OJK Bantah Terlibat Penawaran IPO Ilegal

Sabtu, 5 Juli 2025 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah keras keterlibatannya dalam penawaran jasa IPO oleh PT Investindo Public Optima. OJK menegaskan tidak pernah memberikan izin operasional maupun persetujuan penggunaan nama dan logo institusinya dalam promosi yang dilakukan perusahaan tersebut.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi menyebut tindakan PT Investindo Public Optima yang mencantumkan nama dan/atau logo OJK dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya merupakan pelanggaran hukum.

“Kami tidak pernah memberi izin. Penggunaan identitas OJK secara ilegal jelas melanggar aturan dan bisa dikenai sanksi pidana,” tegas dia dalam keterangannya, Sabtu (5/7/2025).

Merujuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan serta UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, lembaga ini berwenang mengawasi seluruh aktivitas pasar modal.

OJK menegaskan komitmennya menjaga keteraturan, transparansi, dan perlindungan konsumen dari praktik-praktik yang menyesatkan.

Baca juga: OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Risiko Cegah Gagal Bayar

OJK juga mengimbau pelaku usaha, calon emiten, dan masyarakat untuk tidak tertipu oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan OJK.

“Gunakan hanya jasa dari lembaga atau profesi penunjang pasar modal yang memiliki izin resmi dan terdaftar di OJK,” ujarnya. Daftar lengkap dapat diakses melalui situs www.ojk.go.id.

Bagi masyarakat yang menemukan praktik mencurigakan, OJK meminta agar segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi atau aparat penegak hukum. OJK siap menempuh langkah hukum demi menjaga integritas pasar modal dan melindungi publik.

OJK juga menekankan bahwa tidak ada pungutan liar dalam proses perizinan, pendaftaran, atau persetujuan aksi korporasi, kecuali yang telah ditetapkan secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024.

Baca juga: OJK Awasi Ketat Akseleran dan Industri Pindar 

 

 

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

40 Penghargaan ENSIA 2026 Jadi Cermin Inovasi Pertamina Sumbagut di Lapangan
OJK Sebut Kredit Tetap Tumbuh, Industri Pengolahan Jadi Andalan Bisnis Perbankan hingga Triwulan III 2026
Penerbangan Lion Group dari Jakarta Mulai Dibuka Bertahap, Ini Alasannya
OJK Dorong Pekerja Informal Mulai Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini
Kasus Dugaan Penghinaan Etnis, Terdakwa Ajukan Restorative Justice di PN Batam
Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia, Fokus Jaga Stabilitas
OJK Perkuat Organisasi, Siapkan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Investasi Kripto Tanpa Izin OJK, Satgas PASTI Setop YWWSDC dan RTHAE
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:31 WIB

40 Penghargaan ENSIA 2026 Jadi Cermin Inovasi Pertamina Sumbagut di Lapangan

Kamis, 10 September 2026 - 21:37 WIB

OJK Sebut Kredit Tetap Tumbuh, Industri Pengolahan Jadi Andalan Bisnis Perbankan hingga Triwulan III 2026

Selasa, 8 September 2026 - 12:40 WIB

Penerbangan Lion Group dari Jakarta Mulai Dibuka Bertahap, Ini Alasannya

Minggu, 6 September 2026 - 17:17 WIB

OJK Dorong Pekerja Informal Mulai Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini

Jumat, 4 September 2026 - 21:25 WIB

Kasus Dugaan Penghinaan Etnis, Terdakwa Ajukan Restorative Justice di PN Batam

Berita Terbaru