Moro Karimun Diciduk Polisi, Positif Amfetamin
Ancam Keluarga Pakai Pisau, Pria di Sambau Nongsa Diamankan Polisi Usai Laporan Call Center 110
Jambret Beraksi di Bengkong, Gelang Emas 23 Gram Milik IRT Raib dalam Hitungan Detik

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:09 WIB

Saluran Drainase Ditimbun, DPRD Batam: Pengembang Tidak Mendukung Program Pemerintah

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:44 WIB

Komisi III Ditolak Saat Sidak ke PT Nanindah, Dewan Curiga Aduan Warga Penimbunan Limbah B3 Benar

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:55 WIB

Oknum Satpol PP Karimun Ditangkap Polda Kepri, Diduga Biayai Sindikat Curanmor dan Edarkan Narkoba

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:37 WIB

Restu Joko Widodo Terancam 4 Tahun Penjara, 131 Korban Penipuan Kavling Bodong di Batam Rugi Rp4,9 Miliar

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:25 WIB

Kemenaker Sidak ke KEK Galang, Ratusan TKA Tanpa RPTKA Ditemukan

Berita Terbaru