MATAPEDIA6.com, BATAM – Harapan Sukarno untuk mengembangkan usaha gorengannya dengan memiliki sebuah kios di Bengkong Trade Centre (BTC) justru berubah menjadi perjuangan panjang yang belum berujung.
Tiga tahun setelah melunasi seluruh pembayaran, pria yang sehari-hari berjualan gorengan itu mengaku belum juga menerima sertifikat kepemilikan kios yang dijanjikan pengembang.
Lebih menyakitkan lagi, kios yang telah dibayarnya lunas sempat disewakan kepada pihak lain.
Bahkan, ia mengaku diminta membatalkan pembelian dengan pengembalian dana hanya sebesar 60 persen dari total uang yang telah disetorkannya.
Perjuangan Sukarno memiliki kios dimulai pada 2020. Dengan menyisihkan hasil berjualan gorengan setiap hari, ia mencicil uang muka selama 13 kali hingga akhirnya melunasi seluruh pembayaran pada Mei 2023.
Baca juga: Sertifikat Kios Belum Diserahkan Meski Lunas, Konsumen Tempuh Jalur BPSK
Namun, setelah pelunasan dilakukan, harapan untuk segera menempati kios dan menerima dokumen kepemilikan tak kunjung terwujud.
“Saya sudah lunas, tapi kunci tidak diberikan. Waktu saya datang ke kantor menanyakan kapan AJB dan kapan menerima kunci, tidak pernah ada kejelasan. Malah saya lihat kios yang saya beli disewakan ke orang lain,” ujar Sukarno dalam jumpa pers pada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Saat mempertanyakan hal tersebut kepada pihak pengembang, Sukarno mengaku justru ditawari untuk pindah ke kios lain yang berada di bagian belakang.
Tawaran itu ditolaknya karena sejak awal ia telah memilih lokasi tersebut dan membayar booking fee sesuai unit yang diinginkan.
Tak lama berselang, pihak pengembang kembali menghubunginya dan memberikan dua pilihan.
Pertama, membatalkan pembelian dengan konsekuensi uang muka hangus. Kedua, melunasi seluruh pembayaran agar sertifikat dapat diproses.
“Saya tanya, kalau saya lunasi apakah ada sertifikat? Mereka bilang ada. Karena itu saya lunasi semuanya, termasuk membayar biaya AJB dan BPHTB,” katanya.
Baca juga: Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Pelunasan dilakukan pada 10 Mei 2023. Saat itu, ia dijanjikan sertifikat akan selesai dalam waktu enam bulan. Namun hingga kini, lebih dari dua tahun berlalu, sertifikat tersebut belum juga diterimanya.
“Setiap saya datang ke kantor jawabannya selalu sama, masih dalam proses. Sampai sekarang tidak ada kepastian,” ujarnya.
Perjuangan melunasi kios itu pun tidak mudah. Demi menutup sisa pembayaran agar uang muka yang telah disetor tidak hangus, Sukarno bahkan terpaksa menggadaikan sertifikat rumahnya ke bank.
“Saya jualan gorengan, ngumpulkan uang seribu dua ribu rupiah. Karena tidak punya uang, saya sampai menggadaikan sertifikat rumah supaya bisa melunasi kios ini. Sampai sekarang cicilan banknya masih berjalan,” ungkapnya.
Secara keseluruhan, Sukarno mengaku telah mengeluarkan dana sekitar Rp158,85 juta. Nilai tersebut meliputi harga kios, biaya Akta Jual Beli (AJB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Baca juga: Polda Kepri Mutasi 477 Personel, AKP Tigor Dabariba Jabat Kapolsek Bengkong
Merasa haknya sebagai konsumen tidak dipenuhi, Sukarno akhirnya membawa persoalan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam.
Dalam putusannya, BPSK memerintahkan pengembang, PT Batam Riau Bertuah (BRB), untuk menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kios Bengkong Trade Centre kepada Sukarno. Namun hingga kini, putusan tersebut disebut belum dijalankan.
Kuasa hukum Sukarno, Roger Marrow Sirumapea SH, didampingi Agus Sumantri SH, menjelaskan kliennya membeli satu unit kios Blok A Nomor 6 dengan harga Rp147 juta.
Pembayaran uang muka dilakukan sejak Februari 2020 hingga Januari 2021. Namun saat proses akad kredit akan dilaksanakan, pengajuan tersebut tidak dapat diproses karena dokumen dari pihak pengembang disebut belum lengkap.
Meski demikian, kliennya tetap memenuhi seluruh kewajiban pembayaran hingga akhirnya melunasi sisa harga kios sebesar Rp102 juta pada 10 Mei 2023.
Selain itu, Sukarno juga membayar biaya AJB sebesar Rp 8 juta dan BPHTB sebesar Rp 3,85 juta, sehingga total dana yang diterima pengembang mencapai Rp158.850.000.
“Setelah seluruh kewajiban dipenuhi, pengembang hanya menyerahkan penguasaan fisik kios beserta kuncinya tanpa memberikan Sertifikat Hak Guna Bangunan sebagaimana dijanjikan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB),” kata Roger.
Baca Juga: Terseret Arus Saat Berenang, Remaja 13 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Golden Beach Bengkong
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Gedung Sumatera Batam untuk memastikan pembayaran BPHTB yang telah disetorkan kliennya kepada pengembang.
Dari hasil klarifikasi tersebut, pihak PTSP menyatakan belum terdapat pembayaran BPHTB atas nama Sukarno untuk kios dimaksud.
“Artinya, pajak yang telah dibayarkan klien kami diduga belum disetorkan oleh pengembang,” ujarnya.
Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polresta Barelang karena hingga kini belum ditemukan titik temu antara kedua belah pihak.
Terbaru, pada Selasa (23/6/2026), tim kuasa hukum kembali mendatangi kantor PT Batam Riau Bertuah di Komplek Anggrek Sari Komersial Centre, Batam Centre.
Namun, menurut mereka, pihak pengembang belum dapat menunjukkan keberadaan sertifikat kios yang telah dilunasi Sukarno.
Roger berharap pengembang segera memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian. Jika sertifikat memang tidak dapat diterbitkan, pihaknya meminta seluruh uang kliennya dikembalikan secara penuh.
“Klien kami bukan membatalkan pembelian. Justru seluruh kewajibannya telah dipenuhi sesuai permintaan pengembang. Karena itu, jika sertifikat tidak ada, kami meminta seluruh uang klien kami dikembalikan 100 persen,” kata Roger.
Sementara mengenai keluh kesah Sukarno penjual gorengan di Batam, media ini masih berupaya untuk meminta konfirmasi kepada pihak pengembang.
Media ini akan segera memuat informasi selanjutnya jika sudah mendapat jawaban dari pihak pengembang.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega










