Polresta Barelang Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Depan Klub Malam Batam

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pengedar sabu yang ditangkap Satres Narkoba Polresta Barelang di beberapa tempat di Kota Batam, Matapedia6.com/Luci

Para pengedar sabu yang ditangkap Satres Narkoba Polresta Barelang di beberapa tempat di Kota Batam, Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Tim Satres narkoba berhasil membekuk tiga pelaku pengedar pil ekstasi yang beroperasi di kawasan hiburan malam Lubuk Baja, Jumat (24/5/2025) malam.

Ketiga pelaku yang diamankan yakni Evi Susanti, Ipan Firdaus, dan Arik Subendik. Mereka ditangkap sekitar pukul 23.30 WIB di area parkir J&J Club, Kompleks Winsor Central, Lubuk Baja.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 18 butir pil yang diduga kuat merupakan ekstasi siap edar.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Denny Langie, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Tim segera bergerak dan melakukan penyelidikan. Ketiganya kami amankan tepat di depan klub malam,” jelas Denny, Rabu (4/5/2025).

Saat ini, kata Denny, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan di balik kasus ini. Berdasarkan pemeriksaan awal, pil-pil haram tersebut diduga berasal dari seseorang yang berada di Malaysia.

“Masih kami dalami. Ada indikasi kuat barang ini dikirim dari luar negeri, tepatnya Malaysia,” tambahnya.

Denny menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Barelang.

Denny mengajak masyarakat untuk turut serta memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Batam. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan untuk memerangi bersama kejahatan ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung
Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan
Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan
Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam
Polisi Tangkap Pelaku Akun Palsu Bermotif Dendam yang Sebarkan Ujaran Kebencian di Grup Facebook Wajah Batam
Bripda Natanael Tewas di Mess Polda Kepri, Diduga Dianiaya Senior

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Senin, 27 April 2026 - 21:19 WIB

Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Kamis, 23 April 2026 - 16:31 WIB

Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan

Senin, 20 April 2026 - 18:08 WIB

Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan

Berita Terbaru