MATAPEDIA6.com, BATAM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) Batam menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) II di Hotel AP Premier Batam, Sabtu (27/6/2026).
Forum tersebut tidak hanya mengevaluasi kepengurusan periode 2022–2026, tetapi juga membuka jalan bagi Alfi Ramadania untuk kembali memimpin organisasi melalui mekanisme aklamasi.
Peluang itu menguat setelah masa pendaftaran calon ketua berakhir dengan hanya satu nama yang mendaftar, yakni Alfi Ramadania.
Jika hingga sidang pemilihan tidak muncul calon lain, Muscab akan menetapkan ketua terpilih secara aklamasi untuk masa bakti 2026–2030.
Muscab II dihadiri Komite Organisasi dan Anggota Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI SAI, Daud Barue David Lumban Batu, serta Sekretaris Jenderal DPN PERADI SAI, A. Patra M. Zen.
Dalam sambutannya, Alfi menegaskan Muscab merupakan forum tertinggi di tingkat cabang untuk mengevaluasi perjalanan organisasi sekaligus menyusun arah kepemimpinan berikutnya.
“Forum ini bukan hanya memilih kepengurusan baru, tetapi juga menjadi momentum untuk melakukan evaluasi, menyusun strategi, memperkuat solidaritas organisasi, serta merumuskan langkah-langkah nyata agar DPC PERADI SAI Batam semakin profesional, berintegritas, modern, dan mampu memberikan manfaat bagi anggota maupun masyarakat pencari keadilan,” kata Alfi.
Baca juga:BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas Batu Ampar hingga 31 Agustus, Biaya Logistik Dievaluasi
Ia mengakui kepengurusan periode 2022–2026 masih memiliki sejumlah kekurangan. Meski demikian, DPC PERADI SAI Batam tetap menjalankan berbagai program, mulai dari peningkatan kompetensi advokat, pembelaan profesi, kegiatan pengabdian kepada masyarakat, hingga menjaga marwah organisasi.

Alfi juga mengajak seluruh peserta menjaga suasana Muscab tetap kondusif dan mengedepankan kepentingan organisasi.
“Saya mengajak seluruh peserta Muscab menjadikan forum ini sebagai forum persaudaraan, bukan arena perpecahan. Mari mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi maupun kelompok,” ujarnya.
Dalam sesi wawancara usai pembukaan, Alfi menegaskan kepemimpinan bukan soal jabatan, melainkan kemampuan menjaga kebersamaan dan melindungi anggota organisasi.
“Saya tidak menganggap jabatan itu yang paling penting. Yang lebih penting adalah bagaimana merangkul seluruh anggota. Kalau ada anggota yang menghadapi persoalan, saya sebagai Ketua DPC harus berada di garda terdepan untuk membela mereka,” katanya.
Saat ini DPC PERADI SAI Batam memiliki sekitar 177 anggota. Dari jumlah tersebut, sekitar 138 orang tercatat aktif menjalankan keanggotaan.
Jika kembali dipercaya memimpin organisasi hingga 2030, Alfi mengaku tidak ingin menawarkan program yang berlebihan. Ia memilih fokus membangun solidaritas dan memperkuat kerja kolektif organisasi.
“Saya tidak ingin membuat visi dan misi yang muluk-muluk. Yang saya ingin buktikan adalah dengan kekeluargaan, kebersamaan, dan kekompakan seluruh anggota, persoalan yang sulit bisa diselesaikan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPN PERADI SAI, A. Patra M. Zen, menilai perkembangan DPC PERADI SAI Batam cukup signifikan sejak berdiri pada 2016. Menurutnya, pertumbuhan jumlah anggota dan aktivitas organisasi menunjukkan konsolidasi berjalan baik.
Patra berharap kepengurusan hasil Muscab mampu memperkuat peran organisasi, tidak hanya bagi advokat, tetapi juga masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

“Kami mengapresiasi perkembangan DPC PERADI SAI Batam. Ke depan organisasi harus semakin kuat dan memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” katanya.
Ia juga mengingatkan advokat memiliki tanggung jawab sosial untuk membela kelompok masyarakat yang kesulitan memperoleh akses keadilan.
“Ada wartawan dikriminalisasi, bela. Ada masyarakat miskin yang digusur paksa, bela. Ada masyarakat yang tidak mampu, bela. Tugas advokat bukan hanya mencari keuntungan, tetapi juga menghadirkan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Dengan hanya satu kandidat yang maju, Muscab II PERADI SAI Batam diperkirakan akan menetapkan Alfi Ramadania sebagai Ketua DPC PERADI SAI Batam periode 2026–2030 melalui mekanisme aklamasi.
Baca juga:Tiga Tahun Lunas, Sertifikat Tak Kunjung Diterima, Nasib Pilu Penjual Gorengan di Batam
Editor:Zalfirega










