Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 29,75 Kilogram Sabu dan 13,20 Liter Sabu Cair

Senin, 29 April 2024 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti dihadirkan saat ekspos kasus pengungkapan kasus sabu kristal seberat 29,75 kilogram dan sabu cair sebanyak 13,20 liter, Senin (29/4/2024). Matapedia6.com/Luci

Barang bukti dihadirkan saat ekspos kasus pengungkapan kasus sabu kristal seberat 29,75 kilogram dan sabu cair sebanyak 13,20 liter, Senin (29/4/2024). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah Gelar ekspos pengungkapan peredaran narkotika di Kota Batam. Sebanyak 29,75 kilogram Sabu kristal dan 13,20 liter Sabu Cair berhasil diungkap Ditresnarkoba dan satu tersangka diamankan.

Pelaku dan barang bukti ditangkap di pelabuhan Tanjungriau Sekupang Kota Batam pada Minggu (14/4/2024).

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah mengatakan barang haram tersebut dibawa oleh Muliadi Abdi alias Imul bin Masrial Safri dengan cara transfer di tengah laut di perairan Malaysia Indonesia.

“Pelaku ini mendapatkan barang dari luar negeri dan barang tersebut ditransfer ditengah laut,” kata Yan Fitri.

Dia juga mengatakan atas informasi yang di dapatkan anggota Ditresnarkoba melakukan pengintaian dan pelaku serta barang bukti berhasil diamankan saat tiba di pelabuhan Tanjungriau Sekupang, Minggu (14/4/2024) sekitar pukul 04.00WIB.

Yan Fitri merincikan barang bukti yang diamankan berupa 28 bungkus teh china merk Guanyingwang warna hijau dan enam bungkus teh china merk Guanyingwang warna emas.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 13,20 liter cairan Sabu yang dikemas ke dalam botol O plus. Barang haram tersebut di kemas ke dalam tas ransel dan juga koper

Dari Hasil pemeriksaan sementara barang haram tersebut didapatkan dengan cara transfer di tengah laut di perbatasan laut Indonesia dan Malaysia.

“Saat ini Ditresnarkoba masih melakukan pengembangan kasus tersebut,” katanya.

Dia juga menjelaskan dalam pengungkapan kasus tersebut Polda Kepri bekerjasama dengan penegak hukum lainnya di Kepri.

“Kasus ini masih dikembangkan, jadi kita belum bisa ungkap seluruhnya mengenai pengungkapan kasus tersebut,” kata Yan Fitri.

Dia juga mengatakan untuk barang bukti tersebut akan dilakukan pemusnahan dan sebagian disisakan sebagai barang bukti nantinya di persidangan.

Sementara tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Cek berita dan artikel Lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Berita Terbaru

Plh Kepala BP Batam Li Claudia Chandra saat meninjau saluran drainase di beberapa titik wilayah Batam, Kamis (28/5/2026). Foto: Humas BP Batam

Batam

Li Claudia Tinjau Proyek Jalan dan Drainase di Batam

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:35 WIB